Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Aroma Maladministrasi Menyengat, GMAKS Somasi Tender Proyek Sampah Rp 34 Miliar di Kota Tangerang
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Parlementaria > Aroma Maladministrasi Menyengat, GMAKS Somasi Tender Proyek Sampah Rp 34 Miliar di Kota Tangerang
Parlementaria

Aroma Maladministrasi Menyengat, GMAKS Somasi Tender Proyek Sampah Rp 34 Miliar di Kota Tangerang

Terakhir diperbarui: 8 Juni 2026 11:40
Reporter Redaksi Diposting 8 Juni 2026 60 Views
Share
IMG 20260608 WA0009
SHARE

 

TANGERANG ll RasioNews.com ll  Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya melayangkan surat konfirmasi, klarifikasi tertulis, sekaligus somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dan Pokja Pemilihan setempat. Langkah tegas ini diambil setelah tim investigasi menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan pemenang tender proyek raksasa.

Proyek yang menjadi sorotan tajam adalah Paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah (Eks Pabrik Edy) Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data LPSE Kota Tangerang, tender berkode 10116578000 ini memiliki nilai Pagu senilai Rp 34,74 miliar.

Pihak Pokja Pemilihan sebelumnya telah menetapkan PT. Sultan Sukses Mandiri sebagai pemenang utama. Perusahaan tersebut keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp 32,54 miliar.

Namun, Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Hadi Isron, mengungkapkan adanya kejanggalan fatal pada pemenuhan syarat kualifikasi. Berdasarkan pengecekan data resmi, pemenang tender diduga tidak memenuhi dokumen wajib yang dipersyaratkan.

“Dokumen pemilihan secara eksplisit mewajibkan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Spesialis subklasifikasi KK016 tentang Pemasangan Kerangka Baja Konstruksi. Sayangnya, izin wajib tersebut diduga kuat tidak dimiliki oleh perusahaan pemenang,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Hasil penelusuran riil tim investigasi pada portal resmi LPJK Kementerian Pekerjaan Umum membuktikan hal tersebut. PT. Sultan Sukses Mandiri tercatat hanya mengantongi lima subklasifikasi, tanpa ada kode KK016.

Selain ketiadaan SBU baja, GMAKS juga mencium kejanggalan pada dokumen kualifikasi SBU BG009 milik pemenang. Pengesahan izin konstruksi gedung tersebut diduga baru terbit pada 22 April 2026.

“Tanggal penerbitan SBU BG009 tersebut memicu dugaan kuat adanya praktik post-bidding atau pengondisian dokumen susulan. Hal ini dinilai mencederai asas keadilan dan persaingan usaha yang sehat antar-peserta,” katanya.

Baca Juga:  Masyarakat Tangerang dan Jurnalis Gelar Aksi Bela Palestina 

GMAKS menduga keras ada unsur kelalaian atau kesengajaan oleh Pokja Pemilihan demi meloloskan perusahaan tertentu. Indikasi favoritisme ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 terkait larangan penyalahgunaan wewenang.

Pihak Pokja juga dipertanyakan keadilannya karena menggugurkan peserta lain yang menawar lebih rendah dengan dalih teknis yang ketat. Sebaliknya, pemenang yang kekurangan dokumen wajib justru diloloskan begitu saja.

Melalui surat nomor 082/Klarf/gmaks/TR/VI/2026, GMAKS secara resmi menuntut DLH Kota Tangerang dan Pokja Pemilihan untuk segera menunda penandatanganan kontrak. Mereka mendesak panitia melakukan evaluasi kualifikasi ulang demi kepastian hukum.

“Instansi terkait diberikan tenggat waktu selama 3×24 jam untuk memberikan klarifikasi tertulis. Jika somasi ini diabaikan, kami akan segera melaporkan dugaan KKN ini kepada KPK, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Ombudsman RI,” tegasnya.
Red, muhaemin

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260608 WA0010 Samsat Kabupaten Bekasi Siapkan Layanan Ekstra Jelang Libur Sekolah 2026, Target Pajak Naik 15%
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260608 WA0032 Polri pastikan tidak ada kuota khusus pada Penerimaan Taruna Akpol T.A 2026
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260908 WA0071
Pemerintahan
Mendagri Minta Kepala Daerah di NTT Segera Gunakan Bantuan Presiden untuk Penanganan Pascagempa
8 September 2026 26 Views
Screenshot 20260907 144350 1
Nasional
Di Wilayah  Keamanan Cisoka Masih ada Jalan Rusak Parah tak Kunjung diperbaiki, Kemana Saja Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang
7 September 2026 25 Views
IMG 20260909 112616
Nasional
Sebanyak 220 warga Kabupaten Tasikmalaya menerima bantuan becak listrik melalui program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
9 September 2026 23 Views
IMG 20260908 WA0064
Nasional
Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BPKAD Se-Yogyakarta, Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi
8 September 2026 23 Views
IMG 20260912 WA0136
Hukum
Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota BPPKB HDS Yang Diduga Debt Colector, Berujung Laporan Polisi
12 September 2026 19 Views
IMG 20260911 WA0039
Hukum
DPN RAJAWALI Sorot Kasus Narkoba di THM Pontianak: Hukum Harus Berjalan Sampai Tuntas, Bukan Berhenti di Berita!
11 September 2026 19 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 46 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 47 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 53 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 59 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 73 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 30 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 63 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 192 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 102 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 148 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250105 WA0031
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Hendi Heryana Apresiasi Pembentukan PWGS: Harapan Besar untuk Solidaritas dan Loyalitas Tanpa Batas

5 Januari 2025 579 Views

Sosialisasi Penataan SDM, Menteri Nusron Harapkan Transformasi Pelayanan Masyarakat Menjadi Lebih Cepat

17 November 2024 726 Views
Screenshot 2024 12 26 19 47 36 21 dba69a5e82e939c3ddef13f99a115ca3
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Team Alap Alap Kehilangan Sosok Jurnalis Seperti Oday

26 Desember 2024 227 Views
b10b8496 ca69 4342 90b9 76052c769c69
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

LSM GPRUKK Akan Menggugat Sekda Kabupaten Tangerang Terkait Penerbitan PKKPR

11 Februari 2025 910 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Aroma Maladministrasi Menyengat, GMAKS Somasi Tender Proyek Sampah Rp 34 Miliar di Kota Tangerang
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda