Jakarta, Rasio news. “Crazy rich” asal Surabaya, Budi Said yang telah melakukan transaksi pembelian logam mulia emas murni dalam jumlah besar, sekitar 7 ton, merasa di kriminalisasi karena telah ditangkap, ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia emas murni dari PT. Aneka Tambang cabang Surabaya. yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidSus). Dengan adanya kasus tersebut, Budi Said melalui team Pengacara Kuasa Hukumnya yaitu Hotman Paris Hutapea SH, Sudirman Sidabukke SH, Ben Hadjon SH, Sahat Marulitua Sidabukke SH, Helmi Mubarok SH & Ivan Wijaya SH, mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidSus) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024.
Hotman Paris Hutapea SH. saat konferensi pers di bilangan Jl. Ampera Kemang, Jakarta Selatan, menyatakan “Kami resmi sebagai Kuasa Hukum dari Budi Said sejak tanggal 12 Februari 2024 pagi ini telah resmi telah mendaftarkan pengajuan permohonan pra peradilan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap termohon JAMPidSus Kejaksaan Agung, dengan pemohon adalah Bapak Budi Said”.
Dari agenda jumpa pers itu, Hotman menyatakan bahwa klien-nya meras telah di-kriminalisasi, padahal kasus yang terjadi pada Budi Said adalah perkara perdata. Apalagi pada kasus perdata tersebut Budi Said telah berhasil memenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), baik kasasi ataupun Peninjauan Kembali (PK).
Hotman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Budi Said adalah tidak sah, sebab tiadanya duq alat bukti awal permulaan yang cukup. Hotman menilai, pasal yang diterapkan terhadap Budi Said, yaitu pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TiPiKor), yang mana salah satu unsrnya adalah negara mengalami kerugian. Padahal dari penilaian Hotman, negara tidak mengalami kerugian dari masalah Budi Said ini. “Logam mulia emas murni yang dituduhkan mengakibatkan kerugian negara, sama sekali belum pernah diterima oleh Budi Said sebagai pembeli. Proses penyitaan setelah penggeledahan yang dilakukan adalah tindakan yang tidak sah karena tidak adanya Surat Ijin dari Pengadilan Negeri setempat.” pungkas Hotman.
Kuasa hukum Budi Said lainnya, Sudirman Sidabukke SH, menambahkan, perkara ini berawal ketika Budi Said membeli logam mulia emas murni sebesar 7 ton di PT. AnTam Surabaya, dengan nominal harga bernilai Rp. 3,5 Triliun, dan PT. AnTam Surabaya menjanjikan akan memberikan bonus discount kepada Budi Said. Budi Said melakukan proses pembayarannya lewat 73 kali transaksi.
Pada kenyataannya Budi Said baru menerima pokok pembelian logam mulia emas murni sebesar 5,9 ton, sama sekali belum menerima bonus discount yang dijanjikan PT. AnTam Surabaya. Budi Said yang merasa dirugikan lalu menggugat PT. AnTam Surabaya agar mendapatkan sisa hak-nya atas bonus/discount dari pembeliannya ke PT. AnTam Surabaya yang kurang sebesar 1,3 ton.
Budi Said seharusnya menerima 7 ton setelah bonus/ harga discount, tetapi sampai sekarang PT. AnTam Surabaya hanya menyerahkan logam mulia emas murni ke Budi Said hanya sebesar 5,9 ton. Jadi PT. AnTam Surabaya belum memenuhi kewajibannya menyerahkan kekurangan penjualannya terhadap Budi Said sebesar sekitar 1,1 ton.” pungkas Sudirman Sidabikke SH. (Fnd)