Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kejati Jateng Tahan Eks Direktur PT RSA, Negara Rugi Rp237 Miliar Skandal Lahan BUMD Cilacap
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Kejati Jateng Tahan Eks Direktur PT RSA, Negara Rugi Rp237 Miliar Skandal Lahan BUMD Cilacap
Nasional

Kejati Jateng Tahan Eks Direktur PT RSA, Negara Rugi Rp237 Miliar Skandal Lahan BUMD Cilacap

Terakhir diperbarui: 1 Mei 2025 14:23
Reporter Redaksi Diposting 1 Mei 2025 121 Views
Share
IMG 20250501 WA0143
SHARE

 

SEMARANG,RasioNews.com  — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pembelian lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp237 miliar. Penahanan dilakukan usai penetapan tersangka.

“Hari ini kami penyidik menahan tersangka ANH,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, saat di kantornya, Rabu (30/4).

Alexander menjelaskan, kasus korupsi ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha selaku badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha dari PT Rumpun Sari Antan.

Transaksi tersebut sudah dibayar lunas seharga Rp237 miliar dengan dana yang bersumber dari negara. Namun, PT Cilacap selaku pembeli tak bisa menguasai lahan tersebut.

Ternyata tersangka bertransaksi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur PT Rumpun Sari Antan. “Proses jual beli ini tidak diketahui oleh yayasan, direkturnya bergerak sendiri,” beber Alexander.

PT Rumpun Sari Antan diketahui merupakan anak usaha PT Rumpun di bawah Yayasan Diponegoro.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan penyidik bersama auditor, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini senilai uang yang telah dikeluarkan oleh BUMD Cilacap. “Kerugian kurang lebih Rp237 miliar,” kata dia.

Tersangka ANH dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang RI 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

VERSI II

SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp237 miliar. Tersangka langsung ditahan, Rabu (30/4).

Baca Juga:   "Gerakan 'Bekasi RumahKu': Bersatu Wujudkan Kota Idaman"

“Hari ini kami penyidik menahan tersangka ANH,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, saat memberikan keterangan pers.

Kasus ini bermula saat PT CSA, badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, melakukan pembelian lahan seluas 700 hektare berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dari PT RSA. Dana pembelian sebesar Rp237 miliar telah dibayarkan secara lunas oleh PT CSA.

Namun, setelah transaksi rampung, PT CSA justru tidak bisa menguasai lahan tersebut. Penyidik menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh ANH saat menjabat sebagai Direktur PT RSA.

“Proses jual beli dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur internal yang semestinya. Direktur bergerak sendiri tanpa melibatkan pemilik kepentingan lainnya,” ungkap Lukas Alexander.

Belakangan diketahui bahwa lahan yang dijual tersebut masih bermasalah dalam aspek legalitas dan penguasaan. Akibatnya, PT CSA sebagai pembeli tidak mendapatkan hak atas tanah yang dibelinya, meskipun pembayaran telah dilakukan penuh.

“Kerugian keuangan negara sebesar nilai transaksi, kurang lebih Rp237 miliar,” kata Lukas, berdasarkan hasil audit yang dilakukan bersama penyidik.

Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu, pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Jateng menegaskan bahwa penegakan hukum atas kerugian negara dalam proyek-proyek BUMD akan terus dilanjutkan, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

CAPT FOTO
1. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, saat ditemui di kantornya, Rabu (30/4).
2. Penyidik Pidsus Kejati Jateng membawa mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), NSA masuk ke mobil Tahanan.(Red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250501 WA0191 Irdam XVIII/Kasuari : Penandatanganan Pakta Integritas, TNI Tegaskan Seleksi Taruna 2025 Bebas KKN dan Pungli
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250501 WA0198 Kapolres Manokwari Selatan Berbagi Kasih dan Jalin Silaturahmi di Distrik Neney
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Nasional
Advokat Natalia Rusli, SH., Melaporkan Michelle Wibowo ke PolRes Metropolitan Jakarta Selatan & Menolak Restorative Justice
5 Mei 2026 22 Views
IMG 20260503 WA0029
TNI – Polri
Diduga Kanit Samapta Polresta Demak Mengutip Pungli ke Pedagang Miras
3 Mei 2026 21 Views
IMG 20260503 WA0007
Nasional
BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Resmi Serahkan SK ke 7 DPRT, Perkuat Legalitas dan Sinergi Wilayah
3 Mei 2026 17 Views
IMG 20260505 WA0007
Pemerintahan
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
5 Mei 2026 17 Views
IMG 20260506 102952
Nasional
FLS3N Jadi Ajang Tumbuhkan Kreativitas dan Karakter Pelajar
6 Mei 2026 13 Views
IMG 20260506 WA0143
Nasional
Pasca Bencana Banjir Masyarakat Tamiang Minta Pemkab Membuka Lapangan Pekerjaan
6 Mei 2026 13 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kepsek SDN Padurenan IV All Out Dukung Siswa, Dua Atlet Cilik Sabet Juara Atletik O2SN
7 Mei 2026 8 Views
IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 25 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 34 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 81 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 116 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 170 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 178 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 251 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 387 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 376 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250423 WA0146
Nasional

Diduga Lakukan Intimidasi Saat Menagih Utang, Debt Collector PT CIMB Niaga Auto Finance Dikecam Warga Bandung

23 April 2025 95 Views
Screenshot 20250426 131431
Nasional

Remaja Hilang di Pekalongan Ditemukan Sudah Dimakamkan, Keluarga Laporkan ke Polisi

26 April 2025 624 Views
IMG 20250126 WA0007
Nasional

MAJLIS TA’LIM DARUL QUR’AN Gelar Acara ISRO MI’RAJ Nabi Besar Muhammad SAW.

26 Januari 2025 284 Views
IMG 20241126 WA0079
Nasional

Sampah Liar Dari Sumarecon Tangerang Selatan Dibuang ke Sukadiri Malam Hari

26 November 2024 240 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kejati Jateng Tahan Eks Direktur PT RSA, Negara Rugi Rp237 Miliar Skandal Lahan BUMD Cilacap
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda