Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: LSM-KPK Ungkap Dugaan Kolusi Tender RSUD Pakuhaji: Pemenang Baru Setahun, Nilai Proyek Rp4 Miliar Lebih
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > LSM-KPK Ungkap Dugaan Kolusi Tender RSUD Pakuhaji: Pemenang Baru Setahun, Nilai Proyek Rp4 Miliar Lebih
Hukum

LSM-KPK Ungkap Dugaan Kolusi Tender RSUD Pakuhaji: Pemenang Baru Setahun, Nilai Proyek Rp4 Miliar Lebih

Terakhir diperbarui: 20 Oktober 2025 15:27
Reporter Redaksi Diposting 20 Oktober 2025 129 Views
Share
IMG 20251020 WA0025
SHARE

 

Tangerang ll RasioNees.com ll Senin, 20 Oktober 2025 –
Proyek pembangunan gedung lantai 4 pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga sarat dengan praktik mufakat jahat antara pihak panitia tender, peserta, dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Ketua Umum LSM Komite Pemantau Korupsi (LSM-KPK), Ilham Rokan, bersama pengamat hukum M. Aqil Bahri, S.H., menilai proses penetapan pemenang tender tersebut tidak sesuai ketentuan hukum dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran serius dalam proses tender proyek RSUD Pakuhaji. PT Berkah Doa Ibu Selaras (BDIS) ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai pagu Rp4 miliar lebih, padahal perusahaan ini baru berdiri setahun dan belum memenuhi syarat pengalaman kerja yang dipersyaratkan,” ujar M. Aqil Bahri, S.H. kepada sejumlah awak media di Kantor DPD GWI Provinsi Banten, Jalan Veteran, Kota Tangerang.

Aqil menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 19 ayat (1) yang mengatur bahwa penyedia jasa wajib memiliki pengalaman pada subbidang sejenis untuk pekerjaan dengan nilai di atas Rp2,5 miliar.

Selain itu, menurut Aqil, proses tender juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena adanya dugaan kesepakatan yang mengarah pada praktik persaingan tidak fair.

Senada dengan itu, Ketua Umum LSM-KPK Ilham Rokan menambahkan, dari hasil analisis lembaganya, perusahaan pemenang tender PT BDIS mengajukan penawaran senilai Rp3.953.306.833, namun tidak memiliki rekam jejak proyek sejenis sebagaimana disyaratkan dalam dokumen lelang.

“Perusahaan ini baru berdiri tahun 2024 dan belum memiliki pengalaman kerja. Berdasarkan aturan, perusahaan baru yang belum berusia empat tahun wajib memiliki pengalaman kerja serupa untuk nilai proyek di atas Rp2,5 miliar. Karena itu, kami menilai proses tender ini cacat administrasi dan patut dibatalkan,” tegas Ilham.

Baca Juga:  Didampingi ITK, Pemilik Lahan Area Pelabuhan Gili Mas Lembar Gelar Aksi Unjuk Rasa Tagih Pelindo

Lebih lanjut, LSM-KPK bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten berencana menggelar aksi damai di depan Kantor LPSE dan Inspektorat Kabupaten Tangerang. Mereka akan menyampaikan tuntutan pembatalan tender dan mendesak agar perusahaan pemenang dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) serta dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum.

Saat dikonfirmasi, M. Aqil Bahri, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba melakukan komunikasi dengan pihak RSUD, panitia tender, dan PPK, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.

“Kami sudah berupaya mengklarifikasi ke pihak terkait, namun hanya pihak dinas yang merespons dan meminta pertemuan, sementara pihak perusahaan justru menghindar,” ungkap Aqil.

Dugaan praktik mufakat jahat ini semakin kuat karena panitia tender disebut menggugurkan peserta lain, yakni PT Soewandi Sufindo, yang justru mengajukan penawaran lebih rendah hingga Rp700 juta, hanya karena alasan administratif yang tidak substansial. Peserta itu dinilai gugur karena “tidak melampirkan surat keterangan kinerja baik dan bukti setor BPJS tiga bulan terakhir”.

Padahal, menurut LSM-KPK, hal tersebut tidak seharusnya menggugurkan peserta jika tidak berpengaruh terhadap kemampuan menyelesaikan pekerjaan.

“Panitia dan PPK jelas menutup mata terhadap ketentuan evaluasi yang objektif. PPK justru menyetujui hasil seleksi panitia tanpa keberatan, dan ini memperkuat indikasi adanya kolusi,” tambah Ilham.

LSM-KPK menilai, jika dugaan pelanggaran ini benar terbukti, maka tindakan tersebut memenuhi unsur Pasal 12 huruf i dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang mufakat jahat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ilham menegaskan, lembaganya akan terus mengawal kasus ini dan menyerahkan bukti-bukti ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251019 WA0040 DR. Dhoni Martien: Kinerja Siber Polda Metro Jaya Patut Diacungi Jempol
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251020 WA0032 Rakernas Pewarna 2025 di Palangkaraya: Kobarkan Warna Kebenaran di Bumi Tambun Bungai!
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260615 WA0008
Politik
NOVIKA SUSILOWATI SIAP MAJU SEBAGAI BAKAL CALON KEPALA DESA CILEDUG PERIODE 2026–2034
15 Juni 2026 19 Views
IMG 20260615 WA0004
TNI – Polri
Patroli Malam Polsek Pinang Sasar Titik Rawan, Nihil Kejadian Menonjol
15 Juni 2026 18 Views
IMG 20260615 WA0051
TNI – Polri
Kapolres Tangsel, Jenguk dan Bantu Driver Ojol Korban Kecelakaan Tunggal di Flyover Rawabuntu
15 Juni 2026 16 Views
IMG 20260615 WA00101
Ekonomi
ASPERINDO MINTA PEMBATALAN TARIF JASPER DAN SGHA, DESAK EVALUASI MENYELURUH BIAYA KARGO UDARA NASIONAL
15 Juni 2026 16 Views
IMG 20260615 WA0010
Bisnis
SAPX Express Mampu Mencetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Kondisi Makro Ekonomi
15 Juni 2026 15 Views
IMG 20260615 WA0001
Nasional
Otong Supriadi Kembali Pimpin PERWATUSI Banten, Siap Perkuat Gerakan Peduli Kesehatan Tulang hingga 2029
15 Juni 2026 15 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 22 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 35 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 41 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 43 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 45 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 67 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 256 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 263 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 340 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 471 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241026 WA0093
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

26 Oktober 2024 141 Views
img 1765008896592
Hukum

Lokasi Gudang Yang Diduga Tempat Penimbunan Solar Subsidi,Wartawan Dilarang Masuk

6 Desember 2025 170 Views
IMG 20250420 WA0195
Hukum

Peredaran Bebas Tramadol di Tanah Abang, Wartawan Jadi Korban Kekerasan

20 April 2025 113 Views
IMG 20241119 WA0104
Hukum

Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Teluk Bintuni pada Dinas PUPR Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023

19 November 2024 508 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: LSM-KPK Ungkap Dugaan Kolusi Tender RSUD Pakuhaji: Pemenang Baru Setahun, Nilai Proyek Rp4 Miliar Lebih
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda