RasioNews.com l JAKARTA, ,-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus (JAMPIDSUS) telah melakukan penyitaan barang bukti gula di Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang terletak di Kota Dumai, Riau pada,26/07/2024,Jumat
Adapun barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Melakukan Penyitaan
Barang Bukti
Dalam Perkara Impor Gula PT SMIP
Adapun barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik berjumlah
33.409 karung (tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan karung) dengan berat sekitar 2.254 ton (dua ribu ratus lima puluh empat ton) dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor Bea Cukai Pusat.
Sebelum dilakukan penyitaan, pihak Bea Cukai melakukan pembukaan segel
dikarenakan barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi, dan
selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT
SMIP.
Adapun kegiatan penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak
pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 s/d 2023 atas nama
Tersangka RR. (K.3.3.1)
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H, M.Hum.
Reporter : Iskandar