Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Segel PT. Fefi Plastik Copot, Ada Tindak Pidana Pemerintah Kota Tangerang Harus Tegas
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Segel PT. Fefi Plastik Copot, Ada Tindak Pidana Pemerintah Kota Tangerang Harus Tegas
Hukum

Segel PT. Fefi Plastik Copot, Ada Tindak Pidana Pemerintah Kota Tangerang Harus Tegas

Terakhir diperbarui: 8 Januari 2025 13:03
Reporter Redaksi Diposting 8 Januari 2025 116 Views
Share
IMG 20250108 WA0055
SHARE

 

Kota Tangerang,RasioNews.com –
PT. Fefi Plastik Pabrik pengolahan biji plastik berada di zona Pemukiman yang berlokasi di Jl. Imam Bonjol Gg Keramat 1 RT 002 RW 003 Sukajadi Karawaci Kota Tangerang sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada (11/09/2024), atas pelanggaran Perda dan dikenakan denda sebesar 5 juta rupiah.

Dengan keputusan Pengadilan yang sah secara hukum terkait pelanggaran Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 44 ayat 2 huruf C Jo Pasal 67, jelas sudah ingkrah dan menjadi ketetapan, bahwa dengan melakukan pelanggaran Perda yang dilakukan PT. Fefi Plastik sehingga pemilik perusahaan Hengky diputus bersalah dan didenda. Hal ini menjadi pertanyaan untuk satpol pp kota tangerang karena memiliki lebih dari satu  kesalahan bila mengacu pada segel yang tertera.

Berjalan nya waktu, usai putusan sidang yang ditetapkan melanggar Perda, pemilik perusahaan abaikan itu semua PT. Fefi Plastik masih saja bandel dan melakukan aktifitas produksi, berikut hilangnya segel di dinding tembok perusahaan, Hal ini juga menjadi teka-teki dimana pihak Penegak Perda Kota Tangerang yakni Satpol PP yang diam atas copotnya segel dan Keberadaan perusahaan melakukan aktifitas tampa memproses ijin lebih dahulu.

Irwandi Gultom Wakil ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia angkat bicara dalam hal ini menuding kenerja Satpol PP Kota Tangerang yang tidak serius untuk kemajuan kota Ahlakulkarimah.

“seharusnya ada pengawasan dari pihak Satpol PP  agar pihak yang melanggar jangan ada aktivitas di tempat sebelum memproses ijinnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Satpol PP Kota Tangerang
tidak sunguh sungguh berkerja untuk Negara
sebenarnya paham betul dalam hal segel yang dilepas sebelum surat ijinnya keluar.

Baca Juga:  Korwilnas Indonesia Police Monitoring Meminta Kapolda Jawa Tengah Segera Periksa Oknum Satnar S Terkait Tewasnya Jemi

“sudah jelas PT. Fefi Pelastik bersalah di nyatakan oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang diminta yang bersangkutan untuk mengurus IMB/PBG di beri waktu selama 6 bulan apabila sudah keluar surat ijinnya segel boleh dibuka,”tegas gultom.

Madih kata Gultom, Menjunjung hukum seharusnya dilakukan namun Hasil putusan sidang tidak ditaati dan PT. Fefi Plastik terkesan merendahkan putusan pengadilan karena copot segel adalah tindakan melawan hukum padahal sudah tertera di papan segel ,jika melanggar KUHP PASAL 232 ada ancaman penjara dan banyak pasal yang bisa membuat  jera karena pabrik dari 2016 sudah beroperasi 24 jam tanpa izin produksi dan penyalahgunaan izin gedung serta merugikan pajak pendapatan daerah kota tangerang.

“Pembiaran terhadap pelanggaran perda atau perwal kota tangerang seharusnya tidak boleh dibiarkan karena merusak marwah dan hal ini bisa menjadi pemicu untuk para pengusaha dan para oknum untuk melanggar karena ketidak tegasan dari pemerintah Kota Tangerang dan secara luas merugikan pajak yang bisa menjadi pemicu tindakan korupsi oleh oknum tertentu,”terangnya.PT. Fefi Plastik Abekan Putusan Pengadilan,
Pemerintah Kota Tangerang Harus Tegas

PT. Fefi Plastik Pabrik pengolahan biji plastik berada di zona Pemukiman yang berlokasi di Jl. Imam Bonjol Gg Keramat 1 RT 002 RW 003 Sukajadi Karawaci Kota Tangerang sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada (11/09/2024), atas pelanggaran Perda dan dikenakan denda sebesar 5 juta rupiah.

Dengan keputusan Pengadilan yang sah secara hukum terkait pelanggaran Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 44 ayat 2 huruf C Jo Pasal 67, jelas sudah ingkrah dan menjadi ketetapan, bahwa dengan melakukan pelanggaran Perda yang dilakukan PT. Fefi Plastik sehingga pemilik perusahaan Hengky diputus bersalah dan didenda. Hal ini menjadi pertanyaan untuk satpol pp kota tangerang karena memiliki lebih dari satu  kesalahan bila mengacu pada segel yang tertera.

Baca Juga:  Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat

Berjalan nya waktu, usai putusan sidang yang ditetapkan melanggar Perda, pemilik perusahaan abaikan itu semua PT. Fefi Plastik masih saja bandel dan melakukan aktifitas produksi, berikut hilangn

Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Pekalongan Sosialisasikan PMK kepada Peternak di Desa Binaan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250108 WA0078 Asta Cita Ketahanan Pangan Presiden RI, Polres Metro Tangerang Gandeng KWT Beri Pembinaan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260227 WA0261
Pendidikan
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 24 Views
IMG 20260224 WA0211
TNI – Polri
Kapolda Sumsel Ambil Kendali Penanganan Konflik Agraria untuk Lindungi Aset Negara dan Investasi
24 Februari 2026 20 Views
IMG 20260227 WA0191
Hukum
Sidang Justin Wong Masuki Tahap Penentuan, Pembela Tekankan Hak Terdakwa
27 Februari 2026 19 Views
IMG 20260227 WA0311
TNI – Polri
Polres Probolinggo Kota Bagikan 400 Takjil di Depan Mako dan Alun-Alun
27 Februari 2026 19 Views
IMG 20260224 WA0283
TNI – Polri
Babinsa Argasunya Monitoring Kunjungan Wali Kota Cirebon Tinjau Jalan Longsor di Lebakngok
24 Februari 2026 18 Views
IMG 20260224 WA0303
Nasional
Samuel Pakambanan SE Tutup Usia 69 Tahun, Tinggalkan Teladan Hidup, Jonathan L Parapak: Dia Miliki Komitmen Jujur dan Melayani Tuhan
24 Februari 2026 18 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 24 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 24 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 26 Views
Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 40 Views
Proyek Konstruksi SMPN 2 Diduga Kabid Pinjam Bendera
13 Januari 2026 67 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 22 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 31 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 109 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 253 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 228 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250204 WA0177
Hukum

Kejaksaan Negeri Bersama Inspektorat Kabupaten Brebes Lakukan Investigasi Lapangan Langsung Desa Kedungoleng Kabupaten Brebes

5 Februari 2025 152 Views
IMG 20241225 185815
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Permufakatan Jahat Berupa Suap dan/atau Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur

25 Desember 2024 99 Views
IMG 20240912 WA0055
Hukum

Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian Terhadap Wanita Muda di Neglasari Berhasil Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolres

12 September 2024 195 Views
IMG 20250625 WA0108
Hukum

Prof Sutan Nasomal Desak Mahkamah Agung Dan Kejagung RI Pantau Sidang Poktan UBM vs PT Berau Coal: “Bawa Saksi Ahli dan Tegakkan Keadilan!”Babat Makelar Kasus Agar Yang Menang benar ??

25 Juni 2025 67 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Segel PT. Fefi Plastik Copot, Ada Tindak Pidana Pemerintah Kota Tangerang Harus Tegas
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda