Bogor,rasionews.com –
Adanya berita yang beredar terkait gas ilegal ini tidak menyulutkan nyali mereka untuk terang – terangan bermain gas suntikan tersebut demi mendapatkan keuntungan yang sangat besar, dugaan kuat mereka melakukan dengan cara GAS LPG subsidi ( 3kg ) disuntikan Ke gas 12kg, non Subsidi. Para mafia gas melakukan aktivitas penyuntikan GAS LPG di saat malam hari di Kawasan Rumpin Kabupaten Bogor.
Dan gas suntikan tersebut di kirim ke konsumen di wilayah se-jabodetabek.
Karena berita yang mencuat, awak media mencoba investigasi ke daerah Rumpin dan terlihat banyak mobil pick up yang terparkir di depan gudang tersebut berwarna hitam dan Mobil tersebut tutupi terpal Rapi Makai terpal saat awak Media bertanya ke salah satu warga di lokasi pak maaf apakah betul ini gudang gas? Warga menjawab iya betul bang ini gudang gas punya (AS) tutur warga ke awak Media
Tidak sampai di sini saja, demi untuk mendapatkan kejelasan Tim Media pun mencoba menghubungi (UC) salah satu pengurus di lapangan melalui Via WhatsApp.(UC) Menjawab maaf bang saya mah tidak bisa apa apa Abang hubungi saja (AS) semua melalui dia.
Begini, Aja bang besok saya coba sampaikan Ke (AS) ya bang pengganti bang JAYA, karena bang JAYA sudah Risen, ” ungkap (UC) lewat Via WhatsApp menyampaikan ke awak Media.saat investigasi
Dari penyampaian(UC) itu sudah ada Kejelasan informasi, dugaan kuat bahwa (AS) itu adalah memang Mafia Gas LPG Subsidi.
Diduga bisnis Gas ilegal tersebut di bekingi oleh Aparat dan ada Oknum Aparat yang ikut bermain.
Akibat ulah para Mafia Gas ilegal itu, kini Gas LPG 3 kg Subsidi langka dipasaran.
Masyarakat berharap untuk para APH dan BPH MIGAS agar harus gerak cepat untuk menindaklanjuti kegiatan para Mafia gas ilegal
Berdasarkan aturan, pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.60 miliar. tandasnya”
(Red / Tim)