Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga Pembakaran Limbah Aki Langgar Aturan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Diduga Pembakaran Limbah Aki Langgar Aturan
Nasional

Diduga Pembakaran Limbah Aki Langgar Aturan

Terakhir diperbarui: 3 Mei 2025 12:55
Reporter Redaksi Diposting 3 Mei 2025 123 Views
Share
IMG 20250503 WA0103
SHARE

 

Lebak,RasioNews.com – Adanya pembakaran Limbah Aki di kampung Pasir Kiang RT.05 RW.03, desa Ciburuy, kecamatan Curugbitung kabupaten Lebak banten diduga melakukan pembakaran Limbah Aki yang dikategorikan merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan KLHK.

Diduga pelanggaran tersebut terlihat dengan adanya aktivitas pembakaran Aki tersebut dan merupakan Limbah B3 yang dilaksanakan oleh pihak lain yang diduga kuat tidak memiliki izin IPLCI.

Saat tim awak media ke lokasi pada Jumat, 02/05/25 terpantau pekerja membongkar bongkahan aki untuk di lebur, dan setelah di konfirmasi pihak yang punya lapak yang biasa dipanggil mamih,”pak langsung aja ke Panjul dia yang kondisiin,” kata Mamih.

Kemudian kami kompirmasi saudara Panjul via telpon dan orang tersebut ternyata oknum wartawan yang diduga backup atau yang mengatur pengkondisian di lapangan. Dan iapun berkata,”saya orang sini, saya juga wartawan, harus menghargai saya,” kata si oknum tersebut.

“Nanti saya sampaikan biar dikondisikan,” lanjutnya. Padahal kami kompirmasi tersebut tidak menanyakan uang.

Di tempat terpisah, salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan,”iya pak kami merasa resah dengan adanya aktivitas pembakaran timah yang berasal dari bahan aki tersebut, karena polusi udara sangat tidak nyaman dan bisa menimbulkan penyakit,” kata warga desa Ciburuy, kecamatan Curungbitung tersebut.

Selain itu, tidak mungkin suatu usaha atau pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin lingkungan dan atau izin PPLH. Karena kedua izin tersebut merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40 ayat 1 UU PLH dan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan. “Oleh karena itu, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

Baca Juga:  Dari Izin Bengkel Jadi Pengelolaan Sampah Plastik,Aktivis Geram Desak Tutup Permanen Perusahaan Bermasalah

DLH kabupaten Lebak dan satpol PP selaku penegak Perda segera turun dan kroscek ke lokasi untuk ditindak atas dugaan Pembakaran aki tersebut dan diduga tidak mengantongi izin dan tentunya merugikan semua pihak terutama masyarakat sekitar dan pemerintah Lebak karena ini merupakan kegiatan yang mencemari lingkungan hidup.

Untuk aparat penegak hukum (APH) yaitu Polres Lebak Polda Banten segera turun ke lokasi terkait adanya dugaan pembakaran Limbah Aki ini yang sudah jelas pencemaran lingkungan hidup dan diduga tanpa izin lokasi, serta tidak sesuai SOP. (Red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250503 WA0100 PONPES YAYASAN AL – INSAN AROGAN TERHADAP JURNALIS PADA SAAT DI KONFIRMASI TERKAIT IJASAH SISWA YANG DI TAHAN
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250503 WA0137 Pajak Gratis dari Bulan Maret sampai Juni 2025 Samsat Kota Cirebon Lancar dan Aman
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 26 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 23 Views
IMG 20251117 WA0243
Hukum
GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA TIPIKOR DAN PENERAPAN KUHP NASIONAL, KEJATI RIAU GELAR FGD
17 November 2025 22 Views
IMG 20251118 WA0038
Hukum
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku
18 November 2025 22 Views
Pemerintahan
Rapat Evaluasi Tunggakan Layanan, Kepala Kantor Pertanahan Kbaupaten Tegal Adakan Rapat Internal dengan Kepala Seksi Teknis dan Admin
19 November 2025 22 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 11 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 42 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 51 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 65 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 65 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 46 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 25 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 43 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 58 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 63 Views

Artikel Terkait:

1745505983991
Nasional

Muskomwil III APEKSI Tahun 2025 Sukses Digelar, Wali Kota Pekalongan Terpilih sebagai Ketua

24 April 2025 597 Views
IMG 20250607 150654
Nasional

Sambut Idul Adha, Lapas Serang Gelar Solat Ied dan Pemotongan Hewan Qurban

7 Juni 2025 53 Views
IMG 20251020 WA0032
Nasional

Rakernas Pewarna 2025 di Palangkaraya: Kobarkan Warna Kebenaran di Bumi Tambun Bungai!

20 Oktober 2025 25 Views
IMG 20251107 WA0058
Nasional

GWI Soroti Pengakuan Bank Emok Non Pemerintah di Pandeglang Banten

7 November 2025 39 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Pembakaran Limbah Aki Langgar Aturan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda