Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pengukuran Ulang Warnai Sengketa Tanah di Pagedangan, Sejumlah Dugaan Ketidaksesuaian Data Mengemuka
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Pengukuran Ulang Warnai Sengketa Tanah di Pagedangan, Sejumlah Dugaan Ketidaksesuaian Data Mengemuka
Nasional

Pengukuran Ulang Warnai Sengketa Tanah di Pagedangan, Sejumlah Dugaan Ketidaksesuaian Data Mengemuka

Terakhir diperbarui: 14 Juli 2026 19:08
Reporter Redaksi Diposting 14 Juli 2026 3 Views
Share
IMG 20260714 WA0075
SHARE

 

 

TANGERANG SELATAN ll rasionews.com ll Proses penyelidikan atas perkara sengketa tanah di Kampung Pugur RT 01/02, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru dengan dilaksanakannya pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang pada Selasa (14/7/2026).

Pengukuran tersebut merupakan tindak lanjut dalam perkara yang berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/VII/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, yang diajukan oleh Sigit Setiawan Widyatmoko selaku kuasa dari PT Bumi Serpong Damai Tbk terhadap pihak ahli waris Tanah milik Tohir.

Kegiatan pengukuran disaksikan oleh petugas BPN Kabupaten Tangerang, pihak pelapor, pihak terlapor, aparat Kelurahan Lengkong Kulon, serta personel Polres Tangerang Selatan guna menjaga situasi tetap kondusif.

Menurut keterangan pihak ahli waris, permintaan agar dilakukan pengukuran ulang dan penunjukan batas-batas tanah sebenarnya telah disampaikan kepada pihak pelapor sejak 24 April 2025. Namun, saat itu pihak pelapor disebut belum dapat menunjukkan titik-titik batas tanah yang dipersoalkan.

Kuasa hukum ahli waris, Anthony P. Silaban dari Anthony Junjungan & Partner, menyatakan bahwa kliennya tidak keberatan apabila pengukuran ulang dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyelidikan. Namun, ia menolak apabila hasil pengukuran tersebut nantinya digunakan di luar kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak keberatan apabila pengukuran ulang dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan. Namun apabila hasilnya digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen legalitas atau kepentingan lain di luar proses penyelidikan, kami menyatakan keberatan,” ujar Anthony.

Anthony juga menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian penyidik. Ia menegaskan bahwa semasa hidupnya, almarhum Mute tidak pernah menjual tanah yang kini menjadi tempat tinggal dan tempat kelahiran para ahli waris.

Baca Juga:  "SOLIDARITAS BALI UNTUK ACEH-SUMATERA! Malam 31 Des 2025: Doa Bersama Bawa Harapan untuk Seluruh Tanah Air"

Selain itu, menurutnya, dokumen yang dijadikan dasar klaim oleh PT Bumi Serpong Damai berkaitan dengan Kohir Nomor 417, bukan Kohir Nomor 191, meskipun sama-sama mencantumkan Persil 34.

Pihak ahli waris juga mempersoalkan adanya perbedaan luas tanah berdasarkan dokumen yang mereka miliki. Menurut Anthony, berdasarkan Buku Register Desa (Letter C) dan buku rincik autentik, luas tanah atas nama Djami Agem pada Kohir C 417 tercatat 2.440 meter persegi, sedangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 566 Tahun 1983 yang disebut menjadi dasar klaim PT Bumi Serpong Damai, luasnya tercantum 3.631 meter persegi.

Atas perbedaan tersebut, pihak ahli waris menduga terdapat ketidaksesuaian data mengenai luas objek tanah. Dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak ahli waris dan masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pihak ahli waris juga mempertanyakan sejumlah data yang dinilai belum sinkron, termasuk terkait dokumen transaksi yang menjadi dasar klaim kepemilikan. Mereka meminta agar seluruh dokumen diuji secara objektif melalui proses penyelidikan dan apabila diperlukan melalui pembuktian.

Dalam kesempatan yang sama, awak media juga meminta tanggapan kepada Sigit Setiawan Widyatmoko mengenai dasar laporannya serta alasan belum dapat menunjukkan batas-batas tanah saat diminta sebelumnya oleh pihak ahli waris.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sigit memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Saya tidak punya kewajiban untuk menjawab, tidak bisa dan tidak mau menjawab,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Sementara itu, pihak ahli waris juga menyoroti belum diperolehnya penjelasan dari perangkat Kelurahan Lengkong Kulon terkait dokumen Letter C yang menurut mereka seharusnya menjadi bagian dari arsip administrasi pertanahan desa. Mereka berharap instansi terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka sesuai kewenangannya.

Baca Juga:  Wajah Rusak Usai Perawatan, Pasien Datangi Klinik Ternama di Pekalongan Barat

Semua bungkam ketika awak media mempertanyakan perihal dokumen letter C yang diduga tidak atau bahkan pihak kelurahan tidak mengetahui samskli. Kemana fungsi daripada instansi pemerintah, yang seharusnya arsip tersebut tercatat atau tertera di arsip kantor kelurahan Lengkong kulon.

Keluarga ahli waris berharap proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan tanpa memihak salah satu pihak. Mereka juga meminta BPN Kabupaten Tangerang menjalankan tugas pengukuran secara independen berdasarkan data dan fakta di lapangan.

Proses penyelidikan masih berlangsung. Seluruh dalil, keberatan, maupun dugaan yang disampaikan masing-masing pihak masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260714 WA0044 Peringatan Hari Pajak Nasional, Polda Banten Sampaikan Apresiasi kepada Insan Perpajakan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260708 WA0043
Hukum
Gabungan Media Bersama GWI Temukan Kios Kosmetik Diduga Menjual Obat Keras Daftar G di Tangerang Selatan
8 Juli 2026 25 Views
IMG 20260711 WA0230
Nasional
Pemred teropongdunia.info Ucapkan Selamat Ulang Tahun Pertama Cucu Pertama Kaperwil SangRajawaliNews.my.id
11 Juli 2026 24 Views
IMG 20260710 WA0085
Nasional
Pernyataan TEGAS DPP BPPKB BANTEN DENGAN ADANYA ORMAS YANG DI DUGA MEMPUNYAI KESAMAAN NAMA DAN LOGO, DPP BPPKB BANTEN SIAP BAWA KE RANAH HUKUM.
10 Juli 2026 24 Views
IMG 20260708 WA0012
Hukum
GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis
8 Juli 2026 23 Views
IMG 20260709 WA0139
Ekonomi
APKOMINDO dan APTIKNAS Siap Bersinergi Sukseskan Indonesia Application Summit (IN-APPS) 2026, Mendorong Indonesia Menjadi Pusat Inovasi Aplikasi Digital Dunia
9 Juli 2026 22 Views
IMG 20260709 WA0123
Pemerintahan
Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang
9 Juli 2026 21 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Sekolah Bantah Potong Dana PIP, Dinas Pendidikan Dampingi Pencairan di BRI, Advokat Soroti Keterlambatan
29 Juni 2026 39 Views
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 52 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 67 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 62 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 71 Views

Seputar Desa

Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 126 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 37 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 90 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 279 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 281 Views

Artikel Terkait:

1741274675471
Nasional

Pemkot Pekalongan Sinergi Tingkatkan Kesiapsiagaan Selama Ramadhan Hinggal Lebaran

6 Maret 2025 865 Views
IMG 20250216 WA0070
Nasional

Rakernas Partai Buruh akan Menentukan Capres dan Cawapres RI 2029 pada 17 s.d 19 Februari 2025

16 Februari 2025 114 Views
IMG 20260101 WA0085
Nasional

Pers Bukan Alat Kepentingan, Tapi Penjaga dan Benteng Kepentingan Publik

1 Januari 2026 79 Views
IMG 20250606 WA0215
Nasional

DPD GWI Provinsi Banten Sembelih 2 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 2025

6 Juni 2025 84 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pengukuran Ulang Warnai Sengketa Tanah di Pagedangan, Sejumlah Dugaan Ketidaksesuaian Data Mengemuka
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda