Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Fasilitasi Penggantian Sertipikat Hilang melalui Pengambilan Sumpah
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Pemerintahan > Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Fasilitasi Penggantian Sertipikat Hilang melalui Pengambilan Sumpah
Pemerintahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Fasilitasi Penggantian Sertipikat Hilang melalui Pengambilan Sumpah

Terakhir diperbarui: 7 Januari 2026 22:41
Reporter Rasio Jateng Diposting 7 Januari 2026 88 Views
Share
SHARE

IMG 20260107 WA0119

Tegal – Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang pada Selasa (06/01/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur resmi pelayanan pendaftaran tanah bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat hak miliknya.

Pada kesempatan tersebut, pengambilan sumpah dilakukan terhadap tiga pemohon Sertipikat Hak Milik yang hilang, yaitu Sulastri pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 1778 Desa Mejasem Timur Kecamatan Kramat, Muhammad Subkhan pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 18 Desa Dukuhwaru Kecamatan Dukuhwaru, serta Samiatun pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 705 Desa Tegalwangi Kecamatan Talang.

Pengambilan sumpah dilaksanakan di hadapan Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal. Prosesi ini menjadi tahapan wajib sebelum diterbitkannya Sertipikat Pengganti karena Hilang.

Pelaksanaan pengambilan sumpah bertujuan untuk memastikan kebenaran data serta pernyataan pemohon terkait kehilangan sertipikat, sekaligus sebagai bentuk kehati-hatian dalam penerbitan dokumen pertanahan. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengharuskan adanya pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

Melalui pelayanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kembali hak atas tanahnya secara sah dan legal.

#KantahKabTegal
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Tahapan Wajib Penerbitan Sertipikat Pengganti, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Lakukan Pengambilan Sumpah
BERITA BERIKUTNYA Rapat Pemantapan DIPA Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Perkuat Sinergi Antar Seksi
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260728 WA0117
Pendidikan
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 21 Views
IMG 20260727 WA0120
Hukum
TANGGAPAN TERBUKA KUASA HUKUM MORATUA GAJAH
27 Juli 2026 21 Views
IMG 20260726 WA0107
Pendidikan
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 20 Views
IMG 20260725 WA0137
Nasional
FORJA Banten Kawal Revitalisasi Situ Cikedal hingga Tuntas, Kontraktor Diingatkan Tak Abaikan Spesifikasi dan Mutu
25 Juli 2026 20 Views
IMG 20260725 WA0144
Nasional
Pengajian Bulanan Warga RT/RW 09 Duri Pulo Jadi Sarana Memperkuat Keimanan dan Kebersamaan
25 Juli 2026 18 Views
IMG 20260727 WA0106
TNI – Polri
Bareskrim Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum Polres Tangsel, Polri: Tidak Ada Ampun bagi Pelaku Narkoba
27 Juli 2026 17 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 21 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 20 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 27 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 25 Views
Dengan Edukasi P4GN, GANNAS Ajak Siswa SMAN 13 Ciledug Katakan Tidak Pada Narkoba
15 Juli 2026 27 Views

Seputar Desa

IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 25 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 151 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 55 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 112 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 295 Views

Artikel Terkait:

Sosialisasi Penataan SDM, Menteri Nusron Harapkan Transformasi Pelayanan Masyarakat Menjadi Lebih Cepat

17 November 2024 717 Views

Hadiri Hari Jadi ke-72 Nahdlatul Wathan, Menteri Nusron Canangkan Tanah Eks HGU untuk Dikelola Jemaah

4 Mei 2025 558 Views

Penataan Sumber Daya Manusia, Kepala Subbag TU Arahkan Penempatan Pegawai Baru

3 November 2025 95 Views

Sekjen Kementerian ATR/BPN Ajak Akademisi Kerja Sama dalam Percepat Penyusunan RDTR

29 Juli 2024 5.7k Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Fasilitasi Penggantian Sertipikat Hilang melalui Pengambilan Sumpah
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda