Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023
Nasional

TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023

Terakhir diperbarui: 5 September 2025 17:56
Reporter Redaksi Diposting 5 September 2025 89 Views
Share
IMG 20250905 WA0096
SHARE

RasioNews.com ll

Pekanbaru ll Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru- Bahwa pada hari Senin, Tanggal 01 September 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan 2 (Dua) Orang Tersangka inisial AA dan SYF dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Swakelola Rehabilitasi Dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus (Dak) Fisik Sekolah Dasar (Sd) Tahun Anggaran 2023.

Adapun tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT- 03/ L.4/ Fd.1/ 04/ 2025 tanggal 14 April 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk- 05/ L.4/ Fd.2/ 09/ 2025 dan Nomor : Tap.Tsk- 06/ L.4/ Fd.2/ 09/ 2025Tanggal 01 September 2025.

Adapun peran Tersangka AA sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 s/d Mei 2025 telah melakukan perbuatan sebagai berikut :

Bahwa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Rokan Hilir TA 2023, terdapat Anggaran untuk Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Sekolah Dasar (SD) untuk 207 kegiatan di 41 Sekolah Dasar (SD) sejumlah Rp. 40.366.863.000 (Empat Puluh Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah). Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud dilakukan pencairan anggaran sebesar Rp. 40.366.863.000 (Empat Puluh Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah), dengan 3 (tiga) kali Tahapan pencairan Tahap I 25%, Tahap II 45% dan Tahap III 30%.

Bahwa dari pencairan Tahap I (Pertama) 25% sejumlah Rp. 10.091.715.750, (Sepuluh Miliar Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) sdr. Gunawan selaku Bendahara Pembantu diperintahkan Kadis Pendidikan kab. Rohil yakni Tersangka AA untuk melakukan tarik tunai sebanyak 2 (dua) kali :

Baca Juga:  FORJAB Kawal Kades Warureja Melaporkan Oknum Kaur Umum Desa Warureja

1. Pada tanggal 25 Juli 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp. 1.800.000.000, dari sejumlah tersebut diambil oleh Tersangka AA sejumlah Rp. 1.705.000.000,-

2. Pada tanggal 1 Agustus 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp191.700.000, dari sejumlah tersebut diambil oleh Tersangka AA sejumlah Rp. 160.000.000, Total pengambilan oleh Tersangka AA Rp. 1.865.000.000. Sisanya melalui Nota Dinas Kadis Pendidikan Kab. Rohil Tersangka AA kepada sdr. Gunawan, agar digunakan atau dibayarkan untuk kegiatan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar, diantaranya : di kirim ke 24 vendor atau Toko bahan Material.

Bahwa dari pencairan Tahap II (Kedua) 45% sejumlah Rp18.165.088.350, kemudian sdr.

Gunawan selaku Bendahara Pembantu diperintahkan Tersangka AA untuk melakukan tarik tunai sebanyak 3 (tiga ) kali :

1. Pada tanggal 09 Nopember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp1.000.000.000, dan uang tersebut diambil Tersangka AA.

2. Pada pagi hari tanggal 10 November 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp200.000.000, dan uang tersebut diambil Tersangka AA.

3. Pada tanggal 13 Nopember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp2.362.000.000, dari sejumlah tersebut diambil oleh sdr. AA sejumlah RP2.162.500.000,-
Total pengambilan oleh Tersangka AA Rp3.362.500.000. Sisanya melalui Nota Dinas Kadis Pendidikan Kab. Rohil Tersangka AA kepada sar. Gunawan, agar digunakan atau dibayarkan untuk kegiatan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar, diantaranya : di kirim ke 24 vendor atau Toko bahan Material.

Kemudian, pencairan Tahap III (Ketiga) 30% sejumnlah Rp. 12.110.058.900, kemudian sdr.

Gunawan selaku Bendahara Pembantu diperintahkan Tersangka AA untuk melakukan tarik tunai, sebanyak 2 (dua) kali :

1. Pada tanggal 28 Desember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp200.000.000, dan uang tersebut diambil Tersangka AA.

2. Pada pagi hari tanggal 29 Desember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp2.371.870.000. dan dari sejumlah tersebut diambil oleh Tersangka AA sejumlah Rp2.215.000.000. Total pengambilan oleh Tersangka AA Rp2.415.000.000.

Baca Juga:  Galigo Institute Tegaskan Isu Dugaan Pelecehan Tidak Benar

Sisanya melalui Nota Dinas Kadis Pendidikan Kab. Rohil Tersangka AA kepada sdr. Gunawan, agar digunakan atau dibayarkan untuk kegiatan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar, diantaranya : di kirim ke 24 vendor atau Toko bahan Material.

Kemudian dari penggunaan uang dana DAK SD 2023 tersebut, masih terdapat fakta bahwa adanya pengambilan Tersangka AA untuk :

1. Pembayaran ke Media pada Tahap I sejumlah Rp21.450.000

2. Pembayaran ke Media pada Tahap II sejumlah Rp14.600.000

Total keseluruhan pengambilan Tersangka AA untuk pembayaran ke media adalah sejumlah Rp. 36.050.000,-. Bahwa Total Pengambilan uang oleh Tersangka AA mulai Tahap I, Tahap II, Tahap III adalah sejumlah Rp7.678.550.000 dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Kemudian, Adapun peran Tersangka SYF sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola, telah mengambil uang dengan alasan untuk upah tukang dan pembelian material lainnya yang tidak ada di toko material dari :

1. Toko Isu Mandiri sejumlah Rp225.000.000,

2. Toko Dedi Mandiri sejumlah Rp133.000.000 yang dibayarkan langsung oleh toko dedi mandiri ke kepala tukang atas perintah sdr. SYF,

3. Toko Dedi Mandiri sejumlah Rp539.485.486.

Yang seluruhnya berjumlah Rp897.485.486, namun untuk upah tukang hanya dibayarkan sebesar Rp508.600.000, dan pembelian material lainnya yang tidak ada di toko Isu mandiri dan Toko Dedi Mandiri sebesar Rp91.300.000, yang totalnya menjadi Rp599.900.000.

Sehingga masih terdapat sisa uang ditangan Tersangka SYF Rp. 297.585.486 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai saat ini.

Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka AA dan Tersangka SYF, telah mengakibatkan kerugian negara sebagaimana

Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau sejumlah Rp. 7.976.135.486, (Tujuh Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) dengan perincian :

Baca Juga:  POLITIK TANPA HATI NURANI AKAN MELAHIRKAN BANGSA YANG KEHILANGAN ARAH

1. Jumlah Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan perbuatan sdr. AA sejumlah Rp. 7.678.550.000

2. Jumlah Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan perbuatan sdr. SYF sejumlah Rp. 297.585.486

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Bahwa terhadap Tersangka SYF akan dilakukan penahanan Rutan Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai hari ini tanggal 1 September 2025 sampai dengan tanggal 20 September 2025 sedangkan terhadap Tersangka AA, tidak dilakukan penahanan, karena telah ditahan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam perkara Tipikor Pembangunan SMP.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250905 WA0078 Menerangi Keadilan dengan Cahaya Kristus: Romo Kefas dan Jurnalis Kristen sebagai Suara bagi yang Tak Bersuara
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250906 WA0005 Kapuspen TNI: Tidak Benar TNI Jadi Provokator dalam Unjuk Rasa
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260611 WA0008
Ekonomi
Laporan Tahunan Publik SAPX Express Courier
11 Juni 2026 31 Views
IMG 20260611 101812
Nasional
Desa Mekarjaya kecamatan Padakembang kabupaten Tasikmalaya Menyaluran Bantuan Sembako kemensos
11 Juni 2026 28 Views
IMG 20260610 WA0009
Ekonomi
SAPX Express Mampu Mencetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Kondisi Makro Ekonomi
11 Juni 2026 26 Views
IMG 20260612 WA0050
Nasional
Politik Kebangsaan Kristen: Belajar dari Sejarah, Menyalakan Harapan untuk Indonesia
12 Juni 2026 23 Views
IMG 20260611 WA0035
Hukum
GWI Soroti Dugaan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pandeglang Sepi Bagaikan Kuburan Tak Ada pelayanan di Jam Kerja
11 Juni 2026 23 Views
IMG 20260611 WA00061
TNI – Polri
Dukung Akselerasi Infrastruktur Papua, TNI AD Bangun 6 Jembatan Garuda di Tiga Distrik Mimika
11 Juni 2026 22 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 21 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 32 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 38 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 40 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 42 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 64 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 255 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 261 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 337 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 468 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250731 WA0148
Nasional

SIDANG SENGKETA GUGATAN WARGA PILANG TERHADAP PPID KOTA PROBOLINGGO: Drama Ketidaktransparanan yang Mencengangkan

31 Juli 2025 81 Views

Menteri AHY Berkeliling IKN Bersama Presiden, Wapres RI, dan Menteri KIM Meninjau Embung hingga Sumbu Kebangsaan

12 Agustus 2024 766 Views
IMG 20250307 WA0093
Nasional

Jaksa Agung Terima Kunjungan Gubernur dan Wakil Gubernur, Komitmen Dampingi Pembangunan DK Jakarta Bebas dari Pelanggaran Hukum

7 Maret 2025 112 Views
IMG 20250503 WA0273
Nasional

Agus Flores : Program Saya Sampaikan Mendukung Kapolri, Terutama Respon Cepat Keluhan Masyarakat

3 Mei 2025 98 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda