Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan dan legalisasi tanah wakaf dengan menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Majelis Wakil Cabang Ulama (MWCU) se-Kabupaten Tegal, Minggu (11/5).
Kehadiran Kantor Pertanahan diwakili oleh KKS Penetapan Hak dan Pengolahan Tanah Pemerintah serta KKS Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya sosialisasi pentingnya pendaftaran tanah wakaf secara legal dan terstruktur di wilayah Kabupaten Tegal.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis dan administratif mengenai pengelolaan tanah wakaf, termasuk proses sertifikasi, perlindungan hukum, serta peran strategis lembaga keagamaan dalam menjaga aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
Rapat koordinasi ini juga menjadi wadah sinergi antara Kantor Pertanahan dan lembaga keagamaan guna mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan mendukung terwujudnya kepastian hukum atas tanah wakaf di Kabupaten Tegal.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat, khususnya pengurus NU di tingkat kabupaten hingga kecamatan, semakin memahami pentingnya legalisasi tanah wakaf demi kemaslahatan bersama.