Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kasus Padepokan Al Anfas Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Gelar Perkara Sebelum Hasil Pemeriksaan Ditandatangani
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Kasus Padepokan Al Anfas Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Gelar Perkara Sebelum Hasil Pemeriksaan Ditandatangani
Hukum

Kasus Padepokan Al Anfas Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Gelar Perkara Sebelum Hasil Pemeriksaan Ditandatangani

Terakhir diperbarui: 21 Juni 2026 09:55
Reporter Redaksi Diposting 21 Juni 2026 73 Views
Share
IMG 20260621 WA0011
SHARE

 

DEMAK ll rasionews.com ll
Penetapan MT, pendiri Padepokan Al Anfas Karangawen, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual oleh Satreskrim Polres Demak memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Proses yang berlangsung cepat bahkan dinilai menimbulkan banyak tanda tanya dari kalangan praktisi hukum.

Ketua GNPK-RI Jawa Tengah yang juga mantan hakim, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum, mengaku terkejut dengan rangkaian proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Demak.

Menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan matang sebelum penyidik mengambil langkah menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Jujur saya kaget. Dari informasi yang kami terima, pemeriksaan saksi selesai, lalu dalam hitungan menit dilakukan gelar perkara dan langsung berujung penetapan tersangka. Ini proses yang sangat cepat dan menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar Hono Sejati, Sabtu (20/6/2026).

Lebih lanjut, Hono menyoroti keberadaan empat santri yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, keempat santri tersebut menyatakan tidak pernah melihat, mendengar, maupun mengalami sendiri peristiwa yang disangkakan.

“Empat saksi santri yang diperiksa justru menerangkan bahwa mereka tidak pernah melihat kejadian, tidak pernah mendengar adanya kejadian, bahkan tidak pernah menjadi korban. Seharusnya keterangan-keterangan itu terlebih dahulu dianalisis dan dipertimbangkan secara objektif dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Yang lebih mengherankan lagi, kata Hono, muncul informasi bahwa hasil pemeriksaan para saksi maupun hasil pemeriksaan MT saat masih berstatus saksi belum ditandatangani ketika gelar perkara dilaksanakan.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Kalau benar hasil pemeriksaan belum ditandatangani, lalu gelar perkara sudah dilakukan, tentu publik berhak bertanya dasar apa yang digunakan dalam gelar perkara tersebut. Bukankah proses pemeriksaan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu?” katanya.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Penjual, Publik Desak Distributor Obat Keras Dibongkar

Mantan hakim tersebut menegaskan bahwa gelar perkara merupakan tahapan penting yang menentukan arah sebuah perkara sehingga semestinya dilakukan secara cermat, profesional, dan tidak terkesan terburu-buru.

“Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Jangan sampai muncul kesan bahwa kesimpulan sudah ditentukan lebih dulu, sementara proses pemeriksaan masih berjalan. Ini yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum,” imbuhnya.

Sorotan senada juga disampaikan kuasa hukum MT, Bayu Anggara, S.H. Menurutnya, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sekitar 40 pertanyaan diajukan penyidik.

Namun setelah pemeriksaan selesai, kata Bayu, hasil pemeriksaan tersebut belum ditandatangani oleh klien maupun penasihat hukumnya. Di saat bersamaan penyidik justru melakukan gelar perkara.

“Kami menunggu sekitar satu jam. Saat itu hasil pemeriksaan sebagai saksi belum ditandatangani. Tetapi kami mendapat informasi bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan,” ujar Bayu.

Tidak lama kemudian, sejumlah personel kepolisian datang dan memberitahukan bahwa MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Kami mempertanyakan bagaimana gelar perkara dapat dijadikan dasar menetapkan tersangka apabila hasil pemeriksaan sebagai saksi belum selesai ditandatangani. Ini yang sedang kami persoalkan,” tegasnya.

Bayu bahkan mengaku telah melaporkan dugaan tindakan yang dianggap menghambat tugas advokat kepada Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Mabes Polri guna meminta evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Demak.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polres Demak tetap menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun di tengah polemik tersebut, satu pertanyaan yang kini ramai diperbincangkan publik masih belum terjawab secara terang: mengapa gelar perkara dapat berlangsung begitu cepat ketika hasil pemeriksaan saksi disebut belum ditandatangani, dan apakah seluruh proses telah melalui tahapan yang benar-benar matang sebelum status tersangka ditetapkan?

Baca Juga:  JAM-Pidmil Intens Sosialisasi Koneksitas Bekerja Sama dengan Kejati DK Jakarta, Kejati Bali dan Kejati Sulsel

Pertanyaan itulah yang kini menjadi sorotan berbagai kalangan dan berpotensi menjadi bahan uji dalam langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pihak kuasa hukum.

(Redaksi/Tim)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi1
BERITA SEBELUMNYA 17820079125102795644051728098296 Yayasan Al Hidayah Hasza Pelepasan Dan Pentas Seni RA Dan DTA Desa Tanjungsari kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260621 WA0017 PERATIN dan FH Universitas Tanjungpura Resmi Jalin Kerja Sama Strategis untuk Memperkuat Ekosistem Hukum Digital dan Pengembangan Profesi Advokat
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260916 WA0277
Teknologi
SP4N-LAPOR! PERKUAT SISTEM PENGADUAN PUBLIK: WBS SIAP DIAKSES DEMI CAPAI TINDAK LANJUT YANG SIGNIFIKAN
16 September 2026 27 Views
IMG 20260916 WA0102
TNI – Polri
Deteksi Dini Air Keruh di Lebak, Polda Banten Ambil 7 Sampel untuk Pemeriksaan Lanjutan
16 September 2026 27 Views
IMG 20260916 WA0046
TNI – Polri
Wakapolres Cilegon Turun ke Tengah Aksi Demo HMI, Pendekatan Humanis Tuai Apresiasi Dari Pengguna Jalan
16 September 2026 26 Views
IMG 20260915 WA0044
TNI – Polri
Ketua DPP GWI dan Jajaran Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Dirkrimsus Polda Banten
15 September 2026 26 Views
IMG 20260917 WA0109
TNI – Polri
Polda Banten Hadir untuk Masyarakat, Bakti Kesehatan Gratis Akan Digelar di Walantaka
17 September 2026 20 Views
IMG 20260918 WA0096
Nasional
Sekretariat Baru MADAS Nusantara Kota Probolinggo Diresmikan: Rumah Besar Warga Madura yang Lebih Dekat dengan Masyarakat
18 September 2026 19 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 62 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 54 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 57 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 65 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 81 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 34 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 68 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 197 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 108 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 156 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250218 152145
Hukum

Tim Kejagung Turun ke Banyuwangi, Usut Dugaan Transaksi Solar Industri Ilegal

18 Februari 2025 181 Views
IMG 20251022 171749
Hukum

Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

22 Oktober 2025 157 Views
IMG 20260313 WA0145
Hukum

Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?

13 Maret 2026 121 Views
IMG 20230708 WA0020
HukumTNI – Polri

Korwilnas Indonesia Police Monitoring Meminta Kapolda Jawa Tengah Segera Periksa Oknum Satnar S Terkait Tewasnya Jemi

8 Juli 2023 377 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kasus Padepokan Al Anfas Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Gelar Perkara Sebelum Hasil Pemeriksaan Ditandatangani
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda