PEKALONGAN – Seorang warga Kota Pekalongan berinisial A mengaku menjadi korban pemerasan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector di wilayah hukum Polres Batang. A menyampaikan pengakuan tersebut saat mendatangi kantor LBH Adhyaksa pada Senin (14/7) malam untuk meminta bantuan hukum.
Kasus bermula ketika A meminjamkan uang sebesar Rp130 juta kepada temannya, A-R, dengan jaminan mobil Honda CRV. Namun, A baru mengetahui bahwa BPKB kendaraan tersebut masih menjadi agunan di kantor pembiayaan di Kota Pekalongan.
Setelah beberapa waktu, A mencoba menagih kembali uangnya, namun A-R menghilang tanpa kabar. A lalu mendatangi keluarga A-R untuk meminta pertanggungjawaban. Pihak keluarga mengaku mendapat amanat dari A-R agar A menjual mobil tersebut sebagai pengganti utang.
Atas persetujuan itu, A berhasil menawarkan mobil tersebut kepada seorang pembeli. Mereka sepakat melakukan transaksi pada 10 Juli 2025, pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah makan di Adinuso, Subah, Kabupaten Batang.
Namun saat tiba di lokasi, A mengaku dijebak.
“Saya dikepung oleh sekitar 25 orang. Mereka mengintimidasi dan memaksa saya membayar Rp50 juta jika tidak ingin mobil itu diambil,” ungkap A kepada sejumlah wartawan di kantor LBH Adhyaksa.
Setelah negosiasi alot, A terpaksa menyepakati pembayaran sebesar Rp46 juta. Ia juga mengaku tidak diperbolehkan memegang ponsel kecuali untuk menghubungi keluarganya agar segera mentransfer uang tersebut.
“Kakak saya akhirnya mengirim uang itu, dan saya baru dibebaskan setelahnya,” lanjut A.
Didik Pramono dari LBH Adhyaksa, yang menerima surat kuasa dari korban, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum.
“Kami akan mendatangi kantor leasing dan menuntut kejelasan. Kami siap mengerahkan massa lebih besar daripada jumlah pelaku yang mengepung klien kami, dan segera melaporkan dugaan pemerasan ini ke aparat penegak hukum,” tegas Didik. (Tri)
Warga Pekalongan Diperas Oknum Debt Collector di Batang, Rp46 Juta Melayang

Tinggalkan Ulasan