Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kasihhati Aparat Harus tindak Tegas Orang Orang Yang Sudah Kriminalisasi dan Intimidasi Wartawan di Sekadau
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Kasihhati Aparat Harus tindak Tegas Orang Orang Yang Sudah Kriminalisasi dan Intimidasi Wartawan di Sekadau
Nasional

Kasihhati Aparat Harus tindak Tegas Orang Orang Yang Sudah Kriminalisasi dan Intimidasi Wartawan di Sekadau

Terakhir diperbarui: 30 Juni 2025 08:42
Reporter Redaksi Diposting 30 Juni 2025 62 Views
Share
IMG 20250630 WA0012
SHARE

 

 

 

Sekadau-Kalbar,RasioNews.com
Sungguh miris, dua wartawan dari Media Online Detik Kalbar dan Media Online Kalbar Satu Suara,diduga mendapatkan intimidasi dan kriminalisasi saat akan melakukan kegiatan jurnalistik terkait penambang emas yang diduga tanpa ijin di Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau , pada Jumat kemarin 27 Juni 2025.

“Kedua Wartawan (R) dan (S) bahkan sempat diamankan beberapa warga Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau berikut mobil yang dibawa kedua Wartawan tersebut.” kata Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati saat diwawancara awak media pada Minggu, (29/6/2025) di Jakarta.

“Tidak hanya berhenti disitu kedua Wartawan tersebut dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh sekelompok orang tersebut.” tegas Kasihhati.

Ada empat point kesepakaan yang harus ditanda tangani dalam surat pernyataan tersebut, diantaranya :

1.Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir

2.Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir.

3.Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir.

4.Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan Media Online maupun media cetak yang memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar akan bersedia bertanggung jawab.

Kasihhati memaparkan keempat point surat pernyataan tersebut dibuat dibawah tekanan sekelompok orang yang diduga para penambang emas tanpa ijin di Depan Aparat Penegak Hukum.

Hal tersebut tentunya sangat mencederai Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. Dimana poin penting tujuan Undang-undang tersebut melindungi kemerdekaan pers dan sebagi fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyedia informasi bagi masyarakat.

Baca Juga:  Ahmad Nurdin S.IP Hadiri Ngopi Bareng Kamtibmas di RW 7

Bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda.

Aksi intimidasi dan Kriminalisasi oleh sekelompok orang tersebut yang menghalangi tugas pokok fungsi Wartawan dikecam keras oleh Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia ( FPII )

Ketua Presidium FPII Dra.Kasuhhati mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar quick respont dan tidak perlu menunggu aduan dari korban lagi karena sudah viral secara nasional.

Hasil investigasi Informasi dari sumber yang dapat dipercaya pernyataan tersebut dibuat di salah satu Polsek di daerah Sekadau Kalimantan Barat

” Sangat disayangkan terkait intimidasi dan persekusi sekelompok orang yang telah menghalangi dua Wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik tersebut, “.ujar Kasihhati.

” Kami sebagai Garda Terdepan Pembela insan pers akan membawa masalah ini ke ranah hukum, kami akan kawal kasus Kriminalisasi kedua Wartawan sampai Tuntas Pungkas Kasihhati.

(Tim)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250630 WA0003 Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250701 WA0003 Selamat! 102 Polisi Polrestro Tangerang Kota Naik Pangkat Periode 1 Juli 2025
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260310 WA0206
Nasional
Rumah Aspirasi Milik Hasbi Asydiki Jayabaya Disegel, Pasalnya Rumor Beredar Diduga Dijadikan Tempat Ajang Jual Beli dan Mutasi Jabatan
11 Maret 2026 31 Views
IMG 20260311 WA0330
Nasional
Konvensi Injil Nasional 2026: Akademisi Teologi Serukan Kembali Supremasi Injil di Indonesia
12 Maret 2026 28 Views
IMG 20260312 WA0227
Nasional
Diduga Proyek Siluman, Penanganan Longsor Jembatan Sinar Jaya – Mandalawangi Bermasalah
12 Maret 2026 27 Views
IMG 20260312 WA0164
Nasional
Pigai: Pers adalah Pilar Utama Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia
12 Maret 2026 27 Views
IMG 20260313 WA0145
Hukum
Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
13 Maret 2026 26 Views
IMG 20260313 WA0037
Nasional
DKM Masjid Babbul Falah Bukit Tempurung Santun Anak Yatim
13 Maret 2026 24 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 13 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 62 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 56 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 57 Views
Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 77 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 58 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 66 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 146 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 286 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 262 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240609 WA0138
Nasional

Gibran Center Kota Tangerang Akan Ciptakan Home Industri & Bersinergi Dengan UMKM Kota Tangerang 

10 Juni 2024 204 Views

445 Kantah Implementasikan Sertipikat Tanah Elektronik, Wamen ATR/Waka BPN: Ini Melampaui Target

13 September 2024 590 Views
BackgroundEraser 20240605 113448554
TNI – PolriNasional

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Tawuran Malam Dini hari

5 Juni 2024 265 Views
IMG 20231226 WA0176
Nasional

KONSOLIDASI INTERNAL PDIP KABUPATEN TEGAL BERSAMA PAC SLAWI DAN LEBAKSIU

26 Desember 2023 166 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kasihhati Aparat Harus tindak Tegas Orang Orang Yang Sudah Kriminalisasi dan Intimidasi Wartawan di Sekadau
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda