Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: LSM-KPK Ungkap Dugaan Kolusi Tender RSUD Pakuhaji: Pemenang Baru Setahun, Nilai Proyek Rp4 Miliar Lebih
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > LSM-KPK Ungkap Dugaan Kolusi Tender RSUD Pakuhaji: Pemenang Baru Setahun, Nilai Proyek Rp4 Miliar Lebih
Hukum

LSM-KPK Ungkap Dugaan Kolusi Tender RSUD Pakuhaji: Pemenang Baru Setahun, Nilai Proyek Rp4 Miliar Lebih

Terakhir diperbarui: 20 Oktober 2025 15:27
Reporter Redaksi Diposting 20 Oktober 2025 116 Views
Share
IMG 20251020 WA0025
SHARE

 

Tangerang ll RasioNees.com ll Senin, 20 Oktober 2025 –
Proyek pembangunan gedung lantai 4 pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga sarat dengan praktik mufakat jahat antara pihak panitia tender, peserta, dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Ketua Umum LSM Komite Pemantau Korupsi (LSM-KPK), Ilham Rokan, bersama pengamat hukum M. Aqil Bahri, S.H., menilai proses penetapan pemenang tender tersebut tidak sesuai ketentuan hukum dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran serius dalam proses tender proyek RSUD Pakuhaji. PT Berkah Doa Ibu Selaras (BDIS) ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai pagu Rp4 miliar lebih, padahal perusahaan ini baru berdiri setahun dan belum memenuhi syarat pengalaman kerja yang dipersyaratkan,” ujar M. Aqil Bahri, S.H. kepada sejumlah awak media di Kantor DPD GWI Provinsi Banten, Jalan Veteran, Kota Tangerang.

Aqil menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 19 ayat (1) yang mengatur bahwa penyedia jasa wajib memiliki pengalaman pada subbidang sejenis untuk pekerjaan dengan nilai di atas Rp2,5 miliar.

Selain itu, menurut Aqil, proses tender juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena adanya dugaan kesepakatan yang mengarah pada praktik persaingan tidak fair.

Senada dengan itu, Ketua Umum LSM-KPK Ilham Rokan menambahkan, dari hasil analisis lembaganya, perusahaan pemenang tender PT BDIS mengajukan penawaran senilai Rp3.953.306.833, namun tidak memiliki rekam jejak proyek sejenis sebagaimana disyaratkan dalam dokumen lelang.

“Perusahaan ini baru berdiri tahun 2024 dan belum memiliki pengalaman kerja. Berdasarkan aturan, perusahaan baru yang belum berusia empat tahun wajib memiliki pengalaman kerja serupa untuk nilai proyek di atas Rp2,5 miliar. Karena itu, kami menilai proses tender ini cacat administrasi dan patut dibatalkan,” tegas Ilham.

Baca Juga:  GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA TIPIKOR DAN PENERAPAN KUHP NASIONAL, KEJATI RIAU GELAR FGD

Lebih lanjut, LSM-KPK bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten berencana menggelar aksi damai di depan Kantor LPSE dan Inspektorat Kabupaten Tangerang. Mereka akan menyampaikan tuntutan pembatalan tender dan mendesak agar perusahaan pemenang dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) serta dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum.

Saat dikonfirmasi, M. Aqil Bahri, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba melakukan komunikasi dengan pihak RSUD, panitia tender, dan PPK, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.

“Kami sudah berupaya mengklarifikasi ke pihak terkait, namun hanya pihak dinas yang merespons dan meminta pertemuan, sementara pihak perusahaan justru menghindar,” ungkap Aqil.

Dugaan praktik mufakat jahat ini semakin kuat karena panitia tender disebut menggugurkan peserta lain, yakni PT Soewandi Sufindo, yang justru mengajukan penawaran lebih rendah hingga Rp700 juta, hanya karena alasan administratif yang tidak substansial. Peserta itu dinilai gugur karena “tidak melampirkan surat keterangan kinerja baik dan bukti setor BPJS tiga bulan terakhir”.

Padahal, menurut LSM-KPK, hal tersebut tidak seharusnya menggugurkan peserta jika tidak berpengaruh terhadap kemampuan menyelesaikan pekerjaan.

“Panitia dan PPK jelas menutup mata terhadap ketentuan evaluasi yang objektif. PPK justru menyetujui hasil seleksi panitia tanpa keberatan, dan ini memperkuat indikasi adanya kolusi,” tambah Ilham.

LSM-KPK menilai, jika dugaan pelanggaran ini benar terbukti, maka tindakan tersebut memenuhi unsur Pasal 12 huruf i dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang mufakat jahat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ilham menegaskan, lembaganya akan terus mengawal kasus ini dan menyerahkan bukti-bukti ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251019 WA0040 DR. Dhoni Martien: Kinerja Siber Polda Metro Jaya Patut Diacungi Jempol
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251020 WA0032 Rakernas Pewarna 2025 di Palangkaraya: Kobarkan Warna Kebenaran di Bumi Tambun Bungai!
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260503 WA0029
TNI – Polri
Diduga Kanit Samapta Polresta Demak Mengutip Pungli ke Pedagang Miras
3 Mei 2026 13 Views
Nasional
Advokat Natalia Rusli, SH., Melaporkan Michelle Wibowo ke PolRes Metropolitan Jakarta Selatan & Menolak Restorative Justice
5 Mei 2026 13 Views
IMG 20260503 WA0007
Nasional
BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Resmi Serahkan SK ke 7 DPRT, Perkuat Legalitas dan Sinergi Wilayah
3 Mei 2026 8 Views
IMG 20260505 WA0007
Pemerintahan
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
5 Mei 2026 7 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 17 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 26 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 73 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 107 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 114 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 163 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 171 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 245 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 379 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 368 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241006 WA0067
Hukum

Munculnya HPL Siluman di Lahan Ruko Cilegon Plaza Mandiri

6 Oktober 2024 132 Views
IMG 20241225 185815
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Permufakatan Jahat Berupa Suap dan/atau Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur

25 Desember 2024 116 Views
IMG 20231011 WA0080
Hukum

Gelapkan Motor Akhirnya Diperkarakan Di Pengadilan

11 Oktober 2023 358 Views
IMG 20241128 WA0117
Hukum

JAM-Pidum Terapkan 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara KDRT di Kabupaten Sanggau

28 November 2024 134 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: LSM-KPK Ungkap Dugaan Kolusi Tender RSUD Pakuhaji: Pemenang Baru Setahun, Nilai Proyek Rp4 Miliar Lebih
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda