Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Putusan MK Diabaikan, Buruh Dipermainkan: Saat Negara Menguji Kesabaran Rakyat
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Putusan MK Diabaikan, Buruh Dipermainkan: Saat Negara Menguji Kesabaran Rakyat
Nasional

Putusan MK Diabaikan, Buruh Dipermainkan: Saat Negara Menguji Kesabaran Rakyat

Terakhir diperbarui: 14 Januari 2026 15:00
Reporter Redaksi Diposting 14 Januari 2026 65 Views
Share
IMG 20260114 WA0078
SHARE

 

Bogor ll RasioNews.com ll Mari kita bicara jujur dan tanpa basa-basi: putusan Mahkamah Konstitusi sedang diperlakukan seperti formalitas belaka. Dihormati di atas kertas, diabaikan dalam praktik. Dan yang menjadi korban paling nyata adalah buruh.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada 25 November 2021, MK menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil. MK secara tegas memerintahkan DPR dan Pemerintah melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun, dengan penekanan kuat pada partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dan kejelasan metode pembentukan undang-undang, khususnya dalam sektor ketenagakerjaan.

Putusan itu bukan opini. Bukan rekomendasi. Itu perintah konstitusi.

Pesan hukumnya jelas: hak buruh tidak boleh dikubur di dalam Omnibus Law, dan pengaturan ketenagakerjaan tidak boleh dikaburkan oleh metode “sapu jagat” yang lebih menguntungkan modal dibanding perlindungan pekerja. Namun hingga hari ini, buruh justru melihat negara seperti bermain waktu—menunda, mengulur, dan berharap kelelahan publik meredam tuntutan.

Dalam perspektif hukum tata negara, menunda pelaksanaan putusan MK sama seriusnya dengan mengabaikannya. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak mengenal klausul “nanti”, “bertahap”, atau “menunggu situasi politik”.

Ketika DPR dan Pemerintah memilih berjalan lambat, pesan yang diterima buruh sangat gamblang: konstitusi boleh ditunda jika bertabrakan dengan kepentingan ekonomi dan investasi.

Ini bukan tuduhan emosional, melainkan kesimpulan dari fakta. Tenggat waktu telah berlalu. UU Ketenagakerjaan yang berdiri sendiri belum terwujud. Buruh tetap berada dalam rezim ketidakpastian—upah murah dilegalkan, kontrak berkepanjangan dinormalisasi, dan PHK dipermudah atas nama efisiensi.

Negara tahu. Negara paham. Negara memilih diam.

Padahal UUD 1945 tidak pernah menempatkan buruh sebagai variabel ekonomi semata. Pasal 27 ayat (2) menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28D ayat (2) menjamin perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja. Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Baca Juga:  Relawan PRABOWO Setya Kita Pancasila Bersama Korem 051/WKT Gelar Pendidikan Pancasila & Astacita Kepada Anak-Anak Petani di Sukatani Cikarang

Ketika negara mengetahui kewajiban konstitusionalnya namun memilih menghindar, itu bukan kelalaian administratif. Itu kekerasan struktural yang dilegalkan oleh prosedur—tidak berdarah, tidak gaduh, tetapi menghancurkan masa depan jutaan pekerja secara perlahan.

Kedaulatan Ada di Tangan Rakyat dan Buruh

Pada titik inilah satu hal harus ditegaskan kembali: kedaulatan berada di tangan rakyat dan buruh, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Rakyat bukan penonton demokrasi, melainkan pemilik sahnya.

Jika konstitusi diabaikan, jika putusan MK tidak dijalankan, dan jika hak buruh terus dikorbankan demi kompromi elite, maka rakyat tidak boleh hanya mengeluh—rakyat wajib bertindak secara konstitusional.

Cara paling sah, paling beradab, dan paling menentukan adalah melalui kotak suara.

Partai-partai politik yang memilih diam, yang tidak bersuara membela buruh, yang bersembunyi di balik jargon stabilitas sambil membiarkan konstitusi diinjak, harus dipahami sebagai bagian dari masalah. Dalam demokrasi, diam di tengah ketidakadilan adalah sikap politik—dan itu berarti keberpihakan.

Rakyat dan buruh berdaulat penuh untuk mengingat siapa yang berani memperjuangkan hak konstitusional, dan siapa yang memilih bungkam demi kenyamanan kekuasaan. Maka jangan heran jika pada pesta demokrasi berikutnya, rakyat menggunakan hak pilihnya bukan sekadar untuk memilih, tetapi untuk menghukum secara sah.

Bukan dengan kekerasan.
Bukan dengan anarki.
Melainkan dengan satu senjata demokrasi yang paling ditakuti elite politik: tidak lagi memilih mereka yang mengkhianati amanat rakyat.

Demokrasi bukan hanya soal mencoblos lima tahun sekali. Demokrasi adalah ingatan kolektif. Dan buruh tidak boleh lupa siapa yang berdiri bersama mereka, dan siapa yang bersembunyi ketika keadilan dipertaruhkan.

Penutup: Konstitusi Bukan Pajangan

Putusan Mahkamah Konstitusi bukan dekorasi demokrasi. Bukan pemanis pidato. Bukan formalitas hukum. Ia adalah batas terakhir kekuasaan.

Baca Juga:  Ancol Siapkan Beragam Wahana dan Program Spesial Sambut Liburan Sekolah 2026

Jika DPR dan Pemerintah masih ingin disebut konstitusional, maka tidak ada jalan lain:

jalankan Putusan MK secara utuh dan jujur,
pisahkan pengaturan ketenagakerjaan secara sungguh-sungguh,
bahas secara terbuka,
dan libatkan buruh sebagai subjek utama, bukan pelengkap formal.

Karena jika hari ini hak buruh bisa dikorbankan atas nama efisiensi, maka besok hak siapa lagi yang akan dikubur demi stabilitas semu?

Dan ketika konstitusi dipermainkan, rakyat berhak menjawab dengan tegas:

cukup.

Ditulis oleh:
Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas)
Jurnalis Senior PEWARNA INDONESIA
Mantan Pengurus  SPBTI Jawa Barat
(Serikat Pekerja dan Buruh Transportasi Indonesia)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Pimpin Rapat Internal, Bahas PTSL 2026 dan Persiapan Audit Keuangan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260114 WA0060 LPPNRI Jateng Siap Laporkan Oknum Perangkat Desa Menguneng atas Dugaan Fitnah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260615 WA0008
Politik
NOVIKA SUSILOWATI SIAP MAJU SEBAGAI BAKAL CALON KEPALA DESA CILEDUG PERIODE 2026–2034
15 Juni 2026 19 Views
IMG 20260615 WA00101
Ekonomi
ASPERINDO MINTA PEMBATALAN TARIF JASPER DAN SGHA, DESAK EVALUASI MENYELURUH BIAYA KARGO UDARA NASIONAL
15 Juni 2026 16 Views
IMG 20260615 WA0004
TNI – Polri
Patroli Malam Polsek Pinang Sasar Titik Rawan, Nihil Kejadian Menonjol
15 Juni 2026 16 Views
IMG 20260615 WA0051
TNI – Polri
Kapolres Tangsel, Jenguk dan Bantu Driver Ojol Korban Kecelakaan Tunggal di Flyover Rawabuntu
15 Juni 2026 15 Views
IMG 20260615 WA0010
Bisnis
SAPX Express Mampu Mencetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Kondisi Makro Ekonomi
15 Juni 2026 15 Views
IMG 20260615 WA0001
Nasional
Otong Supriadi Kembali Pimpin PERWATUSI Banten, Siap Perkuat Gerakan Peduli Kesehatan Tulang hingga 2029
15 Juni 2026 15 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 22 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 34 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 41 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 43 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 45 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 67 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 256 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 263 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 340 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 471 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260215 123609
Nasional

Jamin Terpilih sebagai Ketua DPC Insan Pers Pekalongan Raya dalam Musda 2026

15 Februari 2026 69 Views
IMG 20250926 WA0015
Nasional

Pidato Prabowo di PBB Dinilai Tunjukkan Diplomasi Getarkan pemimpin Dunia

26 September 2025 65 Views
IMG 20250201 WA0027
Nasional

Mantan Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Menjadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara

1 Februari 2025 178 Views
IMG 20240613 WA0050
Nasional

Tanggap Bencana,Korem 182/JO Melaksanakan Pelatihan Operasi Bantuan Penangguhan Bencana Alam Di-Teluk Bintuni

13 Juni 2024 347 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Putusan MK Diabaikan, Buruh Dipermainkan: Saat Negara Menguji Kesabaran Rakyat
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda