Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Polres Sragen Tangkap Jaringan Pengedar Obat Keras, Ini Keterangan Kasat Narkoba
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > TNI – Polri > Polres Sragen Tangkap Jaringan Pengedar Obat Keras, Ini Keterangan Kasat Narkoba
TNI – Polri

Polres Sragen Tangkap Jaringan Pengedar Obat Keras, Ini Keterangan Kasat Narkoba

Terakhir diperbarui: 8 Juli 2023 08:04
Reporter Redaksi Diposting 8 Juli 2023 266 Views
Share
IMG 20230708 WA0019
SHARE

Sragen – Rasionews.com – Dua orang pengedar obat-obatan keras ditangkap jajaran Reserse Narkoba Polres Sragen.

Kedua tersangka ditangkap diwaktu dan tempat berbeda oleh Unit Opsnal Satuan Narkoba, setelah serangkaian penyelidikan dilakukan oleh petugas Satuan Narkoba.

Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama membenarkan penangkapan dua orang tersangka jaringan pengedar obat-obatan keras di Sragen ini.

“ Tersangka yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Sragen masing masing berinisial IS alias C warga Mojogedang Karanganyar. Tersangka IS alias C ditangkap petugas di lokasi kejadian Kecamatan Kedawung saat berada dirumah salah satu warga, “ kata AKP Rini, Jumat (07/07/2023).

“ Dari penangkapan tersangka IS alias C, petugas kemudian mengembangkan perkara dan berhasil membekuk jaringan peredaran obat-obatan keras lainnya berinisial EW alias E warga kecamatan Gesi Sragen, “ tambahnya.

Dari tangan tersangka IS alias C berhasil diamankan barangbukti obat-obatan berbagai jenis sebanyak 42 butir, dan dari tangan terangka EW alias E diamankan 79 butir obat-obatan keras berbagai jenis, yang semuanya siap diedarkan oleh kedua tersangka.

Sementara itu, dari lokasi penangkapan, tersangka IS alias C sempat mengelak saat diinterograsi petugas.

Namun berkat kegigihan petugas opsnal saat melakukan interograsi serta penggeledahan, akhirnya para petugas dapat membuktikan bahwa tersangka nyata-nyata memiliki obat-obatan keras berbagai jenis yang siap dia edarkan yang tersimpan didalam tas kecil miliknya.

Saat aksinya mulai terkuak, tersangka IS alias C dengan lugas menjawab bahwa barangbukti tersebut adalah milik temannya warga Kedawung berinisial K.

Dari keterangan tersangka IS alias C, petugas kemudian membawa tersangka untuk dapat menunjukan keberadaan tersangka pengedar lainnya.

Meski dengan nada jengkel, namun tersangka IS alais C akhirnya menunjukan keberadaan tersangka lainnya, yang telah menjual obat-obatan keras kepada dirinya untuk diedarkan, dan menangkap tersangka berinisial EW alias E berikut barangbukti obat-obatan keras, HP yang dilakukan untuk sarana serta tas selempang milik tersangka.

Baca Juga:  Respon Cepat dan Berkat Sinyal GPS, Polsek Pakuhaji Ringkus Pelaku Curanmor 9 Kali Beraksi

AKP Rini menegaskan, atas perbuatan para tersangka, sehingga mereka dijerat dengan  tindak pidana sebagaimana dimaksud barang siapa menyalurkan Psikotropika dan atau, memiliki, menyimpan Psikotropika sebagaimana dengan bunyi Pasal 62 jo 60 ayat (2) Undang- Undang R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika, dengan status sebagai pengedar.

“atas perbuatan para tersangka, sehingga mereka dijerat dengan  tindak pidana sebagaimana dimaksud barang siapa menyalurkan Psikotropika dan atau, memiliki, menyimpan Psikotropika sebagaimana dengan bunyi Pasal 62 jo 60 ayat (2) Undang- Undang R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika, dengan status sebagai pengedar, “ tandas AKP Rini.

( Vio Sari)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20230705 WA0117 Kapolres Sragen Beri Penghargaan 27 Personel Berhasil Ungkap Perkara Pembunuhan Serta Warga Masyarakat Ungkap Pencurian
BERITA BERIKUTNYA IMG 20230708 WA0020 Korwilnas Indonesia Police Monitoring Meminta Kapolda Jawa Tengah Segera Periksa Oknum Satnar S Terkait Tewasnya Jemi
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20250817 WA0024
Nasional
Ketua GWI Kota Tangerang & Pimpinan PT. Media Bahri Sejahtera Kobarkan Semangat Kemerdekaan ke-80
17 Agustus 2025 19 Views
IMG 20250818 WA0225
Nasional
Jacksany Dewan Redaksi Media Bahri.com dan Gabungnya Wartawan indonesia serta Aktivis dan Tokoh Masyarakat Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke- 80
18 Agustus 2025 17 Views
IMG 20250816 WA0009
NasionalPemerintahan
Istiqomah Jalan Kaki, Dua Pelajar Di Batang Dihadiahi Sepatu oleh Bupati
16 Agustus 2025 15 Views
IMG 20250816 WA0061
AdvertorialNasionalPemerintahan
Bupati dan Wakil Bupati Tegal Mengucapkan HUT Ke-80 Republik Indonesia
16 Agustus 2025 13 Views
IMG 20250817 WA0137
Nasional
Ade Suprizal Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke- 80
17 Agustus 2025 13 Views
IMG 20250818 WA0243
Nasional
HUT RI ke-80 Kabardaerah Group Gaungkan Semangat Persatuan
18 Agustus 2025 12 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

DPM Universitas Yatsi Madani Kunjungi Kantor DPD GWI Banten, Bahas Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
27 Juli 2025 24 Views
Pembukaan MPLS SMP Negeri 1 Suradadi Tahun Ajaran 2025/2026
17 Juli 2025 36 Views
MPLS SMA Negeri 1 Warureja Fokuskan Pembekalan Bahaya Judi Online dan Obat Terlarang
17 Juli 2025 52 Views
Cek Lapang Permohonan PTP untuk Kantor IGRA RI di Desa Dukuhwringin
10 Juli 2025 34 Views
Tim Invitigasi Penemuan Lagi Lagi Proyek Siluman Di SMU Negeri 1 Kota Tangerang
28 Juni 2025 47 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 50 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 53 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 638 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 68 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 585 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240729 WA00601
artikelTNI – Polri

Satgas Pamtas Yonif 407/PK Pelayanan Kesehatan Kepada Warga Perbatasan

29 Juli 2024 104 Views
IMG 20240809 WA0020
artikelTNI – Polri

Sinergi Pemberantasan Narkoba, Ditresnarkoba Polda Sulteng Gelar Rakor APH dan Instansi Terkait

9 Agustus 2024 113 Views
IMG 20250203 WA0066
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

RS.Uni medika sepatan di duga abaikan pasien anak, pelayanan lamban dan dokter tidak profesional

3 Februari 2025 401 Views
IMG 20241127 WA0128
TNI – Polri

Diawasi Ketat, 192 Tahanan Salurkan Hak Suara di Sat Tahti Polres Metro Tangerang Kota

27 November 2024 94 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polres Sragen Tangkap Jaringan Pengedar Obat Keras, Ini Keterangan Kasat Narkoba
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda