
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah Panitia A pada Rabu (17/12/2025). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Agama untuk penggunaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bumijawa.
Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan di lokasi tanah yang terletak di Desa Bumijawa, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Pemeriksaan tanah Panitia A bertujuan untuk memastikan kebenaran data fisik dan data yuridis tanah, termasuk batas-batas bidang tanah, penggunaan tanah, serta kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen permohonan yang diajukan.
Melalui kegiatan ini, Panitia A melakukan pengecekan langsung di lapangan sebagai bagian dari tahapan proses pemberian hak atas tanah, khususnya hak pakai bagi instansi pemerintah. Pemeriksaan tersebut menjadi langkah penting untuk menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan atas aset negara yang digunakan untuk pelayanan publik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, guna mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan dan penataan aset tanah milik negara.
#KantahKabTegal
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
———————————–
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal




