BATANG-Rasionews, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Jawa Tengah menyatakan masih menunggu iktikad baik dari Kepala Desa Menguneng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, beserta oknum perangkat desa terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap perwakilannya, Sulasono Hadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Sulasono pada Rabu (14/1/2026), menyusul beredarnya tudingan yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp10 juta dari kepala desa, serta dikaitkan dengan isu dugaan perselingkuhan antara kepala desa dan salah satu perangkat desa.
Menurut Sulasono, hingga saat ini belum ada klarifikasi maupun permintaan maaf secara resmi dari pihak kepala desa maupun perangkat desa yang diduga menyebarkan tuduhan tersebut.
“Kami masih menunggu niat baik dari kepala desa dan perangkat desa untuk meluruskan pernyataan yang telah mencemarkan nama baik saya dan lembaga,” ujar Sulasono.
Ia menegaskan, apabila tidak ada iktikad baik, LPPNRI Jawa Tengah akan menempuh jalur hukum. Langkah tersebut diambil sebagai upaya melindungi nama baik pribadi maupun lembaga.
Sulasono menyebut, dugaan pencemaran nama baik tersebut berpotensi dijerat Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa LPPNRI tidak memiliki kepentingan pribadi dalam persoalan internal pemerintahan desa. LPPNRI, kata dia, hanya menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Menguneng maupun pihak perangkat desa yang disebut dalam tudingan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. (Tri)
LPPNRI Jateng Siap Laporkan Oknum Perangkat Desa Menguneng atas Dugaan Fitnah
Tinggalkan Ulasan




