Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Putusan MK Diabaikan, Buruh Dipermainkan: Saat Negara Menguji Kesabaran Rakyat
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Putusan MK Diabaikan, Buruh Dipermainkan: Saat Negara Menguji Kesabaran Rakyat
Nasional

Putusan MK Diabaikan, Buruh Dipermainkan: Saat Negara Menguji Kesabaran Rakyat

Terakhir diperbarui: 14 Januari 2026 15:00
Reporter Redaksi Diposting 14 Januari 2026 23 Views
Share
IMG 20260114 WA0078
SHARE

 

Bogor ll RasioNews.com ll Mari kita bicara jujur dan tanpa basa-basi: putusan Mahkamah Konstitusi sedang diperlakukan seperti formalitas belaka. Dihormati di atas kertas, diabaikan dalam praktik. Dan yang menjadi korban paling nyata adalah buruh.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada 25 November 2021, MK menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil. MK secara tegas memerintahkan DPR dan Pemerintah melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun, dengan penekanan kuat pada partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dan kejelasan metode pembentukan undang-undang, khususnya dalam sektor ketenagakerjaan.

Putusan itu bukan opini. Bukan rekomendasi. Itu perintah konstitusi.

Pesan hukumnya jelas: hak buruh tidak boleh dikubur di dalam Omnibus Law, dan pengaturan ketenagakerjaan tidak boleh dikaburkan oleh metode “sapu jagat” yang lebih menguntungkan modal dibanding perlindungan pekerja. Namun hingga hari ini, buruh justru melihat negara seperti bermain waktu—menunda, mengulur, dan berharap kelelahan publik meredam tuntutan.

Dalam perspektif hukum tata negara, menunda pelaksanaan putusan MK sama seriusnya dengan mengabaikannya. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak mengenal klausul “nanti”, “bertahap”, atau “menunggu situasi politik”.

Ketika DPR dan Pemerintah memilih berjalan lambat, pesan yang diterima buruh sangat gamblang: konstitusi boleh ditunda jika bertabrakan dengan kepentingan ekonomi dan investasi.

Ini bukan tuduhan emosional, melainkan kesimpulan dari fakta. Tenggat waktu telah berlalu. UU Ketenagakerjaan yang berdiri sendiri belum terwujud. Buruh tetap berada dalam rezim ketidakpastian—upah murah dilegalkan, kontrak berkepanjangan dinormalisasi, dan PHK dipermudah atas nama efisiensi.

Negara tahu. Negara paham. Negara memilih diam.

Padahal UUD 1945 tidak pernah menempatkan buruh sebagai variabel ekonomi semata. Pasal 27 ayat (2) menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28D ayat (2) menjamin perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja. Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Baca Juga:  Keluarga Pemuda Tersangka Demo Pekalongan Menangis Minta Pertolongan Wali Kota

Ketika negara mengetahui kewajiban konstitusionalnya namun memilih menghindar, itu bukan kelalaian administratif. Itu kekerasan struktural yang dilegalkan oleh prosedur—tidak berdarah, tidak gaduh, tetapi menghancurkan masa depan jutaan pekerja secara perlahan.

Kedaulatan Ada di Tangan Rakyat dan Buruh

Pada titik inilah satu hal harus ditegaskan kembali: kedaulatan berada di tangan rakyat dan buruh, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Rakyat bukan penonton demokrasi, melainkan pemilik sahnya.

Jika konstitusi diabaikan, jika putusan MK tidak dijalankan, dan jika hak buruh terus dikorbankan demi kompromi elite, maka rakyat tidak boleh hanya mengeluh—rakyat wajib bertindak secara konstitusional.

Cara paling sah, paling beradab, dan paling menentukan adalah melalui kotak suara.

Partai-partai politik yang memilih diam, yang tidak bersuara membela buruh, yang bersembunyi di balik jargon stabilitas sambil membiarkan konstitusi diinjak, harus dipahami sebagai bagian dari masalah. Dalam demokrasi, diam di tengah ketidakadilan adalah sikap politik—dan itu berarti keberpihakan.

Rakyat dan buruh berdaulat penuh untuk mengingat siapa yang berani memperjuangkan hak konstitusional, dan siapa yang memilih bungkam demi kenyamanan kekuasaan. Maka jangan heran jika pada pesta demokrasi berikutnya, rakyat menggunakan hak pilihnya bukan sekadar untuk memilih, tetapi untuk menghukum secara sah.

Bukan dengan kekerasan.
Bukan dengan anarki.
Melainkan dengan satu senjata demokrasi yang paling ditakuti elite politik: tidak lagi memilih mereka yang mengkhianati amanat rakyat.

Demokrasi bukan hanya soal mencoblos lima tahun sekali. Demokrasi adalah ingatan kolektif. Dan buruh tidak boleh lupa siapa yang berdiri bersama mereka, dan siapa yang bersembunyi ketika keadilan dipertaruhkan.

Penutup: Konstitusi Bukan Pajangan

Putusan Mahkamah Konstitusi bukan dekorasi demokrasi. Bukan pemanis pidato. Bukan formalitas hukum. Ia adalah batas terakhir kekuasaan.

Baca Juga:  Cegah Kenakalan Remaja, Kolaborasi Psikoedukasi Polda Jateng di SMK PGRI Batang

Jika DPR dan Pemerintah masih ingin disebut konstitusional, maka tidak ada jalan lain:

jalankan Putusan MK secara utuh dan jujur,
pisahkan pengaturan ketenagakerjaan secara sungguh-sungguh,
bahas secara terbuka,
dan libatkan buruh sebagai subjek utama, bukan pelengkap formal.

Karena jika hari ini hak buruh bisa dikorbankan atas nama efisiensi, maka besok hak siapa lagi yang akan dikubur demi stabilitas semu?

Dan ketika konstitusi dipermainkan, rakyat berhak menjawab dengan tegas:

cukup.

Ditulis oleh:
Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas)
Jurnalis Senior PEWARNA INDONESIA
Mantan Pengurus  SPBTI Jawa Barat
(Serikat Pekerja dan Buruh Transportasi Indonesia)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Pimpin Rapat Internal, Bahas PTSL 2026 dan Persiapan Audit Keuangan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260114 WA0060 LPPNRI Jateng Siap Laporkan Oknum Perangkat Desa Menguneng atas Dugaan Fitnah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260126 WA0001
Politik
Perkuat Akar Rumput, H. Wawan Sumarwan Gelar Rapat Koordinasi dengan PAC dan Ranting PDI Perjuangan
26 Januari 2026 22 Views
IMG 20260125 WA0007
Nasional
PGLII Perkuat Sinergi dan Strategi Pelayanan Melalui Rapat Lengkap Maper dan PP di Serpong
25 Januari 2026 20 Views
IMG 20260125 WA0011
Nasional
Edi Wirawan Nahkodai PSI Tabanan 2025-2030, Generasi Muda Jadi Andalan
25 Januari 2026 18 Views
Pemerintahan
Evaluasi Layanan Perizinan Apotek, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Hadiri Rapat di DPMPTSP
26 Januari 2026 18 Views
IMG 20260127 WA0053
Politik
Rapat Koordinasi: H. Wawan Sumarwan Perkuat Basis PDI Perjuangan di Dapil 2
27 Januari 2026 18 Views
IMG 20260125 WA0049
Nasional
Pembakaran Limbah Aki Industri dan Alat Medis di Desa Cilangkap Kecamatan Maja Diduga Langgar Aturan
25 Januari 2026 17 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 16 Views
Proyek Konstruksi SMPN 2 Diduga Kabid Pinjam Bendera
13 Januari 2026 45 Views
Universitas Dharma Indonesia adakan Pembinaan terhadap Narapidana Lapas Jambe
5 Desember 2025 142 Views
DIDUGA PIHAK DINDIK CILEGON, ADA BISNIS DENGAN PIHAK SMPN 2 CILEGON
4 Desember 2025 149 Views
Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 191 Views

Seputar Desa

Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 86 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 223 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 204 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 240 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 240 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250619 WA0002
Nasional

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Korupsi Ramlan bin Sihombing

19 Juni 2025 56 Views

Perkuat Tata Kelola Anggaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Terima Kunjungan Monitoring dan Evaluasi dari KPPN Tegal

20 November 2025 29 Views
IMG 20241228 WA0006
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Ketua Bersama Sekretaris APDESI Kecamatan Cikupa,  Hadiri Ke -7 Orang Tua  Kepala Desa Talaga

28 Desember 2024 415 Views
IMG 20250105 WA0060
NasionalPemerintahan

Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Batang Dapat Dukungan Stimulan Logistik

5 Januari 2025 827 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Putusan MK Diabaikan, Buruh Dipermainkan: Saat Negara Menguji Kesabaran Rakyat
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda