Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Cilegon
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > JAM-Pidum Menyetujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Cilegon
Hukum

JAM-Pidum Menyetujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Cilegon

Terakhir diperbarui: 17 Februari 2025 21:23
Reporter Redaksi Diposting 17 Februari 2025 138 Views
Share
IMG 20250217 WA0147
SHARE

 

Jakarta,RasioNews.com

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 3 (tiga) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin 17 Februari 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Fahrizal Rohfi Zikari bin (Alm) Jaja Samsudin dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, Tersangka datang ke rumah Korban Abuzar Al Gifari bin Musakalake yang beralamat di Kampung Kubang Gabus, RT 003/RW 002, Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang dengan menggunakan sepeda motor milik Tersangka.

Tujuan kedatangan tersebut adalah untuk meminjam uang sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk keperluan sehari-hari Tersangka. Namun pada sat itu, Korban tidak dapat memberikan uang pinjaman kepada Tersangka.

Mendengar hal itu, Tersangka melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Beat Warna Putih Merah dengan Nomor Polisi: A-6251-TH di depan Kontrakan Korban, Tersangka langsung berencana untuk mengambil sepeda motor tersebut, namun Tersangka sempat pergi dari rumah Korban untuk bekerja sebagai ojek online.

Selanjutnya, sekira pukul 10.20 WIB, Tersangka yang pada saat itu masih berusaha untuk mencari pinjaman kepada teman Tersangka, melewati kontrakan korban dan melihat situasi di depan kontrakan tidak ada orang, sehingga Tersangka langsung memarkirkan sepeda motor yang digunakan oleh Tersangka di belakang kontrakan milik Korban.

Sementara itu tersangka langsung menghampiri sepeda motor Merk Honda Beat warna putih merah di depan kontrakan Korban ABUZAR dan langsung mengambilnya dengan cara Tersangka naik ke atas motor kemudian Tersangka dorong dengan menggunakan kaki Tersangka sambil duduk di atas motor.

Baca Juga:  Kasus Padepokan Al Anfas Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Gelar Perkara Sebelum Hasil Pemeriksaan Ditandatangani

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H, Kasi Pidum Ronny Bona Tua Hutagalung, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Alwan Rizqi Ramadhan, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Setelah itu, Saksi Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang seda. ng dijalani oleh Tersangka dihentikan dengan syarat pemenuhan ganti kerugian senilai Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah).

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 17 Februari 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 2 perkara lain yaitu:

1.Tersangka I Dewa Gde Marhadi alias Dewa Kalu dan Tersangka II Pande Putu Suarbawa alias Putu Liong dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pertama Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

2.Tersangka Andi Bachiramsyah als AM bin Andi Bakhtiar dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

* Tersangka belum pernah dihukum;

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
*
* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Baca Juga:  Program RTLH Desa Winduaji Kab. Pekalongan Patut Dipertanyakan

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

* Pertimbangan sosiologis;

* Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)

S.Bahri

Jakarta, 17 Februari 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Penantian sejak Tahun 1989, Skema HGB di Atas HPL Jadi Solusi bagi Warga Kampung Nelayan Muara Angke
BERITA BERIKUTNYA Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Masjid dan Musholla, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Ajak Pihak Terkait untuk Berkolaborasi
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260921 WA0032
Nasional
APKOMINDO, APTIKNAS, AGKDI, dan PERATIN Perkuat Ekosistem Industri Game dan AI Indonesia melalui IGEX 2026 dan ASOCIO Digital & AI Summit 2026
21 September 2026 39 Views
IMG 20260920 WA0036
Nasional
Penganugerahan Kompolnas Awards, Aiptu Eko Yulianto Raih Juara 2 Berkat Inovasi Bank Sampah
20 September 2026 33 Views
IMG 20260921 WA0030
Pemerintahan
Tasik Kardi, Destinasi Wisata Warisan Kesultanan Banten, Terbengkalai: Warga Minta Pemkab Serang Segera Bertindak
21 September 2026 28 Views
IMG 20260920 WA0051
Hukum
Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Periksa BPN dan Pemda Kabupaten Tangerang Terkait Kasus Pagar Laut
20 September 2026 27 Views
IMG 20260920 WA0028
TNI – Polri
Kapolri Resmikan Balai Latihan Seni Silat PTBI, Perkuat Pelestarian Silat dan Budaya Banten
20 September 2026 27 Views
IMG 20260921 WA0045
TNI – Polri
Perselisihan Ibadah Jemaat GKPI Diselesaikan Lewat Musyawarah, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
21 September 2026 26 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 66 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 57 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 61 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 70 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 88 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 39 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 72 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 204 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 111 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 161 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260712 WA0336
Hukum

Polisi Amankan Penjual Obat Keras Golongan G di Pamulang, LBH Satria DPD Banten Desak Pengembangan Kasus hingga Pemasok

12 Juli 2026 49 Views
IMG 20250624 WA0027
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

24 Juni 2025 107 Views
IMG 20251023 WA0067
Hukum

Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

23 Oktober 2025 142 Views
IMG 20250204 WA0177
Hukum

Kejaksaan Negeri Bersama Inspektorat Kabupaten Brebes Lakukan Investigasi Lapangan Langsung Desa Kedungoleng Kabupaten Brebes

5 Februari 2025 190 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Cilegon
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda