Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Putusan MK Diabaikan, Buruh Dipermainkan: Saat Negara Menguji Kesabaran Rakyat
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Putusan MK Diabaikan, Buruh Dipermainkan: Saat Negara Menguji Kesabaran Rakyat
Nasional

Putusan MK Diabaikan, Buruh Dipermainkan: Saat Negara Menguji Kesabaran Rakyat

Terakhir diperbarui: 14 Januari 2026 15:00
Reporter Redaksi Diposting 14 Januari 2026 99 Views
Share
IMG 20260114 WA0078
SHARE

 

Bogor ll RasioNews.com ll Mari kita bicara jujur dan tanpa basa-basi: putusan Mahkamah Konstitusi sedang diperlakukan seperti formalitas belaka. Dihormati di atas kertas, diabaikan dalam praktik. Dan yang menjadi korban paling nyata adalah buruh.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada 25 November 2021, MK menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil. MK secara tegas memerintahkan DPR dan Pemerintah melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun, dengan penekanan kuat pada partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dan kejelasan metode pembentukan undang-undang, khususnya dalam sektor ketenagakerjaan.

Putusan itu bukan opini. Bukan rekomendasi. Itu perintah konstitusi.

Pesan hukumnya jelas: hak buruh tidak boleh dikubur di dalam Omnibus Law, dan pengaturan ketenagakerjaan tidak boleh dikaburkan oleh metode “sapu jagat” yang lebih menguntungkan modal dibanding perlindungan pekerja. Namun hingga hari ini, buruh justru melihat negara seperti bermain waktu—menunda, mengulur, dan berharap kelelahan publik meredam tuntutan.

Dalam perspektif hukum tata negara, menunda pelaksanaan putusan MK sama seriusnya dengan mengabaikannya. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak mengenal klausul “nanti”, “bertahap”, atau “menunggu situasi politik”.

Ketika DPR dan Pemerintah memilih berjalan lambat, pesan yang diterima buruh sangat gamblang: konstitusi boleh ditunda jika bertabrakan dengan kepentingan ekonomi dan investasi.

Ini bukan tuduhan emosional, melainkan kesimpulan dari fakta. Tenggat waktu telah berlalu. UU Ketenagakerjaan yang berdiri sendiri belum terwujud. Buruh tetap berada dalam rezim ketidakpastian—upah murah dilegalkan, kontrak berkepanjangan dinormalisasi, dan PHK dipermudah atas nama efisiensi.

Negara tahu. Negara paham. Negara memilih diam.

Padahal UUD 1945 tidak pernah menempatkan buruh sebagai variabel ekonomi semata. Pasal 27 ayat (2) menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28D ayat (2) menjamin perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja. Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Baca Juga:  Remaja Tunarungu di Tangerang Tertembak di Mata, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas

Ketika negara mengetahui kewajiban konstitusionalnya namun memilih menghindar, itu bukan kelalaian administratif. Itu kekerasan struktural yang dilegalkan oleh prosedur—tidak berdarah, tidak gaduh, tetapi menghancurkan masa depan jutaan pekerja secara perlahan.

Kedaulatan Ada di Tangan Rakyat dan Buruh

Pada titik inilah satu hal harus ditegaskan kembali: kedaulatan berada di tangan rakyat dan buruh, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Rakyat bukan penonton demokrasi, melainkan pemilik sahnya.

Jika konstitusi diabaikan, jika putusan MK tidak dijalankan, dan jika hak buruh terus dikorbankan demi kompromi elite, maka rakyat tidak boleh hanya mengeluh—rakyat wajib bertindak secara konstitusional.

Cara paling sah, paling beradab, dan paling menentukan adalah melalui kotak suara.

Partai-partai politik yang memilih diam, yang tidak bersuara membela buruh, yang bersembunyi di balik jargon stabilitas sambil membiarkan konstitusi diinjak, harus dipahami sebagai bagian dari masalah. Dalam demokrasi, diam di tengah ketidakadilan adalah sikap politik—dan itu berarti keberpihakan.

Rakyat dan buruh berdaulat penuh untuk mengingat siapa yang berani memperjuangkan hak konstitusional, dan siapa yang memilih bungkam demi kenyamanan kekuasaan. Maka jangan heran jika pada pesta demokrasi berikutnya, rakyat menggunakan hak pilihnya bukan sekadar untuk memilih, tetapi untuk menghukum secara sah.

Bukan dengan kekerasan.
Bukan dengan anarki.
Melainkan dengan satu senjata demokrasi yang paling ditakuti elite politik: tidak lagi memilih mereka yang mengkhianati amanat rakyat.

Demokrasi bukan hanya soal mencoblos lima tahun sekali. Demokrasi adalah ingatan kolektif. Dan buruh tidak boleh lupa siapa yang berdiri bersama mereka, dan siapa yang bersembunyi ketika keadilan dipertaruhkan.

Penutup: Konstitusi Bukan Pajangan

Putusan Mahkamah Konstitusi bukan dekorasi demokrasi. Bukan pemanis pidato. Bukan formalitas hukum. Ia adalah batas terakhir kekuasaan.

Baca Juga:  Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026

Jika DPR dan Pemerintah masih ingin disebut konstitusional, maka tidak ada jalan lain:

jalankan Putusan MK secara utuh dan jujur,
pisahkan pengaturan ketenagakerjaan secara sungguh-sungguh,
bahas secara terbuka,
dan libatkan buruh sebagai subjek utama, bukan pelengkap formal.

Karena jika hari ini hak buruh bisa dikorbankan atas nama efisiensi, maka besok hak siapa lagi yang akan dikubur demi stabilitas semu?

Dan ketika konstitusi dipermainkan, rakyat berhak menjawab dengan tegas:

cukup.

Ditulis oleh:
Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas)
Jurnalis Senior PEWARNA INDONESIA
Mantan Pengurus  SPBTI Jawa Barat
(Serikat Pekerja dan Buruh Transportasi Indonesia)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Pimpin Rapat Internal, Bahas PTSL 2026 dan Persiapan Audit Keuangan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260114 WA0060 LPPNRI Jateng Siap Laporkan Oknum Perangkat Desa Menguneng atas Dugaan Fitnah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Entertainment
Bapak Paling Jujur Film Drama Komedi Polos Tanpa Filter
10 Oktober 2026 15 Views
IMG 20261009 081416
Nasional
Sekda Dr. H. Kurniawan, Ak., CA. Memimpin Aksi Nyata Bersih Sampah dan Jum’at Bersih Serentak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
9 Oktober 2026 14 Views
Hukum
Sengketa Lahan Tanah Di Jakarta Utara Diduga Melibatkan Mafia Tanah
13 Oktober 2026 9 Views
Hukum
Pemuda Nusantara Berkeadilan Advokasi Pemilik Sah Aset Lahan Tanah
14 Oktober 2026 8 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Revitalisasi SDN Patia 2 Berjalan Sesuai Spek dan RAB, Warga: Terima Kasih Pemerintah, Demi Masa Depan Anak-anak
1 Oktober 2026 60 Views
SMK Negeri 1 Wanasalam Rutin Gelar Korve dan Gerakan Banten Bersih Setiap Jumat
27 September 2026 47 Views
Kuliah Gratis PTN, Wakil Rektor Paramadina Soroti Masa Depan PTS
26 September 2026 35 Views
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 88 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 80 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 62 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 93 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 225 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 131 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 182 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240106 WA0043
NasionalTNI – Polri

Wujudkan Zero Knalpot Brong, Polres Pekalongan Kota Intensifkan Razia Knalpot Brong

7 Januari 2024 483 Views
IMG 20250820 WA0004
Nasional

Semarakkan Kemerdekaan dengan Semangat Baru, Jajaran Redaksi Media Online Bahri Network Mengucapkan Selamat HUT RI ke -80

20 Agustus 2025 118 Views
IMG 20250611 192904
Nasional

Masyarakat Umum Pulomerak Merasa Terganggu Oleh Kegiatan Perusahaan PT: BRS.

11 Juni 2025 112 Views

Menteri ATR/Kepala BPN dan Wamen ATR/Waka BPN Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024

9 November 2024 722 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Putusan MK Diabaikan, Buruh Dipermainkan: Saat Negara Menguji Kesabaran Rakyat
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda