Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pemuda Nusantara Berkeadilan Advokasi Pemilik Sah Aset Lahan Tanah
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Pemuda Nusantara Berkeadilan Advokasi Pemilik Sah Aset Lahan Tanah
Hukum

Pemuda Nusantara Berkeadilan Advokasi Pemilik Sah Aset Lahan Tanah

Terakhir diperbarui: 14 Oktober 2026 12:18
Reporter Effendie Diposting 14 Oktober 2026 6 Views
Share
SHARE

Screenshot 20261014 115929 Chrome

JAKARTA Rasio news – Tim advokasi Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) menyoroti dugaan keterlambatan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Sorotan tersebut terkait proses izin peralihan hak untuk 11 bidang sertifikat yang diklaim telah memenuhi kewajiban pembayaran dan telah mengantongi Surat Perintah Setor (SPS) sejak 28 September 2026, namun hingga 12 Oktober 2026 belum ada kepastian penerbitan izin.

Klaim Kuasa Hukum: Berkas Masuk Sejak Juni

Mewakili tim kuasa hukum PNB, Bang Don mengaku telah menerima Surat Kuasa Khusus dari perusahaan pemohon menjelaskan kronologinya.

Menurut keterangannya, perusahaan pemohon telah memulai pengurusan sejak 5 Juni 2026. Setelah proses pengecekan, 11 berkas tersebut dinyatakan telah terbit SPS-nya pada 28 September 2026.

“Kami mempertanyakan kepastian waktu layanan. Informasi publik yang disampaikan pimpinan Kementerian ATR/BPN menyebutkan komitmen layanan balik nama 10 hari. Sejak SPS terbit 28 September hingga hari ini 12 Oktober, sudah 14 hari kalender. Kami meminta klarifikasi resmi apa kendalanya,” ujar Bang Don selaku perwakilan tim hukum PNB.

Pihak PNB juga menyebut adanya komunikasi dengan pihak Seksi Pendaftaran Tanah dan Penetapan Hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terkait progres berkas tersebut.

Persoalan Yuridis: HPL atau HGB ?

PNB mempersoalkan dasar hukum pengenaan izin peralihan hak. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, mekanisme izin peralihan hak pada prinsipnya diberlakukan untuk tanah di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Oleh karena itu, PNB meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menerbitkan keterangan resmi apakah 11 objek tanah yang dimohonkan berada di atas HPL atau Hak Guna Bangunan (HGB).

“Jika di atas HGB, tentu prosedurnya berbeda dengan HPL seperti di Otorita Batam. Kepastian ini penting demi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D UUD 1945,” katanya.

Baca Juga:  Ada Apa di Desa Jayabakti? Pokja IWO Indonesia Lawan Sikap Tertutup Pemdes Lewat Jalur Hukum

Desak Klarifikasi dan Evaluasi Menyeluruh

Atas dugaan tersebut, PNB secara formal mendesak dua hal yaitu :

1. Klarifikasi Terbuka: Meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kanwil BPN Banten di bawah pembinaan Kementerian ATR/BPN RI untuk memberikan penjelasan tertulis terkait status 11 berkas tersebut.

2. Evaluasi Pelayanan: Meminta jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN RI, termasuk Menteri, Sekjen, dan Wamen untuk melakukan evaluasi standar pelayanan sebagai bentuk komitmen reformasi birokrasi dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Jika kinerja para pejabat yang berkepentingan masih seperti ini maka demi reformasi birokrasi dan Asta Cita, Presiden harus melakukan evaluasi secara menyeluruh,mulai dari petugas biasa hingga level menteri,wamen dan sekjen kementerian ATR BPN” pungkasnya.

Sebagai bentuk komitmennya, PNB menyatakan memberikan tenggat waktu 1×24 jam untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

Apabila tidak ada kejelasan, PNB berencana menempuh jalur pengawasan pelayanan publik yang sah, yakni mengajukan pengaduan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI, permohonan pengawasan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN dan BPK RI, serta mengkaji pelaporan dugaan mempersulit pelayanan dan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada aparat penegak hukum di wilayah hukum Banten.

PNB juga berencana menggelar konsolidasi dan penyampaian aspirasi damai pada momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 juga masuk dalam agenda organisasi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap reformasi birokrasi.

Hingga rilis ini diterbitkan, tim PNB mengaku telah bersurat dan berupaya meminta konfirmasi kepada Humas Kementerian ATR/BPN RI. Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kementerian ATR/BPN RI belum memberikan tanggapan resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kanwil BPN Banten, dan Kementerian ATR/BPN RI sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga:  Dugaan Suap dan Penggelembungan Suara Mewarnai Pemilu 2024 di Brebes, LSM Hati Kita dan GERTAK Bersama Ratusan Warga Desak Kejaksaan Negeri Usut Tuntas

Pemberitaan ini dirilis berdasarkan keterangan dan pernyataan narasumber selaku kuasa hukum pemohon. Seluruh istilah dugaan keterlambatan, dugaan maladministrasi, dan dugaan mempersulit pelayanan merupakan klaim sepihak narasumber yang kebenarannya perlu diuji oleh lembaga berwenang.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Sengketa Lahan Tanah Di Jakarta Utara Diduga Melibatkan Mafia Tanah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Entertainment
Bapak Paling Jujur Film Drama Komedi Polos Tanpa Filter
10 Oktober 2026 14 Views
IMG 20261009 081416
Nasional
Sekda Dr. H. Kurniawan, Ak., CA. Memimpin Aksi Nyata Bersih Sampah dan Jum’at Bersih Serentak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
9 Oktober 2026 13 Views
Hukum
Sengketa Lahan Tanah Di Jakarta Utara Diduga Melibatkan Mafia Tanah
13 Oktober 2026 8 Views
Hukum
Pemuda Nusantara Berkeadilan Advokasi Pemilik Sah Aset Lahan Tanah
14 Oktober 2026 6 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Revitalisasi SDN Patia 2 Berjalan Sesuai Spek dan RAB, Warga: Terima Kasih Pemerintah, Demi Masa Depan Anak-anak
1 Oktober 2026 59 Views
SMK Negeri 1 Wanasalam Rutin Gelar Korve dan Gerakan Banten Bersih Setiap Jumat
27 September 2026 46 Views
Kuliah Gratis PTN, Wakil Rektor Paramadina Soroti Masa Depan PTS
26 September 2026 35 Views
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 88 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 80 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 62 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 93 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 225 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 131 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 182 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260527 WA0257
Hukum

Gagal Mediasi,Keluarga Korban Racikan Bom Molotov Di Jombang Tempuh Jalur Hukum

27 Mei 2026 79 Views
IMG 20251220 WA0290
Hukum

Warga Pilang Menang, PTUN Surabaya Setujui Eksekusi Terhadap PPID Kota Probolinggo

21 Desember 2025 148 Views
IMG 20250414 WA0013
Hukum

Penetapan 3 Tersangka Baru Perkara Tindak Pidana Korupsi dan/atau Gratifikasi Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

14 April 2025 146 Views
IMG 20241004 WA0056
Hukum

Alasan Ekonomi, Ayah Tega Jual Bayinya Berusia 11 Bulan, Tiga Orang Diamankan

4 Oktober 2024 199 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pemuda Nusantara Berkeadilan Advokasi Pemilik Sah Aset Lahan Tanah
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda