Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Penimbunan BBM Subsidi di Mekarsari Merak Diduga Kebal Hukum, Pengawasan APH Dipertanyakan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Penimbunan BBM Subsidi di Mekarsari Merak Diduga Kebal Hukum, Pengawasan APH Dipertanyakan
Hukum

Penimbunan BBM Subsidi di Mekarsari Merak Diduga Kebal Hukum, Pengawasan APH Dipertanyakan

Terakhir diperbarui: 19 Agustus 2026 14:12
Reporter Redaksi Diposting 19 Agustus 2026 4 Views
Share
IMG 20260819 WA0053
SHARE

 

CILEGON ll rasionews.com ll Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Mekarsari, Pulomerak, Kota Cilegon, kembali menyisakan pertanyaan serius: ke mana mata pengawasan aparat penegak hukum?

Di tengah negara menggelontorkan subsidi untuk memastikan BBM tersedia bagi masyarakat yang berhak, dugaan praktik penimbunan justru disebut masih berlangsung. Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar soal solar yang berpindah tangan, melainkan menyangkut potensi kebocoran subsidi sekaligus wajah pengawasan negara di lapangan.

Salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan atau “kencingan” solar bersubsidi berada di Jalan Raya Akses Tol Merak, kawasan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, atau sekitar wilayah Pelabuhan Merak atas.

Saat awak media mendatangi lokasi pada Rabu (12/8/2026), seorang pekerja di lapak tersebut menyebut tempat itu berkaitan dengan seseorang yang disebut bernama Gabe.

«“Ini lapak punya Bang Gabe. Bang Gabe tidak ada di sini, dia lagi di luar negeri sudah satu bulan,” ujar pekerja tersebut ketika ditanya awak media.»

Pekerja yang enggan disebutkan namanya itu juga mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat dua lokasi yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, menurut dia, saat ini tinggal satu lokasi yang masih beroperasi.

“Iya, lumayan lama. Kalau lapak bos Gabe yang ada di Lingkar itu sudah tutup,” katanya.

Bukan Sekadar Lapak, Ada Aktivitas yang Perlu Dijawab

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM, dengan identitas perusahaan yang belum dapat dipastikan, serta kendaraan bernomor polisi yang juga belum dapat diverifikasi keterkaitannya dengan aktivitas dugaan penimbunan tersebut.

Di lokasi juga terlihat sejumlah kempu yang tampak terisi penuh cairan yang diduga solar, serta sebuah kendaraan truk bak berwarna kuning.

Baca Juga:  JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah

Temuan visual tersebut tentu belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Namun, keberadaan sarana penampungan dan kendaraan di lokasi yang disebut sebagai tempat aktivitas “kencingan” semestinya cukup menjadi alasan bagi aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara profesional.

Sebab pertanyaan publiknya sederhana: BBM itu berasal dari mana, siapa pemasoknya, siapa pembelinya, berapa volumenya, dan untuk kepentingan apa?

Jika seluruh aktivitas tersebut legal dan memiliki dokumen serta perizinan yang sesuai, maka pemeriksaan aparat justru menjadi ruang terbaik untuk membuktikannya. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Modus “Kencing Truk” dan Bayang-Bayang Bisnis Subsidi

Praktik memindahkan solar dari kendaraan pengangkut untuk kemudian ditampung dan diperjualbelikan kembali secara tidak sesuai peruntukan kerap dikenal di masyarakat dengan istilah melangsir atau “kencing truk”.

Modus semacam itu patut mendapat perhatian karena subsidi pada dasarnya diberikan negara untuk kepentingan masyarakat yang memenuhi ketentuan, bukan untuk menjadi komoditas keuntungan segelintir pihak.

Apabila BBM subsidi benar-benar diselewengkan dan diperjualbelikan dengan mengambil keuntungan dari selisih harga, maka yang dirugikan bukan hanya negara. Masyarakat yang seharusnya menikmati BBM sesuai peruntukan juga berpotensi menjadi korban.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius.

Subsidi bukan uang pribadi yang boleh dipermainkan. Ia adalah uang dan kebijakan negara yang harus dipertanggungjawabkan.

Ancaman Pidana Bukan Pajangan Regulasi

Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan yang bisa diselesaikan dengan membiarkan aktivitas berlangsung sambil menunggu masyarakat kembali mengeluh.

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan perundang-undangan terkait, mengatur larangan dan sanksi terhadap penyalahgunaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Baca Juga:  PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Dalam konteks penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan tersebut.

Artinya, jika dugaan di lapangan terbukti melalui proses pemeriksaan dan pembuktian hukum, persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif.

APH Jangan Hanya Datang Setelah Viral

Yang paling mengusik bukan semata-mata adanya dugaan lapak penampungan.

Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: bagaimana aktivitas semacam ini bisa berlangsung cukup lama apabila memang benar terjadi?

Apakah tidak ada pengawasan?

Apakah tidak ada pemeriksaan terhadap asal-usul BBM?

Apakah kendaraan pengangkut dan sarana penampungan tidak pernah diperiksa?

Atau jangan-jangan pengawasan baru bergerak ketika persoalan sudah menjadi konsumsi publik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh aparat yang memiliki kewenangan.

Publik tidak membutuhkan janji bahwa hukum akan ditegakkan. Publik membutuhkan bukti bahwa hukum memang sedang ditegakkan.

Karena itu, aparat penegak hukum, mulai dari jajaran Polsek setempat, Polres Cilegon hingga Polda Banten, patut segera melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap informasi mengenai dugaan penimbunan BBM bersubsidi di kawasan Mekarsari tersebut.

Jika legal, jelaskan dasar legalitasnya kepada publik.

Jika ilegal, tindak sesuai hukum.

Dan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan pihak lain yang terlibat dalam rantai pasok maupun distribusinya, jangan berhenti pada pekerja lapangan. Telusuri sampai ke aktor yang menikmati keuntungan.

Sebab memberantas mafia BBM tidak cukup dengan menangkap tangan orang yang berada di ujung rantai. Yang jauh lebih penting adalah membongkar siapa yang memasok, siapa yang mengatur, siapa yang membeli, dan siapa yang menikmati keuntungan.

Jangan sampai subsidi rakyat menjadi ladang bisnis gelap, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan solar justru harus antre, mencari-cari, bahkan membayar lebih mahal.

Baca Juga:  Prof Cavallini: Integritas Hakim Butuh Dukungan Psikologis dan Disiplin

Jika benar ada praktik penimbunan yang telah berlangsung lama tetapi tak tersentuh hukum, maka persoalannya bukan lagi sekadar keberanian pelaku. Persoalannya adalah seberapa serius negara hadir mengawasi dan menegakkan hukum.

Hingga berita ini Ditayangkan Belum Ada konfirmasi resmi dari pihak pemilik solar ilegal tersebut,Publik kini menunggu jawaban—bukan sekadar klarifikasi.

Apakah dugaan aktivitas tersebut akan diperiksa, atau kembali menguap bersama solar yang entah mengalir ke mana?

(Tim Provinsi)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260819 WA0010 Bukan Sekadar Penjual, Publik Desak Distributor Obat Keras Dibongkar
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260815 WA0489
Hukum
Ada Apa di Desa Jayabakti? Pokja IWO Indonesia Lawan Sikap Tertutup Pemdes Lewat Jalur Hukum
15 Agustus 2026 22 Views
IMG 20260815 WA0102
TNI – Polri
Polda Banten Tegaskan Penyidik Bekerja Berdasarkan Alat Bukti berdasarkan KUHAP
15 Agustus 2026 21 Views
IMG 20260813 WA0095
Hukum
‎Haji Uma Minta KBRI Antananarivo Selamatkan Dua Warga Aceh Diduga Jadi Korban TPPO di Madagaskar
13 Agustus 2026 21 Views
IMG 20260816 WA0058
TNI – Polri
Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026
16 Agustus 2026 18 Views
Nasional
Satlantas PolRes Bekasi Aksi Simpatik & Edukasi Pengendara
13 Agustus 2026 18 Views
IMG 20260817 WA0034
Pendidikan
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 17 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 17 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 30 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 35 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 37 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 49 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 20 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 44 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 165 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 67 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 126 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250827 173919 0970
Hukum

BELANJA HONORARIUM NON ASN DLH KOTA TANGERANG DISELEWENGKAN

27 Agustus 2025 119 Views
IMG 20260313 WA0145
Hukum

Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?

13 Maret 2026 109 Views
IMG 20231102 WA0015
HukumNasionalPendidikan

Oknum Guru SDN 02 Lumeneng Diduga Ngembat Duit Sapi Petani, Siapakah Dia?

2 November 2023 365 Views
IMG 20241224 194955
Hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

24 Desember 2024 133 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Penimbunan BBM Subsidi di Mekarsari Merak Diduga Kebal Hukum, Pengawasan APH Dipertanyakan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda