Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Budi Said “crazy rich” Surabaya ajukan Permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Budi Said “crazy rich” Surabaya ajukan Permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nasional

Budi Said “crazy rich” Surabaya ajukan Permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Terakhir diperbarui: 16 Februari 2024 07:20
Reporter Effendie Diposting 14 Februari 2024 390 Views
Share
OLE
SHARE

Jakarta, Rasio news. “Crazy rich” asal Surabaya, Budi Said yang telah melakukan transaksi pembelian logam mulia emas murni dalam jumlah besar, sekitar 7 ton, merasa di kriminalisasi karena telah ditangkap, ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia emas murni dari PT. Aneka Tambang cabang Surabaya. yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidSus). Dengan adanya kasus tersebut, Budi Said melalui team Pengacara Kuasa Hukumnya yaitu Hotman Paris Hutapea SH, Sudirman Sidabukke SH, Ben Hadjon SH, Sahat Marulitua Sidabukke SH, Helmi Mubarok SH & Ivan Wijaya SH, mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidSus) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024.

Hotman Paris Hutapea SH. saat konferensi pers di bilangan Jl. Ampera Kemang, Jakarta Selatan, menyatakan “Kami resmi sebagai Kuasa Hukum dari Budi Said sejak tanggal 12 Februari 2024 pagi ini telah resmi telah mendaftarkan pengajuan permohonan pra peradilan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap termohon JAMPidSus Kejaksaan Agung, dengan pemohon adalah Bapak Budi Said”.
Dari agenda jumpa pers itu, Hotman menyatakan bahwa klien-nya meras telah di-kriminalisasi, padahal kasus yang terjadi pada Budi Said adalah perkara perdata. Apalagi pada kasus perdata tersebut Budi Said telah berhasil memenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), baik kasasi ataupun Peninjauan Kembali (PK).

Hotman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Budi Said adalah tidak sah, sebab tiadanya duq alat bukti awal permulaan yang cukup. Hotman menilai, pasal yang diterapkan terhadap Budi Said, yaitu pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TiPiKor), yang mana salah satu unsrnya adalah negara mengalami kerugian. Padahal dari penilaian Hotman, negara tidak mengalami kerugian dari masalah Budi Said ini. “Logam mulia emas murni yang dituduhkan mengakibatkan kerugian negara, sama sekali belum pernah diterima oleh Budi Said sebagai pembeli. Proses penyitaan setelah penggeledahan yang dilakukan adalah tindakan yang tidak sah karena tidak adanya Surat Ijin dari Pengadilan Negeri setempat.” pungkas Hotman.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Masa Depan untuk Pekerja Mandiri

Kuasa hukum Budi Said lainnya, Sudirman Sidabukke SH, menambahkan, perkara ini berawal ketika Budi Said membeli logam mulia emas murni sebesar 7 ton di PT. AnTam Surabaya, dengan nominal harga bernilai Rp. 3,5 Triliun, dan PT. AnTam Surabaya menjanjikan akan memberikan bonus discount kepada Budi Said. Budi Said melakukan proses pembayarannya lewat 73 kali transaksi.
Pada kenyataannya Budi Said baru menerima pokok pembelian logam mulia emas murni sebesar 5,9 ton, sama sekali belum menerima bonus discount yang dijanjikan PT. AnTam Surabaya. Budi Said yang merasa dirugikan lalu menggugat PT. AnTam Surabaya agar mendapatkan sisa hak-nya atas bonus/discount dari pembeliannya ke PT. AnTam Surabaya yang kurang sebesar 1,3 ton.
Budi Said seharusnya menerima 7 ton setelah bonus/ harga discount, tetapi sampai sekarang PT. AnTam Surabaya hanya menyerahkan logam mulia emas murni ke Budi Said hanya sebesar 5,9 ton. Jadi PT. AnTam Surabaya belum memenuhi kewajibannya menyerahkan kekurangan penjualannya terhadap Budi Said sebesar sekitar 1,1 ton.” pungkas Sudirman Sidabikke SH. (Fnd)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240212 WA0268 Polres Pekalongan Pastikan Kesehatan Personil Pengamanan TPS Pemilu 2024
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240215 WA0158 Akses Jalan Karanganyar – Lebakbarang Terputus Akibat Longsor
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260915 WA0044
TNI – Polri
Ketua DPP GWI dan Jajaran Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Dirkrimsus Polda Banten
15 September 2026 24 Views
IMG 20260916 WA0046
TNI – Polri
Wakapolres Cilegon Turun ke Tengah Aksi Demo HMI, Pendekatan Humanis Tuai Apresiasi Dari Pengguna Jalan
16 September 2026 23 Views
IMG 20260916 WA0277
Teknologi
SP4N-LAPOR! PERKUAT SISTEM PENGADUAN PUBLIK: WBS SIAP DIAKSES DEMI CAPAI TINDAK LANJUT YANG SIGNIFIKAN
16 September 2026 22 Views
IMG 20260916 WA0102
TNI – Polri
Deteksi Dini Air Keruh di Lebak, Polda Banten Ambil 7 Sampel untuk Pemeriksaan Lanjutan
16 September 2026 21 Views
IMG 20260917 WA0109
TNI – Polri
Polda Banten Hadir untuk Masyarakat, Bakti Kesehatan Gratis Akan Digelar di Walantaka
17 September 2026 16 Views
IMG 20260918 WA0096
Nasional
Sekretariat Baru MADAS Nusantara Kota Probolinggo Diresmikan: Rumah Besar Warga Madura yang Lebih Dekat dengan Masyarakat
18 September 2026 13 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 61 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 53 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 57 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 63 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 79 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 33 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 67 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 195 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 107 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 154 Views

Artikel Terkait:

IMG 20230715 165738
PolitikNasional

Sambangi Orang Tua dan Guru untuk Sebuah Restu

15 Juli 2023 343 Views

Pelopor UMKM, H. Bustan Pinrang Desak Pemerintah Memajukan UMKM

10 Januari 2024 197 Views

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Papua, Menteri Nusron Perkuat Layanan Pertanahan: Semakin Sederhana, Semakin Baik

25 November 2025 82 Views
IMG 20260410 WA0121
Nasional

Usai Sambas, Rombongan LSM MAUNG Disambut Kasat Reskrim di Polres Singkawang

10 April 2026 81 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Budi Said “crazy rich” Surabaya ajukan Permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda