
Rabu, 10 September 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan cek lapang permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) terkait rencana pembangunan sarana kesehatan RS Mitra Siaga Balapulang. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari tahapan perencanaan pembangunan rumah sakit yang nantinya akan berfungsi sebagai pusat layanan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal, khususnya di Kecamatan Balapulang dan sekitarnya.
Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal hadir langsung di lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Proses verifikasi lapangan mencakup peninjauan kondisi fisik tanah, batas bidang tanah, serta kesesuaian penggunaan lahan dengan rencana peruntukan yang diajukan. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa lahan yang akan digunakan memiliki legalitas yang jelas, sehingga pembangunan rumah sakit dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku.
Selain itu, pembangunan rumah sakit ini juga menjadi bentuk sinergi antara sektor swasta dengan pemerintah daerah, yang didukung oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melalui aspek penataan dan kepastian hukum pertanahan. Dengan adanya dukungan tersebut, proses pembangunan dapat berjalan lebih lancar tanpa menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik, khususnya dalam mendukung pembangunan sarana publik yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Melalui cek lapang PTP ini, Kantah Tegal berperan aktif dalam memastikan setiap langkah pembangunan memiliki dasar hukum yang kuat, demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tegal.




