Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Edarkan Ganja, Seorang Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polresta Magelang
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > TNI – Polri > Edarkan Ganja, Seorang Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polresta Magelang
TNI – Polri

Edarkan Ganja, Seorang Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polresta Magelang

Terakhir diperbarui: 15 Oktober 2024 17:13
Reporter Redaksi Diposting 15 Oktober 2024 172 Views
Share
IMG 20241015 WA0079
SHARE

 

Rasionews.com –

Polresta Magelang-Polda Jawa Tengah | Seorang pemuda warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang berinisial D (22) berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Magelang Polda Jawa Tengah. Pemuda ini akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka pengedar narkotika jenis Ganja.

Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut, Selasa (15/10/2024). Mendampingi Kapolresta dalam acara di Ruang Media Center tersebut, Ps. Kasat Resnarkoba AKP Tri Widaryanto, S.H., M.H. dan Ps. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.

Kapolresta menuturkan, Polresta Magelang menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran Narkotika jenis Ganja di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Diduga pengedar barang haram itu adalah Tersangka D, selanjutnya petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap Tersangka D sesuai alamat rumah, namun Tersangka tidak ditemukan.

“Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapatkan informasi jika Tersangka D ini kost di daerah Kota Semarang. Akhirnya petugas berhasil mengamankan Tersangka D di tempat kost-nya,” tutur Kombes Pol Mustofa.

Hasil interogasi, Tersangka D mengaku telah menaruh/menamam paket Ganja di wilayah Kabupaten Magelang, salah satunya sebanyak 1 (satu) paket Ganja di pinggir Jalan Dusun Krakitan, Desa Sucen, Kecamatan Salam Kabupaten Magelang dengan berat bruto 7,63 gram. Juga sebanyak 1 (satu) paket ganja di pinggir jalan Raya Gulon–Ngargosoko masuk Dusun Probolinggo, Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang dengan berat bruto 8,28 gram.

“Dalam penangkapan itum terny

IMG 20241015 WA0082ata Tersangka D masih menyimpan Ganja di Kamar kost-nya, selanjutnya dilakukan penggeledahan di Kamar Kost. Petugas berhasil mengamankan barang bukti Paket Ganja sebanyak 1 (satu) paket ganja dengan berat bruto 2.023 gram dan 4 (empat) paket ganja dengan berat bruto 17,48 gram,” terang Kapolresta.

Baca Juga:  Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Kombes Pol Mustofa menjelaskan, modus Tersanga D ini disuruh seorang laki-laki berinisial DY yang saat ini masih menjadi DPO, untuk mengambil paket Ganja di salah satu outlet jasa pengiriman barang/paket di Kota Seamarang. Dari paket tersebut Tersangka D disuruh untuk membuat paket-paket Ganja, yaitu Paket Pahe dengan berat 6 gram, Paket Setengah Garis dengan berat 50 gram, dan Paket segaris dengan berat 100 gram.

“Selanjutnya paket-paket Ganja tersebut ditaruh atau ditanam di beberapa wilayah di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta. Untuk tiap titik menaruh atau menaman paket Ganja, Tersangka D ini mendapatkan upah sebesar Rp 20.000,” terangnya.

Jadi, lanjut Kapolresta, peran Tersangka D sebagai perantara jual beli Ganja. Di mana Tersangka D sudah berhasil memperantarai penjualan Ganja milik DY (DPO) seberat 1 kilogram. Untuk paket Ganja yang 2 kilogram ditemukan di Kost belum berhasil diperantarai penjualannya oleh Tersangka D.

Akibat perbuatannya, Terhadap Tersangka D disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka D diancam hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolresta Magelang.

Najib

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241014 WA0094 Aksi unjuk rasa Ormas (BPPKB Banten) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten di depan Kantor (MUF) Mandiri Utama Fenance  Ciceri Kota Serang
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241015 WA0073 Antusias Lautan Manusia Sambut Kedatangan Pasangan Calon Bupati Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu Ke Kampung Tanah Merah Distrik Sumuri
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260728 WA0117
Pendidikan
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 25 Views
IMG 20260728 WA0030
HukumNasional
Kos Viral di Batang, Kuasa Hukum Tegaskan Perizinan Lengkap dan Siap Tempuh Jalur Hukum
28 Juli 2026 22 Views
IMG 20260730 WA0112
Nasional
BPPKB Banten DPC Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Dukung Program P4GN dalam Sosialisasi Kesbangpol
30 Juli 2026 21 Views
IMG 20260728 WA0142
Entertainment
Dalam Rangka Menyambut (HUT) Hari Kemerdekaan (RI) 17 Agustus 2026, Komedi Putar “Garuda Ria”, Meriahkan Kota Menggala
28 Juli 2026 21 Views
IMG 20260727 WA0106
TNI – Polri
Bareskrim Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum Polres Tangsel, Polri: Tidak Ada Ampun bagi Pelaku Narkoba
27 Juli 2026 20 Views
Nasional
Kader PKB Pematang Siantar Siap Tancap Gas Pasca-Pelantikan Serentak Berlandaskan Akar Sejarah Nusantara
30 Juli 2026 19 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 8 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 25 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 24 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 27 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 27 Views

Seputar Desa

IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 30 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 153 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 55 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 114 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 295 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240803 WA0082
artikelTNI – Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Berikan Himbauan Kamtibamas Ke satpam

3 Agustus 2024 174 Views
IMG 20250324 WA0080
TNI – Polri

Mudik Aman Keluarga Nyaman, Kapolres Sampaikan Pesan Kamtibmas di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang

24 Maret 2025 113 Views
IMG 20250403 WA0042
TNI – Polri

Kerahkan Personel Gabungan, Polres Metro Tangerang Patroli Amankan Obyek Wisata Saat Lebaran Idul Fitri

3 April 2025 136 Views
IMG 20240808 WA0102
artikelTNI – Polri

Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Lebak Sosialisasikan P4GN di SMKN I Cikulur

8 Agustus 2024 161 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Edarkan Ganja, Seorang Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polresta Magelang
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda