Masuk
RasioNews.comRasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Belum Lama Di Bangun Jalan Poros Desa Pasirkupa Kampung Legok Parakan Pariuk Nangkub Sudah Rusak Kembali
Share
RasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
RasioNews.com > Berita > Seputar Desa > Belum Lama Di Bangun Jalan Poros Desa Pasirkupa Kampung Legok Parakan Pariuk Nangkub Sudah Rusak Kembali
Seputar Desa

Belum Lama Di Bangun Jalan Poros Desa Pasirkupa Kampung Legok Parakan Pariuk Nangkub Sudah Rusak Kembali

Terakhir diperbarui: 26 November 2024 20:23
Reporter Redaksi Diposting 26 November 2024 138 Views
Share
IMG 20241126 201917
SHARE

 

Lebak Banten-Rasionews.com
Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI) Meminta Tanggung Jawab Ke Pihak Pengawas dan Pelaksana.
Belum juga setahun pembangunan jalan Poros Desa Ruas jalan kampung legok – pariuknangkub kampung parakan Desa Pasirkupa Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Provinsi Banten,telah Rusak kembali, padahal baru berapa bulan pembangunan jalan tersebut di kerjakan yang anggaran tersebut dari APBDES Tahun 2024 Dana Desa dengan anggaran sebesar Rp.348 759.000 juta dengan Volume: 884×2,3x 0,03 M pembangunan Jalan Tersebut oleh pihak desa pasirkupa di pihak ketigakan ke CV. RIZKI NABIL UTAMA dan penyedia barang pembangunan jalan tersebut Melalui CV yang sama CV. RIZKI NABIL UTAMA 26/11/2024.

Padahal pemerintah tersebut sudah menganggarkannya dengan nilai yang pantastis yang begitu besar, untuk kebutuhan dan kenyamanan masyarakat Desa Pasirkupa dan Masyarakat kecamatan kalanganyar Kabupaten Lebak para pengendara roda dua (R2) dan Roda empat Jika pembangunan Jalan Tersebut di laksanakan dengan bener bener sesuai spek dan RAB,pasti pembangunan jalan tersebut tidak akan cepat rusak dengan kekuatan Usia jalan yang Sudah bener bener di perhitungkannya oleh pihak konsultan, pasti masyarakat yang melintas akan merasakan nyaman dan puas oleh pembangunan jalan tersebut, bahkan beberapa masyarakat Desa Pasirkupa yang tidak mau di sebutkan namanya tidak merasa puas dan nyaman Atas pembangunan jalan tersebut yang sumber dari anggaran APBDES (Dana Desa), masyarakat yang seharusnya merasakan jalan tersebut nyaman dan puas,ini puas, pembangunan jalan tersebut yang anggarannya dari Rakyat Untuk Rakyat, Kenapa pihak desa dan pihak pelaksana pembangunan jalan tersebut asal asalan membangun jalan tersebut,dimana Peduli dan tanggung jawabnya buat masyarakat. Pihak desa dan pihak CV. RIZKI NABIL UTAMA harus bener bener membangun jalan poros desa, karna ini dari masyarakat untuk masyarakat,bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  ‎Sidang Pemeriksa Setempat, Kuasa Tertugat 2 Berharap Hakim Adil  ‎

Sejauh mana pihak pengawas konsultan PDTI yg sudah di tunjuk oleh pihak kecamatan, jadi Pihak pengawas konsultan PDTI harus bener bener bisa bertanggung jawab, Untuk Bisa menegur pihak desa dan CV. RIZKI NABIL UTAMA selaku pelaksana kegiatan pembangunan jalan tersebut, harus bisa bertanggung jawab selaku pengawas konsultan PDTI Desa Pasirkupa Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak yang sudah di tunjuk. Karna Ini sudah melanggar UUD jika salah satu masyarakat Desa Pasirkupa Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak ada yang terjadi kecelakaan siapa yang Akan bertanggung jawab, maka Itu jangan sampai ada pihak masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, Jika ada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan dan dirugikan Atas angkutan jalan tersebut,ini Akan bisa melanggar UUD No 22 Tahun 2009.

Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi(JAPATI) Rd,Didi Suharyadi angkat bicara, masyarakat harus menikmati jalan tersebut dengan benar benar-benar sangat nyaman dan puas,karana masyarakat selaku pengguna jalan, jangan sampai masyarakat tersebut ada yang menjadi korban kecelakaan dan jangan sampai di rugikan dengan kerusakan kendaraan selaku pengangkut barang yang di bawa oleh masyarakat setempat, jangan sampai lalai melaksanakan kegiatan pembangunan jalan tersebut, Krna Itu Akan berdampak patal yang merugikan masyarakat,
Penyelenggara jalan wajib mempertahankan kelaikan fungsi jalan agar dapat mendukung pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar. Untuk mempertahankan kelaikan fungsi jalan, pemerintah Desa dan Kecamatan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan perbaikan apabila ada kerusakan jalan,” ujar Rd Didi

Adapun aturan yang dimaksud Rd Didi Suharyadi Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI). adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 24 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu llntas.
Lebih lanjut, jika belum dilakukan perbaikan jalan rusak namun berniat untuk diperbaiki, maka penyelenggara jalan tetap wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Diduga ada Yang Ditutup-tutupi Terkait Anggaran Di Desa Talagasari Balaraja Tangerang

Namun jika tak segera diperbaiki atau memberi tanda yang dimaksud, pemerintah atau penyelenggara jalan bisa kena sanksi hukum pidana kurungan atau denda.
Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009;

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Mengacu pada ketentuan pidana tersebut diatas, pihak Pemerintah Desa, Kecamatan,dan Pelaksana apabila tidak melakukan perbaikan atau memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata,tuntutan perdata mengacu pada pasal 1365 KUH Perdata atau kelompok yang merasa dirugikan dapat melakukan class action,” jelas Rd Didi Suharyadi Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi

Baca Juga:  PENYALURAN BANSOS SEMBAKO BERAS DESA PASIRKUPA TAHAP KE - 6 TAHUN 2024

(M.Azis)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241126 193237 Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS  Pilkada Serentak 2024 di Polres Metro Tangerang Kota
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241126 WA0144 Ada Apa Dengan Pemerintah Desa Tobat,Biografi Anggaran ADD Tidak di Pasang
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Pemerintahan
Menuju Reforma Agraria Produktif, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Gelar Koordinasi dengan Pemerintah Desa Kesuben Terkait Penanganan Akses Reforma Agraria (PARA) Fase 2
888 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
RALALI Permudah Proses Roya, Warga Kabupaten Tegal Nikmati Manfaat Layanan BPN Jateng
668 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Launching Inovasi Layanan RALALI Serentak se-Jawa Tengah
666 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Berbenah untuk Lebih Baik, Kepala Kantah Kabupaten Tegal Koordinasikan Persiapan WTAB
665 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Tegal: Fokus pada GTRA dan Tanah Telantar Bekas HGU
665 Views 4 Juni 2025
IMG 20250605 WA0071
NasionalPemerintahan
Capaian 100 Hari Kerja, Faiz dan Suyono Fokuskan 2 Tahun Untuk Tata Kota
638 Views 5 Juni 2025
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Kuliah Peduli Negeri: Mahasiswa FIKOM Universitas Mercu Buana Jakarta Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Program JELITA (Jelantah Tanpa Limbah)
14 Views 3 Juni 2025
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Komitmen Wujudkan SPMB 2025 yang Bersih dan Adil
9 Views 2 Juni 2025
Kefas Hervin Devananda: Putusan MK tentang Pendidikan Gratis Berdampak Besar
14 Views 31 Mei 2025
“WADUH PEJABAT DISIDIK TANGSEL GELAPKAN DANA PEMELIHARAAN GEDUNG”
19 Views 27 Mei 2025
Legalitas dan Dana BOS SMP IT Irsyadul Ibad Dipertanyakan, Kepala Sekolah Diduga Langgar UU ITE dan Pendidikan Nasional
26 Views 17 Mei 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
593 Views 2 Juni 2025
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
19 Views 31 Mei 2025
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
543 Views 23 Mei 2025
IMG 20250521 WA0140
ABPEDSI Dukung Penuh Program Bupati Batang
567 Views 21 Mei 2025
IMG 20250515 WA0163
Stop Pungli !! Diduga Oknum Kades Pringwulung dan Oknum Ketua BPD Terbitkan Surat Kesepakatan Pengelolaan Parkir di Perusahaan
25 Views 15 Mei 2025

Artikel Terkait:

IMG 20230607 WA0249
NasionalSeputar Desa

Ifan Ari Bahtiar Dilantik Menjadi Ketua DPC Trinusa Kabupaten Batang

7 Juni 2023 216 Views
IMG 20241207 WA0126
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Masyarakat Tangerang dan Jurnalis Gelar Aksi Bela Palestina 

7 Desember 2024 83 Views
IMG 20240629 WA0061
NasionalPendidikanSeputar Desa

Bakal Dibangunnya SMA Negeri di Desa Mindaka, Ini Kata Kadesnya!

29 Juni 2024 726 Views
IMG 20240615 WA0075
NasionalEdukasiSeputar Desa

Kegiatan Kawali Tegal Raya Gandeng Pemerintah Kabupaten Tegal

16 Juni 2024 723 Views
RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Belum Lama Di Bangun Jalan Poros Desa Pasirkupa Kampung Legok Parakan Pariuk Nangkub Sudah Rusak Kembali
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Not a member? Sign Up