Masuk
RasioNews.comRasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: DPR RI Resmi Sahkan RUU KIA
Share
RasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
RasioNews.com > Berita > Nasional > DPR RI Resmi Sahkan RUU KIA
NasionalPemerintahan

DPR RI Resmi Sahkan RUU KIA

Terakhir diperbarui: 5 Juni 2024 11:16
Reporter Redaksi Banten Diposting 5 Juni 2024 193 Views
Share
images 1
SHARE

rasionews, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-undang (UU), Selasa (4/6).

 

Pengesahan UU KIA tersebut ditetapkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Sebanyak sembilan fraksi di DPR mengatakan setuju atas pengesahan RUU tersebut.

 

“Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkan menjadi undang-undang?” bertanya Puan kepada anggota yang hadirimages

 

“Setuju,” jawab seluruh Anggota Dewan yang diikuti oleh ketukan palu oleh Puan.

 

Sebelumnya, Diah Pitaloka, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP melaporkan hasil pembahasan RUU KIA pada komisinya. RUU itu terdiri sembilan bab dan 46 pasal dilaporkannya

 

“Pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, serta partisipasi masyarakat,” ujar Diah melansir dari CNBC Indonesia

 

Mantan pemain Bajaj Bajuri pun menuturkan, ada lima pokok pengaturan dalam RUU KIA yang disepakati oleh Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, salah satunya adalah terkait perumusan cuti bagi ibu pekerja,

 

“Kami juga mendengarkan berbagai masukan dan kesaksian tentang anak terlantar, kekurangan atau ketiadaan pengasuhan, ibu tunggal yang menanggung hidup anak sepenuhnya yang terhimpit oleh urgensi bekerja sekaligus mengasuh anak,” ujar Diah.

 

“Serta masih banyak keluarga yang menghadapi keterbatasan akses pelayanan kesehatan, pengetahuan dan informasi tentang pengasuhan yang layak, maupun keterbatasan fisik dan mental,” sambungnya.

 

Terkait cuti melahirkan, RUU tersebut menetapkan bahwa ibu pekerja yang melakukan persalinan berhak menerima cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika memiliki kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.

Baca Juga:  Polisi Tegaskan Tidak Akan Tahan Terlapor dalam Kasus Viral Puskesmas Jenggot

 

Dengan demikian, ibu pekerja berhak mendapatkan cuti paling lama enam bulan. Sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat 2, ibu pekerja hanya bisa paling lama cuti bersalin paling lama tiga bulan.

 

Selain itu, suami yang mendampingi istri selama persalinan juga berhak mendapatkan cuti, yakni dua hari dan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.

 

Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapat cuti selama dua hari.

 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga mengatakan bahwa UU ini disusun dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan ibu dan anak di Indonesia, seperti kematian ibu saat melahirkan, angka kematian bayi, hingga stunting.

 

Melalui RUU yang sudah sah menjadi UU ini, pemerintah akan menjamin hak-hak anak selama fase seribu hari pertama kehidupan hingga menetapkan kewajiban keluarga, termasuk ibu dan ayah.

 

“Suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi,” kata Bintang, dikutip dari laman resmi KemenPPPA.

 

“Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan,” sambungnya.

Source : CNBC Indonesia

 

(BF)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA WhatsApp Image 2024 06 05 at 10.02.26 Pemberdayaan Disabilitas, Disnaker Batang Beri Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue
BERITA BERIKUTNYA WhatsApp Image 2024 06 05 at 10.31.25 Beras Bantuan Pangan Desa Gumalar Disalurkan sebanyak 369 KPM
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Pemerintahan
Menuju Reforma Agraria Produktif, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Gelar Koordinasi dengan Pemerintah Desa Kesuben Terkait Penanganan Akses Reforma Agraria (PARA) Fase 2
888 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
RALALI Permudah Proses Roya, Warga Kabupaten Tegal Nikmati Manfaat Layanan BPN Jateng
668 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Launching Inovasi Layanan RALALI Serentak se-Jawa Tengah
666 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Tegal: Fokus pada GTRA dan Tanah Telantar Bekas HGU
665 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Capai 78,55%, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sulawesi Tenggara
664 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Berbenah untuk Lebih Baik, Kepala Kantah Kabupaten Tegal Koordinasikan Persiapan WTAB
664 Views 4 Juni 2025
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Kuliah Peduli Negeri: Mahasiswa FIKOM Universitas Mercu Buana Jakarta Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Program JELITA (Jelantah Tanpa Limbah)
14 Views 3 Juni 2025
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Komitmen Wujudkan SPMB 2025 yang Bersih dan Adil
9 Views 2 Juni 2025
Kefas Hervin Devananda: Putusan MK tentang Pendidikan Gratis Berdampak Besar
14 Views 31 Mei 2025
“WADUH PEJABAT DISIDIK TANGSEL GELAPKAN DANA PEMELIHARAAN GEDUNG”
18 Views 27 Mei 2025
Legalitas dan Dana BOS SMP IT Irsyadul Ibad Dipertanyakan, Kepala Sekolah Diduga Langgar UU ITE dan Pendidikan Nasional
25 Views 17 Mei 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
593 Views 2 Juni 2025
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
19 Views 31 Mei 2025
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
543 Views 23 Mei 2025
IMG 20250521 WA0140
ABPEDSI Dukung Penuh Program Bupati Batang
567 Views 21 Mei 2025
IMG 20250515 WA0163
Stop Pungli !! Diduga Oknum Kades Pringwulung dan Oknum Ketua BPD Terbitkan Surat Kesepakatan Pengelolaan Parkir di Perusahaan
25 Views 15 Mei 2025

Artikel Terkait:

IMG 20240121 WA0114
NasionalTNI – Polri

Polisi Mediasi Kasus Pencurian Durian di Doro Pekalongan yang Berakhir Damai

21 Januari 2024 495 Views
IMG 20250515 152707
Nasional

HUT ke-74 PERSAJA: Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, dan Modern

15 Mei 2025 14 Views
IMG 20250506 WA0141
Pemerintahan

Dinas Kesehatan Cilegon, Menyayangkan Berita Hoax Yang Beredar

6 Mei 2025 26 Views

Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Hadiri Rapat Forum Penataan Ruang Bahas PKKPR Berusaha

25 April 2025 681 Views
RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: DPR RI Resmi Sahkan RUU KIA
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Not a member? Sign Up