Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PH Dadang Tri Wahyudi: Putusan Majelis Belum Memberikan Rasa Adil Bagi Masyarakat
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > PH Dadang Tri Wahyudi: Putusan Majelis Belum Memberikan Rasa Adil Bagi Masyarakat
HukumNasional

PH Dadang Tri Wahyudi: Putusan Majelis Belum Memberikan Rasa Adil Bagi Masyarakat

Terakhir diperbarui: 14 Juni 2023 18:51
Reporter Redaksi Diposting 14 Juni 2023 183 Views
Share
IMG 20230614 WA0082
SHARE

SEMARANG, Rasio News – Sidang lanjutan kasus konsultan IT Dadang Tri Wahyudi yang didakwa UU ITE Pasal 33 kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (14/6)

Sidang putusan kali ini tidak dihadiri dan tidak dipimpin oleh Majelis Hakim Rochmad yang mulai dari awal sidang kasus ITE ini digelar selalu menjadi Ketua Majelis Hakim, informasi yang disampaikan hal ini dikarenakan Hakim Rochmad memasuki masa pensiun, sidang pembacaan Putusan Kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sari Sudarmo yang dalam sidang sebelum- sebelumnya sebagai hakim anggota. Dalam putusannya Majelis hakim menyatakan terdakwa Dadang Tri Wahyudi terbukti bersalah dan meyakinkan dan dijatuhi Hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda sejumlah 100 juta rupiah, selanjutnya Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menanggapi putusan yang sudah dibacakan hakim. Terdakwa sementara memutuskan saat ini untuk pikir-pikir dahulu atas putusan vonis oleh Hakim

Menanggapi putusan hakim hari ini dalam sidang, PH terdakwa Dadang Tri yang terdiri dari Hubertus Boedhy Koeswharto,SH, Dian Setyo Nugroho, SH, Angga Kurnia Aggoro, SH, Engelbertus Kuswadji, SH. Kepada awak media mengatakan,”Menanggapi putusan dari majelis hakim hari ini, kami tetap mengapresiasi apa yang sudah diputuskan hakim, kami menghormati, meski kita ketahui putusan ini belum final, karena masih ada upaya hukum selanjutnya yakni banding,” ungkap Hubertus Boedhy Koeswharto, SH.

Lanjut Hubertus Boedhy, menurut pandangan kami putusan ini belumlah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, dan ini menjadi preseden buruk dalam dunia peradilan, dimana seseorang yang menyewakan sesuatu kepada orang lain dapat berakhir dengan pidana penjara, kami sebagai penasehat hukum terdakwa tetap optimis terus membela klien kami dengan upaya hukum banding, pungkas Hubertus Boedhy.

Baca Juga:  60 Anak Yatim Mendapatkan Santunan Dari Majlis ARBA'IN

Sementara itu Terdakwa Dadang Tri kepada Awak media usai pembacaan putusan hakim terhadap dirinya mengatakan, yang pasti saya sangat kecewa atas putusan hakim yang di bacakan hari ini yang menyatakan saya bersalah, tadi saya sempat kaget dan curiga ada apa ini saat pembacaan putusan ada penggantian Ketua Majelis hakim bersamaan pembacaan putusan, yang diinformasikan karena jelang purna tugas (pensiun), dimana saya secara pribadi pada sidang-sidang sebelumnya saat Ketua Majelis hakim masih bapak hakim Rachmat sangat yakin kejujuran dalam sidang akan terbukti mengingat dalam memimpin sidang sangat bijaksana dan terlihat sangat adil, ungkap Dadang Tri

“Saya tetap akan mencoba mencari keadilan apakah saya akan banding atau tidak, saat ini saya masih koordinasi dengan Penasehat Hukum saya, semoga keadilan hukum buat saya masih ada, mohon doa dari segenap masyarakat,” ucap Dadang Tri.

(Vio)

TagHakimHukum
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20230613 WA0156 Dugaan Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan, Ketum FORJAB Datangi Polres Tegal
BERITA BERIKUTNYA IMG 20230615 WA0003 Program RTLH Desa Winduaji Kab. Pekalongan Patut Dipertanyakan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20250905 WA0096
Nasional
TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023
5 September 2025 25 Views
IMG 20250906 WA0045
Nasional
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
6 September 2025 20 Views
IMG 20250907 WA0008
Nasional
Gabungnya wartawan indonesia GWI apresiasi Polres Pandeglang Banten
7 September 2025 17 Views
IMG 20250906 WA0087
TNI – Polri
Dr Datep Purwa Saputra Dankomen Indonesia:* *”TNI Memiliki Pran Startegis Dalam Menciptakan Kondusivitas Negara Pasca Demo Ararki di Ibu Kota dan Berbagai Daerah di Indonesia
6 September 2025 16 Views
IMG 20250909 WA0022
Pemerintahan
Camat Gunung Kaler Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Proyek Tanpa Papan Nama, Di kampung Karang Jetak
9 September 2025 14 Views
IMG 20250905 WA0078
Nasional
Menerangi Keadilan dengan Cahaya Kristus: Romo Kefas dan Jurnalis Kristen sebagai Suara bagi yang Tak Bersuara
5 September 2025 13 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pelajar di Kabupaten Tangerang Dilarang Bawa Sepeda Motor ke Sekolah
10 September 2025 8 Views
Terimakasih Pemkab Serang Sudah Dengarkan Aspirasi Guru Guru SMP Swasta
2 September 2025 20 Views
DPM Universitas Yatsi Madani Kunjungi Kantor DPD GWI Banten, Bahas Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
27 Juli 2025 35 Views
Pembukaan MPLS SMP Negeri 1 Suradadi Tahun Ajaran 2025/2026
17 Juli 2025 51 Views
MPLS SMA Negeri 1 Warureja Fokuskan Pembekalan Bahaya Judi Online dan Obat Terlarang
17 Juli 2025 66 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 64 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 62 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 657 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 84 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 597 Views

Artikel Terkait:

IMG 20230623 WA0114
PemerintahanEdukasiNasional

Kesbangpol Batang Beri Peringatan Paham Radikal Jelang Pemilu 2024

23 Juni 2023 299 Views
IMG 20231127 WA0009
NasionalParlementariaPolitik

Kisruh, Paripurna DPRD Pangandaran Terkait Pengesahan RAPBD 2024 Tidak Kuorum

27 November 2023 182 Views
IMG 20230615 WA0075
Hukum

Diduga Kuat S Oknum Kades Cidadap Gelapkan Uang Dari Hasil Tambang Pasir Ilegal

15 Juni 2023 187 Views
IMG 20250419 122423
Nasional

Suasana Khidmat Ibadah Jumat Agung Yang di Gelar Oleh GBI Batu Penjuru

19 April 2025 47 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PH Dadang Tri Wahyudi: Putusan Majelis Belum Memberikan Rasa Adil Bagi Masyarakat
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda