
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang pada Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pendaftaran tanah bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat hak atas tanah.
Pengambilan sumpah dilakukan terhadap pemohon Sertipikat Hak Milik yang hilang, masing-masing atas nama Soedaryo pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 174 Desa Tegalandong Kecamatan Lebaksiu, Tarisi pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 411 Desa Jatilawang Kecamatan Kramat, serta Mastori pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 581 Desa Jatilawang Kecamatan Kramat.
Kegiatan pengambilan sumpah ini dilaksanakan di hadapan Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal. Prosesi sumpah menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam pelayanan penerbitan Sertipikat Pengganti karena Hilang.
Pelaksanaan pengambilan sumpah ini merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa permohonan penggantian sertipikat yang hilang harus disertai dengan pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
Melalui pelayanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang tertib administrasi, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kembali dokumen pertanahan yang hilang secara sah dan legal.
#KantahKabTegal
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
———————————–
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal




