Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Ketua DPC Gabungnya wartawan Indonesia GWI meminta klarifikasi dan mengecam keras jangan usik dapur organisasi orang lain
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > artikel > Ketua DPC Gabungnya wartawan Indonesia GWI meminta klarifikasi dan mengecam keras jangan usik dapur organisasi orang lain
artikel

Ketua DPC Gabungnya wartawan Indonesia GWI meminta klarifikasi dan mengecam keras jangan usik dapur organisasi orang lain

Terakhir diperbarui: 28 Mei 2024 16:59
Reporter Redaksi Diposting 28 Mei 2024 202 Views
Share
IMG 20240527 WA0118
SHARE

 

TANGERANG,rasionews.com-

Pencemaran nama baik dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah defamation, slander, calumny dan vilification.[1] Pengertian pencemaran nama baik menurut Oemar Seno Adji, pencemaran nama baik adalah suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede naam). Salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis dengan menuduhkan sesuatu online di medsos Senin (27/05/2024)

“pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”) yang akan berlaku setelah 3 tahun sejak diundangkan[3] sebagai berikut.

Sebagai informasi Drs Achmad Chudlori SH, MH biro Hukum media Jawarah Banten com Angkat bicara berdasarkan Lampiran SKB UU ITE jika muatan/konten berupa penghinaan seperti cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas maka dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan Pasal 315 KUHP dan bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE (hal. 10).

Adapun, jika muatan/konten tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan, maka bukan termasuk delik pencemaran nama baik (hal. 11).

Pakar hukum dosen Drs Achmad chudlori. SH, MH.biro Hukum Media Jawarah Banten com Menjelaskan paparan hukum terkait adanya aduan dari wartawan Jawarah Banten perlu
di garisbawahi, delik hukum pencemaran nama baik di media sosial yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016 adalah delik aduan, sehingga hanya korban yang bisa memproses ke Polisi.

Konten dan Konteks Pencemaran Nama Baik Media Organisasi GWI
Dalam menentukan jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan ujarnya Achmad.

Baca Juga:  Turnamen Sepak Bola PIK 2 CUP U-19 2024 di Pakuhaji, Bidik Bibit Unggul untuk FORKAB

Dengan kata lain, ketua gabungnya wartawan Indonesia dpc kabupaten tangerang “Uje” ujang supendi yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya.

Konstitusi telah memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Sebab, orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban.

Sedangkan, konteks berperan untuk memberikan nilai objektif terhadap konten. Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi, serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian (penyebarluasan, ed.) konten. Oleh karena itu, untuk memahami konteks, mungkin diperlukan pendapat ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.

(S.Bahri)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240528 WA0016 Hitungan Jam 4 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Neglasari
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240528 WA0053 Irjen Dedi Raih Rekor MURI Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Screenshot 20260515 193257
NasionalPemerintahan
Misi Kemanusiaan Bupati Batang, Menata Ribuan “Gubuk” Menjadi Hunian Layak di Batang
15 Mei 2026 383 Views
IMG 20260515 192311
Nasional
Sekolah Rakyat di Batang Direncanakan Dibangun di Desa Clapar Subah
15 Mei 2026 235 Views
IMG 20260515 WA0166
TNI – Polri
LSM GIAS Apresiasi Keberhasilan Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 44 Kasus Curanmor dalam Sebulan
15 Mei 2026 32 Views
Nasional
HUT MenWa ke – 64 , LetKol.CHk. Andi Putu Hamka, SH., MH., Komandan MenWa Jayakarta, Canangkan MenWa Garda Pembela Bangsa
16 Mei 2026 29 Views
IMG 20260515 WA0259
Nasional
Rumah Penjual Pecel Ayam di bobol pencuri Aset Penting Dan Elektronik Lenyap di Bawa Kabur
15 Mei 2026 26 Views
IMG 20260517 WA0011
Nasional
Politik Indonesia Sedang Sakit: Ketika Kekuasaan Mengalahkan Hati Nurani
17 Mei 2026 22 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kepsek SDN Padurenan IV All Out Dukung Siswa, Dua Atlet Cilik Sabet Juara Atletik O2SN
7 Mei 2026 50 Views
IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 59 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 64 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 117 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 155 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 16 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 202 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 211 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 284 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 419 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240812 WA0071
artikelTNI – Polri

PW FRN Counter Polri DPC Lebak Silaturahmi Dengan Kasi Humas Polres Lebak Polda Banten

12 Agustus 2024 176 Views
IMG 20240903 WA0022
artikel

Pengemasan Minyak Goreng Curah di Tangerang Diduga Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

3 September 2024 247 Views
IMG 20240722 WA0025
artikel

Hari Bhakti Adhiyaksa ke-64, Kapolres Lebak berikan Kejutan Tumpeng ke Kajari Lebak

22 Juli 2024 176 Views
IMG 20240818 WA0171
artikel

KAMPUNG CIPANAS LEGOK SRUT BIKIN GEGER MASYARAKAT DESA MANCAK, UNTUK MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN HUT RI YANG KE-79

18 Agustus 2024 200 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Ketua DPC Gabungnya wartawan Indonesia GWI meminta klarifikasi dan mengecam keras jangan usik dapur organisasi orang lain
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda