Serang,rasionews.com –
Aksi ini dilakukan oleh Ormas (BPPKB BANTEN )buntut dari perampasan Kendaraan Cerry Pick Up A 8101 PJ di Alun-alun Kota Serang milik Ujang/Belong selaku Ketua BPPKB Banten DPC Lebak Rangkas Bitung oleh Debt Collector/Preman/Begal yang di pelihara para Leasing, Senin (14/10/2024)
“Aksi Mereka ini sangat meresahkan dan mengesampingkan asas Kemanusiaan karena melakukan perampasan paksa Kendaraan Konsumen yang menunggak angsuran, dan meninggalkan pemilik kendaraan yang di rampas nya di jalanan begitu saja, jelas itu melanggar Undang-undang, lalu kenapa (APH) Aparat Penegak Hukum seolah-olah tutup mata, Kebal Hukum kah Mereka(Debt Collector).
“Aksi ini juga dikomandoi langsung oleh Nana Kuncir Ketua BPPKB Banten DPC Kab.Serang beserta para Ketua DPAC,PAC yang ada di Kab.Serang Banten namun ini hanya perwakilan saja, akan tetapi, jika Aksi ini tidak di indahkan maka kami akan melakukan Aksi besar-besaran yang akan dihadiri oleh seluruh Anggota BPPKB Banten se Indonesia”, ungkapnya
“Dedi Kelana selaku Ketua BPPKB Banten DPAC Mancak juga menghimbau kepada para Debt Collector untuk tidak bermain-main terhadap Ormas BPPKB Banten dan juga menghimbau kepada (APH) Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan sidak dan menindak tegas para begal yang berkedok Debt Collector, Mereka sudah jelas melanggar Undang-undang”.ujar Dedi
“Dedi Kelana juga menegaskan bahwa BPPKB Banten sampai Kiamat akan slallu ta’at terhadap Hukum di Negara ini, akan tetapi jika para Debt Collector/Matel masih tidak menghargai Ormas Kami dan APH dinilai tidak tegas, maka Kami akan memberantas kalian para Debt Collector/Matel dengn cara Kami sendiri”.tutupnya
( Mudi )