
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang pada Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pendaftaran tanah dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat hak atas tanah.
Pengambilan sumpah dilakukan terhadap pemohon Sertipikat Hak Milik (SHM), yaitu atas nama Abdul Syukur dengan lokasi tanah di Desa Harjasari Kidul, Kecamatan Adiwerna; Muhammad Insanudin dengan lokasi tanah di Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi; serta Achmad Albar dengan lokasi tanah di Desa Pekauman Kulon, Kecamatan Dukuhturi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di hadapan Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan, serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal. Pengambilan sumpah merupakan bentuk pernyataan resmi dari pemohon terkait kebenaran data dan kepemilikan tanah yang dimohonkan sertipikat penggantinya.
Pengambilan sumpah menjadi syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran Sertipikat Pengganti karena Hilang. Hal ini bertujuan untuk menjamin tertib administrasi pertanahan sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan atau sengketa di kemudian hari.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa permohonan penggantian sertipikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari pihak yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
#KantahKabTegal
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
———————————–
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal




