Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga Pembakaran Limbah Aki Langgar Aturan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Diduga Pembakaran Limbah Aki Langgar Aturan
Nasional

Diduga Pembakaran Limbah Aki Langgar Aturan

Terakhir diperbarui: 3 Mei 2025 12:55
Reporter Redaksi Diposting 3 Mei 2025 50 Views
Share
IMG 20250503 WA0103
SHARE

 

Lebak,RasioNews.com – Adanya pembakaran Limbah Aki di kampung Pasir Kiang RT.05 RW.03, desa Ciburuy, kecamatan Curugbitung kabupaten Lebak banten diduga melakukan pembakaran Limbah Aki yang dikategorikan merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan KLHK.

Diduga pelanggaran tersebut terlihat dengan adanya aktivitas pembakaran Aki tersebut dan merupakan Limbah B3 yang dilaksanakan oleh pihak lain yang diduga kuat tidak memiliki izin IPLCI.

Saat tim awak media ke lokasi pada Jumat, 02/05/25 terpantau pekerja membongkar bongkahan aki untuk di lebur, dan setelah di konfirmasi pihak yang punya lapak yang biasa dipanggil mamih,”pak langsung aja ke Panjul dia yang kondisiin,” kata Mamih.

Kemudian kami kompirmasi saudara Panjul via telpon dan orang tersebut ternyata oknum wartawan yang diduga backup atau yang mengatur pengkondisian di lapangan. Dan iapun berkata,”saya orang sini, saya juga wartawan, harus menghargai saya,” kata si oknum tersebut.

“Nanti saya sampaikan biar dikondisikan,” lanjutnya. Padahal kami kompirmasi tersebut tidak menanyakan uang.

Di tempat terpisah, salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan,”iya pak kami merasa resah dengan adanya aktivitas pembakaran timah yang berasal dari bahan aki tersebut, karena polusi udara sangat tidak nyaman dan bisa menimbulkan penyakit,” kata warga desa Ciburuy, kecamatan Curungbitung tersebut.

Selain itu, tidak mungkin suatu usaha atau pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin lingkungan dan atau izin PPLH. Karena kedua izin tersebut merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40 ayat 1 UU PLH dan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan. “Oleh karena itu, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

Baca Juga:  Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Rabat Beton Desa suro Lembak Di Duga ajang korupsi

DLH kabupaten Lebak dan satpol PP selaku penegak Perda segera turun dan kroscek ke lokasi untuk ditindak atas dugaan Pembakaran aki tersebut dan diduga tidak mengantongi izin dan tentunya merugikan semua pihak terutama masyarakat sekitar dan pemerintah Lebak karena ini merupakan kegiatan yang mencemari lingkungan hidup.

Untuk aparat penegak hukum (APH) yaitu Polres Lebak Polda Banten segera turun ke lokasi terkait adanya dugaan pembakaran Limbah Aki ini yang sudah jelas pencemaran lingkungan hidup dan diduga tanpa izin lokasi, serta tidak sesuai SOP. (Red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250503 WA0100 PONPES YAYASAN AL – INSAN AROGAN TERHADAP JURNALIS PADA SAAT DI KONFIRMASI TERKAIT IJASAH SISWA YANG DI TAHAN
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250503 WA0137 Pajak Gratis dari Bulan Maret sampai Juni 2025 Samsat Kota Cirebon Lancar dan Aman
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Pemerintahan
BPN Kabupaten Tegal Lakukan Pemeriksaan Lapangan untuk Perpanjangan HGB PT SAS Kreasindo Utama
2 Juli 2025 667 Views
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
2 Juli 2025 555 Views
Pemerintahan
Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
2 Juli 2025 553 Views
IMG 20250627 WA0092
Nasional
Diancam Belasan Orang Bersenjata Parang, Warga Dadirejo Lapor Polisi
28 Juni 2025 519 Views
IMG 20250628 WA00711
Nasional
Nasabah Protes, Koperasi SM NU Pekalongan Klarifikasi Soal Agunan
28 Juni 2025 515 Views
IMG 20250629 WA0046
Nasional
Bekerja 25 Tahun, Indanah Hanya Terima Pesangon Rp200 Ribu
29 Juni 2025 515 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Tim Invitigasi Penemuan Lagi Lagi Proyek Siluman Di SMU Negeri 1 Kota Tangerang
28 Juni 2025 14 Views
Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Tingkatkan Kompetensi Pengelola Komunitas Penggerak Literasi di Kabupaten Pekalongan
26 Juni 2025 671 Views
Graduation SD Islam Al Hasanah 2025 Dibalut Adat Padang, Wali Murid Pertanyakan Keberagaman
14 Juni 2025 28 Views
Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah: Darurat dan Memprihatinkan
10 Juni 2025 37 Views
Kuliah Peduli Negeri: Mahasiswa FIKOM Universitas Mercu Buana Jakarta Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Program JELITA (Jelantah Tanpa Limbah)
3 Juni 2025 33 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 17 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 21 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 608 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 39 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 557 Views

Artikel Terkait:

1746504767891
Nasional

Pemkot Pekalongan Canangkan Gerakan Sekolah Kelola Sampah Tingkat TK, SD, hingga SMP

6 Mei 2025 536 Views

Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik bagi Masyarakat di Kawasan Taman Nasional Bromo, Menteri AHY Harapkan UMKM Pariwisata Berkembang

27 September 2024 542 Views
1744202135721
Nasional

Wawalkot Balgis Serukan Gerakan Pilah Sampah dari Rumah: Langkah Kecil, Berdampak Besar

9 April 2025 544 Views
IMG 20250322 WA0095
Nasional

PROF SUTAN NASOMAL PAKAR HUKUM INTERNASIONAL: YAMAN SEPERTI HARIMAU TIMTENG MENGGEMPUR ISRAEL MENOLONG PALESTINA. PRESIDEN RI HARAPAN RAKYAT PALESTINA

22 Maret 2025 53 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Pembakaran Limbah Aki Langgar Aturan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Not a member? Sign Up