Selasa, 11 Maret 2025 Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Ibu Diyan Kusalawati Respatiningrum bersama KKS Umum Kepegawaian, Karto Siswoyo dan satpam melakukan pengecekan tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan alat pemadam kebakaran tersebut dalam kondisi baik dan siap digunakan apabila terjadi kebakaran.
Langkah-langkah pengecekan APAR yang dilakukan yaitu dengan memeriksa kondisi fisik tabung, memeriksa tekanan tabung, memeriksa tanggal kadaluwarsa, memeriksa segel dan penutup, memastikan bahwa tabung berisi bahan pemadam (bubuk), melakukan pengujian APAR untuk memastikan alat berfungsi dengan baik, membersihkan debu atau kotoran yang menempel pada tabung, dan mencatat hasil pemeriksaan.
Pengecekan rutin APAR sangat penting untuk menjamin keselamatan di tempat kerja.