Masuk
RasioNews.comRasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: JAM-Pidum Terapkan 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Lampung Timur
Share
RasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
RasioNews.com > Berita > Hukum > JAM-Pidum Terapkan 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Lampung Timur
Hukum

JAM-Pidum Terapkan 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Lampung Timur

Terakhir diperbarui: 21 November 2024 20:25
Reporter Redaksi Diposting 21 November 2024 71 Views
Share
IMG 20241121 WA0143
SHARE

 

Jakarta,rasionews.com  – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 3 (tiga) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis 21 November 2024.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Amir Rahmat bin M Saleh (alm) dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka Pasal 480 ke-1 KUHP Tentang Pendahan.

Kronologi Bermula pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 03.30 WIB di teras samping rumah Saksi Syamsudin bin Abu Jabar (alm) yang beralamat di Dusun VI Desa Bandar Negeri Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, sdr. Ismail bin Syawal (DPO) telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo, warna merah hitam ,Nopol: B 3337 NDR Noka: MH1JBC21X9K168794, Nosin: JBC2E1167517, A.n. Suprapto yang mana barang tersebut merupakan milik Saksi Syamsudin bin Abu Jabar (alm).
Selanjutnya pada suatu hari di tanggal tidak diingat lagi oleh Tersangka pada awal bulan Agustus 2024 bertempat di Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur, sdr. Ismail bin Syawal (alm) menawarkan sepeda motor hasil curian tersebut kepada Tersangka, dimana sekitar jam 19.00 WIB, sdr. Ismail bin Syawal (alm) menemui Tersangka dengan membawa 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Revo, warna merah hitam, Nopol: B 3337 NDR Noka: MH1JBC21X9K168794, Nosin: JBC2E1167517, A.n. Suprapto, dan menawarkan sepeda motor tersebut seharga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
Kemudian Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm) menanyakan terkait keadaan sepeda motor tersebut lalu sdr. Ismail bin Syawal (alm) memberitahukan sepeda motor tersebut sudah lama dipakai oleh sdr. Ismail bin Syawal (alm).

Baca Juga:  SUMONDANG SIMANGUNSONG, SH,MH MENYAYANGKAN POLRES OKI LAMBAT MENINDAKLANJUTI LAPORAN KASUS PENGEROYOKAN

Selanjutnya Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm) mengecek kondisi motor, lalu kembali menanyakan kelengkapan surat sepeda motor tersebut yang mana sdr. Ismail bin Syawal (alm) mengatakan sepeda motor tersebut tidak ada suratnya namun aman untuk dikendarai.

Kemudian Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm) setuju dan membayarnya langsung seharga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Dengan demikian Tersangka saat ini telah berstatus sebagai penadah dalam hal membeli 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo hasil curian tersebut dari pelaku pencurian yaitu sdr. Ismail bin Syawal (alm).

Sekira sebulan kemudian Saksi Feri Tarmizi Saksi Darfin Tengku Ferdinan yang merupakan anggota Polsek Labuhan Maringgai ada mendapat informasi sepeda motor milik Saksi Syamsudin tersebut ada di wilayah Dusun I Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur langsung melakukan pengecekan lokasi, dan menemukan ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo yang terparkir di depan rumah Tersangka.

Sehingga Saksi Feri Tarmizi dan Saksi Dardin Tengku Ferdinan datang ke rumah Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm), dan melakukan pemeriksaan dan pencocokan 1 (satu) sepeda motor merek Honda Revo, warna merah hitam, Nopol: B 3337 NDR Noka: MH1JBC21X9K168794, Nosin: JBC2E1167517, A.n. Suprapto yang ada di rumah Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm). Setelah dicocokkan sepeda motor tersebut benar adalah hasil curian kemudian polisi mengamankan Tersangka Amir Rahmat bin M Saleh (alm).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Agustinus Baka Tangdililing, S.H., M.H dan Kasi Pidum Mart Mahendra Sebayang, S.H serta Jaksa Fasilitator Karyono Rizky Ramadhan, S.H dan Rudi Arlansyah, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Baca Juga:  Proyek Air Bersih di RSUD Brebes Diduga Mangkrak dan Belum Berijin, Habiskan Anggaran Rp.1,5 Milyar

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Kuntadi, S.H., M.H. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 21 November 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 2 perkara lain yaitu:

1. Tersangka Edi Junaidi bin Abdul Kobak (alm) Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Suparman bin Kasan Taruno dari Kejaksaan Negeri Mesuji, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

*Tersangka belum pernah dihukum;

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

* Pertimbangan sosiologis;

* Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)

Baca Juga:  Ketua Bersama Sekretaris APDESI Kecamatan Cikupa,  Hadiri Ke -7 Orang Tua  Kepala Desa Talaga

(S.Bahri)

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241121 WA0155 Lapas Kelas 1 Tangerang Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Tahun 2024
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241121 WA0138 Warga Sukadiri Berbondong-bondong Dukung Maesyal-Intan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Pemerintahan
Menuju Reforma Agraria Produktif, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Gelar Koordinasi dengan Pemerintah Desa Kesuben Terkait Penanganan Akses Reforma Agraria (PARA) Fase 2
888 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
RALALI Permudah Proses Roya, Warga Kabupaten Tegal Nikmati Manfaat Layanan BPN Jateng
668 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Launching Inovasi Layanan RALALI Serentak se-Jawa Tengah
666 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Berbenah untuk Lebih Baik, Kepala Kantah Kabupaten Tegal Koordinasikan Persiapan WTAB
665 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Tegal: Fokus pada GTRA dan Tanah Telantar Bekas HGU
665 Views 4 Juni 2025
IMG 20250605 WA0071
NasionalPemerintahan
Capaian 100 Hari Kerja, Faiz dan Suyono Fokuskan 2 Tahun Untuk Tata Kota
639 Views 5 Juni 2025
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Kuliah Peduli Negeri: Mahasiswa FIKOM Universitas Mercu Buana Jakarta Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Program JELITA (Jelantah Tanpa Limbah)
14 Views 3 Juni 2025
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Komitmen Wujudkan SPMB 2025 yang Bersih dan Adil
9 Views 2 Juni 2025
Kefas Hervin Devananda: Putusan MK tentang Pendidikan Gratis Berdampak Besar
14 Views 31 Mei 2025
“WADUH PEJABAT DISIDIK TANGSEL GELAPKAN DANA PEMELIHARAAN GEDUNG”
19 Views 27 Mei 2025
Legalitas dan Dana BOS SMP IT Irsyadul Ibad Dipertanyakan, Kepala Sekolah Diduga Langgar UU ITE dan Pendidikan Nasional
26 Views 17 Mei 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
593 Views 2 Juni 2025
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
19 Views 31 Mei 2025
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
543 Views 23 Mei 2025
IMG 20250521 WA0140
ABPEDSI Dukung Penuh Program Bupati Batang
567 Views 21 Mei 2025
IMG 20250515 WA0163
Stop Pungli !! Diduga Oknum Kades Pringwulung dan Oknum Ketua BPD Terbitkan Surat Kesepakatan Pengelolaan Parkir di Perusahaan
25 Views 15 Mei 2025

Artikel Terkait:

IMG 20241225 WA0096
Hukum

Di duga adanya satu Konveksi di wilayah Ciledug memalsukan Merk di beking oknum wartawan

25 Desember 2024 184 Views
IMG 20231009 WA0083
Hukum

Polres Pekalongan Tangani Kasus Rudapaksa, FORJAB Turun Tangan

9 Oktober 2023 431 Views
IMG 20241028 WA0098
Hukum

JAM-Pidum Setujui Restoratif Justice pada Penyalahguna Narkotika di Lombok Tengah

28 Oktober 2024 84 Views
IMG 20241103 WA0109
Hukum

Satgas SIRI Amankan Mantan Dirjen Perkeretaapian dan Penyidik Tetapkan Sebagai Tersangka Perkara Perkeretaapian Medan

4 November 2024 68 Views
RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: JAM-Pidum Terapkan 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Lampung Timur
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Not a member? Sign Up