
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan cek lapang Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk permohonan pembangunan pabrik garmen PT. Living Anugrah Abadi pada Jumat (30/01/2026).
Kegiatan cek lapang ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan penilaian kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan kondisi eksisting di lapangan, serta kesesuaian dengan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melakukan verifikasi terhadap batas bidang tanah, penggunaan lahan, akses lokasi, serta kondisi lingkungan sekitar.
Pelaksanaan cek lapang bertujuan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan pabrik garmen PT. Living Anugrah Abadi tidak menimbulkan konflik pertanahan, mendukung tertib administrasi pertanahan, serta sejalan dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tegal.
#KantahKabTegal
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal




