Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Minyak Mentah PT Pertamina terhadap 9 Orang Tersangka
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Minyak Mentah PT Pertamina terhadap 9 Orang Tersangka
Hukum

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Minyak Mentah PT Pertamina terhadap 9 Orang Tersangka

Terakhir diperbarui: 25 Juni 2025 18:56
Reporter Redaksi Diposting 25 Juni 2025 82 Views
Share
IMG 20250625 183931
Oplus_0
SHARE

 

Jakarta,-RasioNews.com

Senin 23 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 9 (sembilan) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023..

Para Tersangka atas nama RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF Diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa uraian singkat tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (persero), sub-holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1.Tersangka RS selaku Direktur Utama PT.Pertamina Patra Niaga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pengondisian data Material Balance dalam rapat Optimalisasi Hilir (OH) dan/atau Steering Committee dengan menyajikan data kebutuhan impor produk kilang yang tidak sesuai dengan kondisi riil sehingga biaya yang dibutuhkan lebih besar dari biaya sebenarnya. Tersangka RS juga diduga telah melakukan kerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) dalam pelaksanaan pengiriman (shipping) produk kilang minyak yang menyimpang dari ketentuan yang ada dan menyebabkan meningkatknya biaya pembelian produk kilang minyak atau Bahan Bakar Minyak (BBM);

2.Tersangka EC baik selaku VP Trading Operation ataupun pada saat menjabat sebagai Manager Product Trading pada PT Pertamina Patra NIaga diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terlibat dalam menyusun formula base price yang tidak efisien serta berperan sebagai perantara dalam komunikasi dan negosiasi yang mengarah pada penetepan nilai HPS yang tinggi dan pengondisian calon pemenang tender;

Baca Juga:  Ketua Bersama Sekretaris APDESI Kecamatan Cikupa,  Hadiri Ke -7 Orang Tua  Kepala Desa Talaga

3.Tersangka MK baik selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga maupun pada saat menjabat sebagai VP Trading Operation pada PT Pertamina Patra Niaga diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tender/ pengadaan impor Bahan Bakar Minyak (BBM);

4.Tersangka MKAR selaku Pengelola PT Tangki Merak diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kerja sama penyewaan storage kepada Pertamina, yang dilakukan tanpa melalui prosedur kerja sama yang semestinya, yakni mekanisme penilaian dan proses lelang terlebih dahulu;

5.Tersangka GRJ selaku Direktur Utama PT Tangki Merak diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan intervensi terhadap Direksi PT Pertamina (persero) dalam hal menerbitkan izin prinsip penunjukan langsung kepada perusahaan yang dikelolanya. Selain itu Tersangka GRJ juga diduga turut berperan aktif dalam pengondisian calon pemenang lelang;

6.Tersangka DW turut serta terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pengondisian bersama pihak PT Kilang Pertamina Internasional berkaitan dengan margin fee serta menjalin kerja sama yang tidak sesuai guna memperoleh penunjukan dalam penyediaan kapal dan pelaksanaan kegiatan pengangkutan crude oil maupun hasil produk kilang;

7.Tersangka AP turut serta terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pengondisian bersama pihak PT PIS berkaitan dengan margin fee pengkapalan;

8.Tersangka SDS turut serta terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan Kerjasama dan pengondisian penyediaan kapal dalam pengangkutan crude oil;

9.Tersangka YF selaku Direktur Utama PT PIS terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara melakukan Kerjasama dan pengkondisian penyediaan kapal dalam pengangkutan crude oil;

Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan sebagai berikut:

1.Tersangka RS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1276/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;

Baca Juga:  Masih dalam Proses Hukum, Pemagaran Lahan Tanah Oleh Kadispora Dinilai Berlebihan

2.Tersangka EC dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1288/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat;

4.Tersangka MK dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1273/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;

4.Tersangka MKAR dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1274/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;

5.Tersangka GRJ dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1275/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK;

6.Tersangka DW dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1286/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;

7.Tersangka AP dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1279/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;

8.Tersangka SDS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1281/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat;

9.Tersangka YF dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1283/M.1.10/Ft.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat;

Selain sembilan orang Tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan barang bukti yang dilakukan Tahap II dalam perkara ini yaitu sebagai berikut:

Baca Juga:  GWI Banten Akan Aksi Demo, Pejabat DLH Tangsel Makin 'Kebal Hukum'? Dugaan Korupsi Rp 37 M Mandek di Kejaksaan

1.Uang Tunai
Uang senilai Rp53.950.000;
Uang senilai USD 45.006;
Uang senilai SSD 40.863;
Uang senilai EUR 1.110;
Uang senilai RM 219;
Uang senilai AUD 90;
Uang senilai CNY 1.500;
Uang senilai SAR 1.017;
Uang senilai HKD 60;
Uang senilai JPY 33.000;
Uang senilai VND 1.025.000;
Uang senilai AED 660;
Uang senilai KRW 10.000;

2.Uang senilai THB 20;
20 lembar mata uang pecahan SGD 1.000;
200 lembar mata uang pecahan USD 100;
Uang senilai Rp400.000.000;

3..Tiga buah kunci safe deposit box Bank Mandiri dan BCA
Emas antam dengan berat sebesar 225gr

4.Sebuah lemari yang berisi amplop dan di dalamnya uang tunai:
Rp4.350.000;

Rp6.881.400;

Rp24.950.700;

Rp2.628.700;

Rp6.434.500;

Rp8.120.700;

Rp1.000.000;

Rp25.050.000;

Rp338.100;

Rp227.700.000;

5.Sebuah lemari besi berwarna putih yang berisi uang tunai:
Rp209.605.000;
Rp150.000.000;

6.Sebuah lemari besi berwarna coklat berisi amplop dan di dalamnya uang tunai:
Rp52.500.000;
Rp24.800.000;

7.Sebuah lemari besi berwarna abu-abu berisi uang tunai:
Rp34.337.000;

8.Sebuah tas berwarna hitam berisi uang tunai:
Rp7.000.000;

9.Uang tunai senilai Rp220.000.000;

10.Barang bukti berupa perangkat hardware SSD, Laptop, Hardisk, Flashdisk dan Handphone.

11.Barang bukti berupa perangkat lunak storage ataupun software.

12.Barang bukti berupa dokumen berkas.

13.Satu bidang tanah seluas 31.921m² beserta bangunan yang ada diatasnya. Dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.119 atas nama PT Orbit Terminal Merak.

14.Satu bidang tanah seluas 190.684m² beserta bangunan atau benda-benda atau barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang ada diatasnya dengan Sertfikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 32 atas nama PT Orbit Terminal Merak.

Untuk selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

Red

Jakarta, 23 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andri Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250625 WA0028 Proyek pemagaran TPU Kp Renged Rt 001 Rw 001 Desa Renged Kecamatan Kresek, di Duga Dikerjakan Asal-Asalan Tanpa Adanya Pengawasan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250625 WA0108 Prof Sutan Nasomal Desak Mahkamah Agung Dan Kejagung RI Pantau Sidang Poktan UBM vs PT Berau Coal: “Bawa Saksi Ahli dan Tegakkan Keadilan!”Babat Makelar Kasus Agar Yang Menang benar ??
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Screenshot 20260624 135109
NasionalPemerintahan
Wabup Batang Evaluasi Pelaksanaan SPPG, Soroti Penghentian Operasional Sejumlah Satuan
24 Juni 2026 249 Views
IMG 20260621 WA0011
Hukum
Kasus Padepokan Al Anfas Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Gelar Perkara Sebelum Hasil Pemeriksaan Ditandatangani
21 Juni 2026 24 Views
IMG 20260619 143917
Nasional
Pemerintah Desa Karangmukti, Kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya, menyalurkan bantuan sosial sembako
19 Juni 2026 24 Views
17820079125102795644051728098296
Nasional
Yayasan Al Hidayah Hasza Pelepasan Dan Pentas Seni RA Dan DTA Desa Tanjungsari kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya
21 Juni 2026 23 Views
IMG 20260622 103340
Nasional
SDN Budikarya, Sebanyak 17 siswa/siswi Siap Lanjutkan ke Jenjang Berikutnya
22 Juni 2026 20 Views
IMG 20260619 WA0099
TNI – Polri
Polda Banten Akan Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026, Jaring Atlet Berprestasi Menuju Kapolri Cup
19 Juni 2026 19 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 28 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 38 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 43 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 45 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 47 Views

Seputar Desa

IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 13 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 69 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 258 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 267 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 342 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250131 WA0052 1
Hukum

Dugaan transaksi Solar Ilegal di Pelabuhan Perikanan Masami: Praktik Busuk yang Merugikan Negara dan Masyarakat Banyuwangi!

31 Januari 2025 162 Views
IMG 20250314 140722
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

14 Maret 2025 128 Views
b10b8496 ca69 4342 90b9 76052c769c69
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

LSM GPRUKK Akan Menggugat Sekda Kabupaten Tangerang Terkait Penerbitan PKKPR

11 Februari 2025 852 Views
IMG 20251215 WA0046
Hukum

Proyek Pembangunan Jembatan Di Bayur Bekisting Benol Tidak Dipasang, Pengawas Klaim Ukuran Tetap Sesuai Standar

15 Desember 2025 136 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Minyak Mentah PT Pertamina terhadap 9 Orang Tersangka
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda