JAKARTA, Rasio news. Kasus sengketa lahan tanah kembali terjadi, kali ini diduga kasus dimulai oleh terduga mafia tanah yang melibatkan berbagai pihak. Obyek sengketa lahan tanah ini terletak di lokasi Jl. Pegangsaan II, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kotamadya Jakarta Utara. Lahan tanah seluas sekitar 1,3 hektare tersebut, muncul beberapa surat girik dan sertifikat hak milik atas nama berbeda-beda.
Sejumlah nama mencuat saling klaim sebagai pemilik sah, mulai dari Sanwani, Liliana Setiawan, hingga Midan Manalu. Kejanggalan ini menjadi fokus utama investigasi yang dilakukan oleh Pemuda Nusantara Berkeadilan, pada Jum’at (10/10/2026).
Klaim Sanwani vs Munculnya Sertifikat Lain
Sanwani disebut sebagai pemilik asal berdasarkan dokumen hibah dari ayahnya, Abdul Halim, lengkap dengan girik dan surat hibah. Sanwani bahkan memiliki Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang ditandatangani lurah dan camat, serta bukti pembayaran IPeDa Iuran Pembangunan Daerah (PBB kala itu) PBB dan SPPT.
Namun anehnya, di lahan tanah yang sama, muncul klaim dari pihak lain. Bengkel New Apollo milik Imam misalnya, disebut menyewa dari Liliana Setiawan. Padahal status legal formal sewa dan pelaporan usahanya ke kelurahan juga dipertanyakan. Liliana sendiri diklaim pernah menang di pengadilan melawan Muhaji, namun keabsahan risalah lelangnya dipertanyakan.
Pihak PNB menemukan fakta krusial: nomor girik C1448 yang beredar di media adalah salah. Di lokasi tersebut terdapat 8 bidang dengan nomor girik yang berbeda-beda, namun semuanya tumpang tindih dalam satu lahan tanah.
“Ini jelas aneh. Satu lahan tanah kok bisa punya banyak girik dan sertifikat atas nama berbeda. Ada Sanwani, ada Midan Manalu, ada Liliana. Ini indikasi kuat pemalsuan dokumen, penggandaan surat2 tanah secara tidak sah dan melawan hukum” tegas Kanda Don pengacara PNB.
Polisi Dinilai Lambat, BPN Diminta Buka Data
Kejanggalan dokumen ini diperparah dengan dugaan lambatnya proses hukum di Polda Metro Jaya. Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang ini sudah berjalan lebih dari empat bulan, namun belum ada kejelasan dan belum naik ke tahap penyidikan.
Padahal, menurut tim hukum PNB, kasus ini bukan delik aduan. Polisi tidak perlu menunggu laporan warga, cukup dengan temuan Informasi Laporan Polisi (ILP) sudah wajib memanggil pihak terkait seperti Liliana Setiawan, Imam, dan Ependi Sinaga, serta memeriksa keaslian surat ukur dan NIB (Nomor Identifikasi Bidang) di BPN.
Desakan keras pun dilayangkan oleh Pemuda Nusantara Berkeadilan yaitu :
1. BPN Jakarta Utara diminta segera membuka dan menyerahkan data asli surat ukur, NIB, dan riwayat kepemilikan kepada penyidik Polda.
2. RT, RW, Lurah, Camat, Pegangsaan II diminta menunjukkan dokumen PBB, SPPT, dan bukti pajak asli atas nama pemilik yang bersengketa.
3. UP3D Kelapa Gading diminta memeriksa keabsahan pajak dan sertifikat.
4. Polda Metro Jaya didesak menaikkan status kasus ke penyidikan dalam waktu 3×24 jam.
Dugaan Oknum BPN dan Ultimatum Reformasi
Diskusi juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum di Badan Pertanahan Nasional dalam penerbitan sertifikat ganda. Jika data diubah atau dihilangkan, hal itu bisa melanggar UU ITE.
Pemuda Nusantara Berkeadilan memberikan ultimatum dan bertekad akan terus menagih janji reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
Bahkan kritik keras dilayangkan kepada pejabat daerah yang dinilai tidak responsif, mulai dari lurah setempat hingga Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Jika tidak mampu menyelesaikan sengketa warga, mereka mendesak agar pejabat tersebut dievaluasi dan dicopot.
“Transparansi adalah kunci. BPN harus buka forum terbuka. Jangan sampai rakyat yang jadi korban mafia tanah karena birokrasi yang lambat dan tidak transparan,” tutup perwakilan Pemuda Nusantara Berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Jakarta Utara, Kelurahan Pegangsaan II, dan Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi.
Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara dan investigasi yang disampaikan oleh Pemuda Nusantara Berkeadilan pada 10 Oktober 2026 terkait sengketa tanah di Pegangsaan II, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Seluruh nama, data girik, dan sertifikat yang disebutkan masih dalam proses sengketa dan memerlukan verifikasi resmi dari BPN Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan hak jawab penuh kepada semua pihak yang disebutkan, termasuk Liliana Setiawan, Midan Manalu, BPN, dan aparat terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red.)




