Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 8 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penipuan di Jakarta Selatan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > JAM-Pidum Menyetujui 8 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penipuan di Jakarta Selatan
Hukum

JAM-Pidum Menyetujui 8 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penipuan di Jakarta Selatan

Terakhir diperbarui: 12 Maret 2025 15:46
Reporter Redaksi Diposting 12 Maret 2025 57 Views
Share
IMG 20250310 WA01191
SHARE

 

Jakarta,RasioNews.com – Jaksa Agung Ri melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 8 (delapan) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu 12 Maret 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Dita Aditya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Kronologi bermula pada hari Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 07.45 WIB, Tersangka Dita Aditya yang bekerja di proyek Studio PINDES, Jalan Kerianga No.1, Kelurahan Cilandak Timur, Jakarta Selatan, meminta izin kepada Saksi Murdiyono untuk meminjam sepeda motor miliknya, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi: 8-3874-EOE tahun 2019 warna hitam. Tersangka beralasan hendak menjemput seorang teman yang akan bekerja di lokasi proyek tersebut. Tanpa menaruh curiga, saksi Murdiyono pun menyerahkan kunci motor kepada Tersangka

Setelah berhasil meminjam kendaraan, Tersangka langsung membawa sepeda motor tersebut ke arah Depok. Sesampainya di depan pintu Tol Sawangan, Depok, Tersangka membuka aplikasi Facebook melalui ponselnya dan mulai mengiklankan motor tersebut untuk dijual dengan harga Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Seiring berjalannya waktu, saksi Murdiyono mencoba menghubungi Tersangka berkali-kali untuk meminta motornya kembali. Namun, Tersangka tidak menanggapi dan akhimya memblokir nomor telepon Saksi. Menyadari ada yang tidak beres, Saksi mencoba mencari informasi mengenai Tersangka melalui media sosial dan menemukan bahwa motornya telah diiklankan untuk dijual di Facebook Marketplace.

Mengetahui hal tersebut, Saksi Murdiyono segera melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resort Pasar Minggu. Pada tanggal 29 Desember 2024 Tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol: B-3874-EDE tahun 2019 warna hitam milik Saksi Murdiyono yang belum laku terjual, berhasil ditangkap dan diamankan.

Baca Juga:  Maraknya Penyalahgunaan Pengisian BBM Jenis SOLAR Bersubsidi di SPBU 34.15128 Kota Tangerang

Akibat perbuatan Tersangka, saksi Murdiyono diperkirakan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, S.H., M.Hum., Kasi Pidum Eko Budisusanto S.H. M.H serta Jaksa Fasilitator indah Puspitarani, S.H. M.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban memaafkan dan meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan permohonan penghentian periuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Dr. Patris Yusrian Jaya.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu 12 Maret 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 7 (tujuh) perkara lain yaitu:

1. Tersangka Melani Rindu Bopeng dari Kejaksaan Negeri Kaimana, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

2. Tersangka Minanto Aurmatin dari Kejaksaan Negeri Kaimana, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

3. Tersangka Rahmad Al Gafur bin Kamarudin dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Muhammad Dandy Ferdiansyah dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau 372 KUHP tentang Penggelapan jo pasal 53 Ayat (1) KUHP.

 

5. Tersangka Fajar Hidayat alias Fajar bin Ngateman dari Kejaksaan Negeri Balangan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga:  Korwilnas Indonesia Police Monitoring Meminta Kapolda Jawa Tengah Segera Periksa Oknum Satnar S Terkait Tewasnya Jemi

6. Tersangka Muhammad Sabir Halim Sannang bin Halim dari Kejaksaan Negeri Malinau, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

7. Tersangka Virginia Wuarbanaran dari Kejaksaan Negeri Kaimana, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,

Tersangka belum pernah dihukum,

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)

Red/S.Bahri

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250312 WA0081 Polisi Amankan Dua Paket Sabu Seberat 101,35 Gram Dari Warga Besusu Timur
BERITA BERIKUTNYA Dandim 0710/Pekalongan Pastikan Libur Lebaran Tetap Serap Gabah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20250905 WA0096
Nasional
TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023
5 September 2025 25 Views
IMG 20250906 WA0045
Nasional
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
6 September 2025 22 Views
IMG 20250907 WA0008
Nasional
Gabungnya wartawan indonesia GWI apresiasi Polres Pandeglang Banten
7 September 2025 18 Views
IMG 20250906 WA0087
TNI – Polri
Dr Datep Purwa Saputra Dankomen Indonesia:* *”TNI Memiliki Pran Startegis Dalam Menciptakan Kondusivitas Negara Pasca Demo Ararki di Ibu Kota dan Berbagai Daerah di Indonesia
6 September 2025 16 Views
IMG 20250909 WA0022
Pemerintahan
Camat Gunung Kaler Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Proyek Tanpa Papan Nama, Di kampung Karang Jetak
9 September 2025 16 Views
IMG 20250906 WA0005
TNI – Polri
Kapuspen TNI: Tidak Benar TNI Jadi Provokator dalam Unjuk Rasa
6 September 2025 15 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pelajar di Kabupaten Tangerang Dilarang Bawa Sepeda Motor ke Sekolah
10 September 2025 11 Views
Terimakasih Pemkab Serang Sudah Dengarkan Aspirasi Guru Guru SMP Swasta
2 September 2025 23 Views
DPM Universitas Yatsi Madani Kunjungi Kantor DPD GWI Banten, Bahas Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
27 Juli 2025 35 Views
Pembukaan MPLS SMP Negeri 1 Suradadi Tahun Ajaran 2025/2026
17 Juli 2025 51 Views
MPLS SMA Negeri 1 Warureja Fokuskan Pembekalan Bahaya Judi Online dan Obat Terlarang
17 Juli 2025 66 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 64 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 62 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 657 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 84 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 597 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250116 WA0096
Hukum

PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin atau Rekon PU Nasional

16 Januari 2025 141 Views
IMG 20250214 WA0145
Hukum

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Impor Gula Atas Tersangka TTL dan Tersangka CS

14 Februari 2025 82 Views
IMG 20241216 WA01461
Hukum

Aksi Demo Ratusan Warga Masyarakat Papanggo Gurudug Galian Tanah C Tutup Permanen

17 Desember 2024 111 Views
IMG 20250214 WA0109
Hukum

Pengarahan JAM-Intel Terkait Situasi Pasca Putusan PHPU PILKADA 2024, Tinjauan KUHP dan Pembahasan RUU KUHAP

14 Februari 2025 77 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 8 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penipuan di Jakarta Selatan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda