Slawi, 24 April 2025 – Pengadilan Negeri Slawi menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 49/Pdt.G/2024/PN.Slw yang berlangsung di Desa Rancawiru, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pembuktian di lapangan, guna mencocokkan obyek sengketa yang diajukan oleh Penggugat.
Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi yang memeriksa dan meninjau lokasi obyek perkara, didampingi oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, perangkat Desa Rancawiru, serta para pihak yang terlibat dalam perkara.
Menurut keterangan yang dihimpun di lokasi, tujuan dari Pemeriksaan Setempat ini adalah untuk memperoleh kejelasan mengenai batas-batas fisik dan keberadaan obyek tanah yang disengketakan dalam gugatan Penggugat. Tim dari BPN Kabupaten Tegal turut berperan dalam memastikan kesesuaian data yuridis dan data fisik bidang tanah tersebut.
Kegiatan berjalan lancar dan kondusif dengan pengamanan serta pengawalan dari aparat setempat. Pemeriksaan lapangan ini menjadi bagian penting dalam proses peradilan, agar majelis hakim dapat mengambil keputusan secara objektif berdasarkan fakta yang terverifikasi langsung di lapangan.
Dengan dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan penyelesaian perkara dapat segera dituntaskan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.