JAKARTA Rasio news – Tim advokasi Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) menyoroti dugaan keterlambatan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Sorotan tersebut terkait proses izin peralihan hak untuk 11 bidang sertifikat yang diklaim telah memenuhi kewajiban pembayaran dan telah mengantongi Surat Perintah Setor (SPS) sejak 28 September 2026, namun hingga 12 Oktober 2026 belum ada kepastian penerbitan izin.
Klaim Kuasa Hukum: Berkas Masuk Sejak Juni
Mewakili tim kuasa hukum PNB, Bang Don mengaku telah menerima Surat Kuasa Khusus dari perusahaan pemohon menjelaskan kronologinya.
Menurut keterangannya, perusahaan pemohon telah memulai pengurusan sejak 5 Juni 2026. Setelah proses pengecekan, 11 berkas tersebut dinyatakan telah terbit SPS-nya pada 28 September 2026.
“Kami mempertanyakan kepastian waktu layanan. Informasi publik yang disampaikan pimpinan Kementerian ATR/BPN menyebutkan komitmen layanan balik nama 10 hari. Sejak SPS terbit 28 September hingga hari ini 12 Oktober, sudah 14 hari kalender. Kami meminta klarifikasi resmi apa kendalanya,” ujar Bang Don selaku perwakilan tim hukum PNB.
Pihak PNB juga menyebut adanya komunikasi dengan pihak Seksi Pendaftaran Tanah dan Penetapan Hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terkait progres berkas tersebut.
Persoalan Yuridis: HPL atau HGB ?
PNB mempersoalkan dasar hukum pengenaan izin peralihan hak. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, mekanisme izin peralihan hak pada prinsipnya diberlakukan untuk tanah di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Oleh karena itu, PNB meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menerbitkan keterangan resmi apakah 11 objek tanah yang dimohonkan berada di atas HPL atau Hak Guna Bangunan (HGB).
“Jika di atas HGB, tentu prosedurnya berbeda dengan HPL seperti di Otorita Batam. Kepastian ini penting demi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D UUD 1945,” katanya.
Desak Klarifikasi dan Evaluasi Menyeluruh
Atas dugaan tersebut, PNB secara formal mendesak dua hal yaitu :
1. Klarifikasi Terbuka: Meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kanwil BPN Banten di bawah pembinaan Kementerian ATR/BPN RI untuk memberikan penjelasan tertulis terkait status 11 berkas tersebut.
2. Evaluasi Pelayanan: Meminta jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN RI, termasuk Menteri, Sekjen, dan Wamen untuk melakukan evaluasi standar pelayanan sebagai bentuk komitmen reformasi birokrasi dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Jika kinerja para pejabat yang berkepentingan masih seperti ini maka demi reformasi birokrasi dan Asta Cita, Presiden harus melakukan evaluasi secara menyeluruh,mulai dari petugas biasa hingga level menteri,wamen dan sekjen kementerian ATR BPN” pungkasnya.
Sebagai bentuk komitmennya, PNB menyatakan memberikan tenggat waktu 1×24 jam untuk mendapatkan klarifikasi resmi.
Apabila tidak ada kejelasan, PNB berencana menempuh jalur pengawasan pelayanan publik yang sah, yakni mengajukan pengaduan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI, permohonan pengawasan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN dan BPK RI, serta mengkaji pelaporan dugaan mempersulit pelayanan dan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada aparat penegak hukum di wilayah hukum Banten.
PNB juga berencana menggelar konsolidasi dan penyampaian aspirasi damai pada momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 juga masuk dalam agenda organisasi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap reformasi birokrasi.
Hingga rilis ini diterbitkan, tim PNB mengaku telah bersurat dan berupaya meminta konfirmasi kepada Humas Kementerian ATR/BPN RI. Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kementerian ATR/BPN RI belum memberikan tanggapan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kanwil BPN Banten, dan Kementerian ATR/BPN RI sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pemberitaan ini dirilis berdasarkan keterangan dan pernyataan narasumber selaku kuasa hukum pemohon. Seluruh istilah dugaan keterlambatan, dugaan maladministrasi, dan dugaan mempersulit pelayanan merupakan klaim sepihak narasumber yang kebenarannya perlu diuji oleh lembaga berwenang.




