Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga Pembakaran Limbah Aki Langgar Aturan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Diduga Pembakaran Limbah Aki Langgar Aturan
Nasional

Diduga Pembakaran Limbah Aki Langgar Aturan

Terakhir diperbarui: 3 Mei 2025 12:55
Reporter Redaksi Diposting 3 Mei 2025 207 Views
Share
IMG 20250503 WA0103
SHARE

 

Lebak,RasioNews.com – Adanya pembakaran Limbah Aki di kampung Pasir Kiang RT.05 RW.03, desa Ciburuy, kecamatan Curugbitung kabupaten Lebak banten diduga melakukan pembakaran Limbah Aki yang dikategorikan merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan KLHK.

Diduga pelanggaran tersebut terlihat dengan adanya aktivitas pembakaran Aki tersebut dan merupakan Limbah B3 yang dilaksanakan oleh pihak lain yang diduga kuat tidak memiliki izin IPLCI.

Saat tim awak media ke lokasi pada Jumat, 02/05/25 terpantau pekerja membongkar bongkahan aki untuk di lebur, dan setelah di konfirmasi pihak yang punya lapak yang biasa dipanggil mamih,”pak langsung aja ke Panjul dia yang kondisiin,” kata Mamih.

Kemudian kami kompirmasi saudara Panjul via telpon dan orang tersebut ternyata oknum wartawan yang diduga backup atau yang mengatur pengkondisian di lapangan. Dan iapun berkata,”saya orang sini, saya juga wartawan, harus menghargai saya,” kata si oknum tersebut.

“Nanti saya sampaikan biar dikondisikan,” lanjutnya. Padahal kami kompirmasi tersebut tidak menanyakan uang.

Di tempat terpisah, salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan,”iya pak kami merasa resah dengan adanya aktivitas pembakaran timah yang berasal dari bahan aki tersebut, karena polusi udara sangat tidak nyaman dan bisa menimbulkan penyakit,” kata warga desa Ciburuy, kecamatan Curungbitung tersebut.

Selain itu, tidak mungkin suatu usaha atau pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin lingkungan dan atau izin PPLH. Karena kedua izin tersebut merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40 ayat 1 UU PLH dan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan. “Oleh karena itu, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

Baca Juga:  Penyerapan Anggaran Tak Sesuai Target Kemendagri, Pj Bupati Batang Minta Kepala OPD Lakukan Ini

DLH kabupaten Lebak dan satpol PP selaku penegak Perda segera turun dan kroscek ke lokasi untuk ditindak atas dugaan Pembakaran aki tersebut dan diduga tidak mengantongi izin dan tentunya merugikan semua pihak terutama masyarakat sekitar dan pemerintah Lebak karena ini merupakan kegiatan yang mencemari lingkungan hidup.

Untuk aparat penegak hukum (APH) yaitu Polres Lebak Polda Banten segera turun ke lokasi terkait adanya dugaan pembakaran Limbah Aki ini yang sudah jelas pencemaran lingkungan hidup dan diduga tanpa izin lokasi, serta tidak sesuai SOP. (Red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250503 WA0100 PONPES YAYASAN AL – INSAN AROGAN TERHADAP JURNALIS PADA SAAT DI KONFIRMASI TERKAIT IJASAH SISWA YANG DI TAHAN
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250503 WA0137 Pajak Gratis dari Bulan Maret sampai Juni 2025 Samsat Kota Cirebon Lancar dan Aman
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260913 WA0000
Hukum
Misteri Miliaran Rupiah Dana Publikasi Diskominfo Rohil: Anggaran SiRUP “Gemuk”, Tapi Awak Media Gigit Jari!
13 September 2026 35 Views
IMG 20260912 WA0136
Hukum
Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota BPPKB HDS Yang Diduga Debt Colector, Berujung Laporan Polisi
12 September 2026 32 Views
IMG 20260911 WA0050
TNI – Polri
Hampir Raib, Pelaku Curanmor Modus COD Di gulung Unit Reskrim Polsek Cisoka
11 September 2026 32 Views
IMG 20260911 WA0039
Hukum
DPN RAJAWALI Sorot Kasus Narkoba di THM Pontianak: Hukum Harus Berjalan Sampai Tuntas, Bukan Berhenti di Berita!
11 September 2026 30 Views
IMG 20260911 WA0083
TNI – Polri
Update SAR GAK, Pemilik Kapal Pastikan Life Jacket yang Ditemukan Bukan Milik Kapal yang Hilang Contact
11 September 2026 29 Views
IMG 20260913 WA0104
Nasional
Kemarau 3 Bulan, Sungai Rusak & Tercemar: PETI Masih Mengamuk di Tanjung Baung–Sembam! Warga Geram: Kapolsek Jangan Tutup Mata, Kapolres & Kapolda Kalbar Wajib Turun Tangan!
13 September 2026 28 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 56 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 52 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 55 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 63 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 77 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 33 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 66 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 195 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 106 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 153 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250728 150627
Nasional

Warga Pesindon Soroti Ketidakjelasan Pengundian Kios Pasar Banjarsari

28 Juli 2025 113 Views
IMG 20230702 WA0094
Nasional

Lindu Aji DPC Kab. Pekalongan, PK Kesesi Gelar Temu Kangen

2 Juli 2023 570 Views
IMG 20250517 WA0165
Nasional

Rektor Unipi Dipercaya Jadi Dewan Pakar PERPINA dan Presidium PNI

17 Mei 2025 97 Views
WhatsApp Image 2026 02 03 at 10.49.44
NasionalPemerintahan

Sehari 70 Ton Aspal, Lubang Pantura Batang–Pemalang Dikebut

3 Februari 2026 322 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Pembakaran Limbah Aki Langgar Aturan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda