Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Budi Said “crazy rich” Surabaya ajukan Permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Budi Said “crazy rich” Surabaya ajukan Permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nasional

Budi Said “crazy rich” Surabaya ajukan Permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Terakhir diperbarui: 16 Februari 2024 07:20
Reporter Effendie Diposting 14 Februari 2024 379 Views
Share
OLE
SHARE

Jakarta, Rasio news. “Crazy rich” asal Surabaya, Budi Said yang telah melakukan transaksi pembelian logam mulia emas murni dalam jumlah besar, sekitar 7 ton, merasa di kriminalisasi karena telah ditangkap, ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia emas murni dari PT. Aneka Tambang cabang Surabaya. yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidSus). Dengan adanya kasus tersebut, Budi Said melalui team Pengacara Kuasa Hukumnya yaitu Hotman Paris Hutapea SH, Sudirman Sidabukke SH, Ben Hadjon SH, Sahat Marulitua Sidabukke SH, Helmi Mubarok SH & Ivan Wijaya SH, mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidSus) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024.

Hotman Paris Hutapea SH. saat konferensi pers di bilangan Jl. Ampera Kemang, Jakarta Selatan, menyatakan “Kami resmi sebagai Kuasa Hukum dari Budi Said sejak tanggal 12 Februari 2024 pagi ini telah resmi telah mendaftarkan pengajuan permohonan pra peradilan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap termohon JAMPidSus Kejaksaan Agung, dengan pemohon adalah Bapak Budi Said”.
Dari agenda jumpa pers itu, Hotman menyatakan bahwa klien-nya meras telah di-kriminalisasi, padahal kasus yang terjadi pada Budi Said adalah perkara perdata. Apalagi pada kasus perdata tersebut Budi Said telah berhasil memenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), baik kasasi ataupun Peninjauan Kembali (PK).

Hotman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Budi Said adalah tidak sah, sebab tiadanya duq alat bukti awal permulaan yang cukup. Hotman menilai, pasal yang diterapkan terhadap Budi Said, yaitu pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TiPiKor), yang mana salah satu unsrnya adalah negara mengalami kerugian. Padahal dari penilaian Hotman, negara tidak mengalami kerugian dari masalah Budi Said ini. “Logam mulia emas murni yang dituduhkan mengakibatkan kerugian negara, sama sekali belum pernah diterima oleh Budi Said sebagai pembeli. Proses penyitaan setelah penggeledahan yang dilakukan adalah tindakan yang tidak sah karena tidak adanya Surat Ijin dari Pengadilan Negeri setempat.” pungkas Hotman.

Baca Juga:  Merasa Dirugikan Video Viral, Warga Kauman Pekalongan Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum Budi Said lainnya, Sudirman Sidabukke SH, menambahkan, perkara ini berawal ketika Budi Said membeli logam mulia emas murni sebesar 7 ton di PT. AnTam Surabaya, dengan nominal harga bernilai Rp. 3,5 Triliun, dan PT. AnTam Surabaya menjanjikan akan memberikan bonus discount kepada Budi Said. Budi Said melakukan proses pembayarannya lewat 73 kali transaksi.
Pada kenyataannya Budi Said baru menerima pokok pembelian logam mulia emas murni sebesar 5,9 ton, sama sekali belum menerima bonus discount yang dijanjikan PT. AnTam Surabaya. Budi Said yang merasa dirugikan lalu menggugat PT. AnTam Surabaya agar mendapatkan sisa hak-nya atas bonus/discount dari pembeliannya ke PT. AnTam Surabaya yang kurang sebesar 1,3 ton.
Budi Said seharusnya menerima 7 ton setelah bonus/ harga discount, tetapi sampai sekarang PT. AnTam Surabaya hanya menyerahkan logam mulia emas murni ke Budi Said hanya sebesar 5,9 ton. Jadi PT. AnTam Surabaya belum memenuhi kewajibannya menyerahkan kekurangan penjualannya terhadap Budi Said sebesar sekitar 1,1 ton.” pungkas Sudirman Sidabikke SH. (Fnd)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240212 WA0268 Polres Pekalongan Pastikan Kesehatan Personil Pengamanan TPS Pemilu 2024
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240215 WA0158 Akses Jalan Karanganyar – Lebakbarang Terputus Akibat Longsor
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260730 WA0112
Nasional
BPPKB Banten DPC Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Dukung Program P4GN dalam Sosialisasi Kesbangpol
30 Juli 2026 27 Views
IMG 20260730 WA0141
TNI – Polri
Satgas Ops Damai Cartenz Salurkan Bantuan Seragam Sekolah dan Berikan Edukasi Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial kepada Pelajar di Sarmi
30 Juli 2026 25 Views
Nasional
Kader PKB Pematang Siantar Siap Tancap Gas Pasca-Pelantikan Serentak Berlandaskan Akar Sejarah Nusantara
30 Juli 2026 24 Views
IMG 20260730 WA0059
TNI – Polri
Ketua Umum GWI Bersama Jajaran DPD dan DPC GWI Banten Hadiri Pisah Sambut Kapolres Cilegon
30 Juli 2026 22 Views
IMG 20260803 WA0210
Nasional
Kantor Bersama Samsat Cikarang Kabupaten Bekasi terus Menunjukkan Komitmennya dalam Memberikan Pelayanan Publik
3 Agustus 2026 21 Views
IMG 20260731 WA0339
Hukum
Rohmat Soroti Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran Solar di SPBN sidamukti kecamatan Sukaresmi.Minta APH dan BPH Migas Turun Tangan
1 Agustus 2026 21 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 15 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 27 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 28 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 30 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 31 Views

Seputar Desa

IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 33 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 157 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 56 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 119 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 295 Views

Artikel Terkait:

IMG 20251022 WA0055
Nasional

Perjalanan Wisatawan Nusantara Tujuan Kota Tegal Januari sampai Desember 2025 Mencapai 1,49 Juta Perjalanan

22 Oktober 2025 151 Views
IMG 20250401 WA0039
Nasional

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (p) Drs. Armia Fahmi MH : Mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri n 1Syawal 1446 Hijriyah/ 2025 M, Mohon Maaf Lahir dan Batin

1 April 2025 137 Views
IMG 20251205 WA0054
Nasional

Diduga Keluhan Pasien Rumah Sakit Adjidarmo Terkait Pelayanan Perawatan dan Hak Hak Pasien Diabaikan Menjadi Sorotan Publik

5 Desember 2025 87 Views
IMG 20251125 WA0004
Nasional

Jampidum Kejagung Menyetujui 7 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan BBM di Paser

25 November 2025 52 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Budi Said “crazy rich” Surabaya ajukan Permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda