Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Budi Said “crazy rich” Surabaya ajukan Permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Budi Said “crazy rich” Surabaya ajukan Permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nasional

Budi Said “crazy rich” Surabaya ajukan Permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Terakhir diperbarui: 16 Februari 2024 07:20
Reporter Effendie Diposting 14 Februari 2024 325 Views
Share
OLE
SHARE

Jakarta, Rasio news. “Crazy rich” asal Surabaya, Budi Said yang telah melakukan transaksi pembelian logam mulia emas murni dalam jumlah besar, sekitar 7 ton, merasa di kriminalisasi karena telah ditangkap, ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia emas murni dari PT. Aneka Tambang cabang Surabaya. yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidSus). Dengan adanya kasus tersebut, Budi Said melalui team Pengacara Kuasa Hukumnya yaitu Hotman Paris Hutapea SH, Sudirman Sidabukke SH, Ben Hadjon SH, Sahat Marulitua Sidabukke SH, Helmi Mubarok SH & Ivan Wijaya SH, mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidSus) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024.

Hotman Paris Hutapea SH. saat konferensi pers di bilangan Jl. Ampera Kemang, Jakarta Selatan, menyatakan “Kami resmi sebagai Kuasa Hukum dari Budi Said sejak tanggal 12 Februari 2024 pagi ini telah resmi telah mendaftarkan pengajuan permohonan pra peradilan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap termohon JAMPidSus Kejaksaan Agung, dengan pemohon adalah Bapak Budi Said”.
Dari agenda jumpa pers itu, Hotman menyatakan bahwa klien-nya meras telah di-kriminalisasi, padahal kasus yang terjadi pada Budi Said adalah perkara perdata. Apalagi pada kasus perdata tersebut Budi Said telah berhasil memenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), baik kasasi ataupun Peninjauan Kembali (PK).

Hotman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Budi Said adalah tidak sah, sebab tiadanya duq alat bukti awal permulaan yang cukup. Hotman menilai, pasal yang diterapkan terhadap Budi Said, yaitu pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TiPiKor), yang mana salah satu unsrnya adalah negara mengalami kerugian. Padahal dari penilaian Hotman, negara tidak mengalami kerugian dari masalah Budi Said ini. “Logam mulia emas murni yang dituduhkan mengakibatkan kerugian negara, sama sekali belum pernah diterima oleh Budi Said sebagai pembeli. Proses penyitaan setelah penggeledahan yang dilakukan adalah tindakan yang tidak sah karena tidak adanya Surat Ijin dari Pengadilan Negeri setempat.” pungkas Hotman.

Baca Juga:  Pesta Gol di Moh Sarengat, Persibat Batang Hancurkan Bintang Timur 3-0

Kuasa hukum Budi Said lainnya, Sudirman Sidabukke SH, menambahkan, perkara ini berawal ketika Budi Said membeli logam mulia emas murni sebesar 7 ton di PT. AnTam Surabaya, dengan nominal harga bernilai Rp. 3,5 Triliun, dan PT. AnTam Surabaya menjanjikan akan memberikan bonus discount kepada Budi Said. Budi Said melakukan proses pembayarannya lewat 73 kali transaksi.
Pada kenyataannya Budi Said baru menerima pokok pembelian logam mulia emas murni sebesar 5,9 ton, sama sekali belum menerima bonus discount yang dijanjikan PT. AnTam Surabaya. Budi Said yang merasa dirugikan lalu menggugat PT. AnTam Surabaya agar mendapatkan sisa hak-nya atas bonus/discount dari pembeliannya ke PT. AnTam Surabaya yang kurang sebesar 1,3 ton.
Budi Said seharusnya menerima 7 ton setelah bonus/ harga discount, tetapi sampai sekarang PT. AnTam Surabaya hanya menyerahkan logam mulia emas murni ke Budi Said hanya sebesar 5,9 ton. Jadi PT. AnTam Surabaya belum memenuhi kewajibannya menyerahkan kekurangan penjualannya terhadap Budi Said sebesar sekitar 1,1 ton.” pungkas Sudirman Sidabikke SH. (Fnd)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240212 WA0268 Polres Pekalongan Pastikan Kesehatan Personil Pengamanan TPS Pemilu 2024
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240215 WA0158 Akses Jalan Karanganyar – Lebakbarang Terputus Akibat Longsor
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20250817 WA0024
Nasional
Ketua GWI Kota Tangerang & Pimpinan PT. Media Bahri Sejahtera Kobarkan Semangat Kemerdekaan ke-80
17 Agustus 2025 19 Views
IMG 20250818 WA0225
Nasional
Jacksany Dewan Redaksi Media Bahri.com dan Gabungnya Wartawan indonesia serta Aktivis dan Tokoh Masyarakat Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke- 80
18 Agustus 2025 17 Views
IMG 20250816 WA0009
NasionalPemerintahan
Istiqomah Jalan Kaki, Dua Pelajar Di Batang Dihadiahi Sepatu oleh Bupati
16 Agustus 2025 15 Views
IMG 20250816 WA0061
AdvertorialNasionalPemerintahan
Bupati dan Wakil Bupati Tegal Mengucapkan HUT Ke-80 Republik Indonesia
16 Agustus 2025 13 Views
IMG 20250817 WA0137
Nasional
Ade Suprizal Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke- 80
17 Agustus 2025 13 Views
IMG 20250818 WA0243
Nasional
HUT RI ke-80 Kabardaerah Group Gaungkan Semangat Persatuan
18 Agustus 2025 12 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

DPM Universitas Yatsi Madani Kunjungi Kantor DPD GWI Banten, Bahas Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
27 Juli 2025 24 Views
Pembukaan MPLS SMP Negeri 1 Suradadi Tahun Ajaran 2025/2026
17 Juli 2025 36 Views
MPLS SMA Negeri 1 Warureja Fokuskan Pembekalan Bahaya Judi Online dan Obat Terlarang
17 Juli 2025 52 Views
Cek Lapang Permohonan PTP untuk Kantor IGRA RI di Desa Dukuhwringin
10 Juli 2025 34 Views
Tim Invitigasi Penemuan Lagi Lagi Proyek Siluman Di SMU Negeri 1 Kota Tangerang
28 Juni 2025 47 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 50 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 53 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 639 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 68 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 585 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240920 WA0048
NasionalTNI – Polri

Kumpulkan Bhabinkamtibmas dan Fungsi Intelkam, Polda Sulteng berikan Katpuan Menjaga Sitkamtibmas di Sulteng

20 September 2024 115 Views
IMG 20250820 WA0016
Nasional

DPC GWI Kota Cilegon Gelar Silaturahmi, Perkuat Sinergi dengan Pejabat Pemerintah

20 Agustus 2025 9 Views
IMG 20240928 WA0005
Nasional

Satreskrim Polresta Tangerang, Berhasil Ungkap Kasus Curanmor 

28 September 2024 102 Views

Ruangan Biro Humas ATR/BPN Terbakar, Menteri Nusron: Api Sudah Berhasil Dipadamkan dengan Cepat

9 Februari 2025 707 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Budi Said “crazy rich” Surabaya ajukan Permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda