Sehubungan dengan adanya pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun 2024 serta tindak lanjut penyelesaian pendapatan diterima di muka (PDDM) atas layanan pertanahan, Tim PDDM Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal mengikuti rapat yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN secara daring, Rabu, 19 Maret 2025.
Narasumber yang hadir pada rapat tersebut yaitu dari Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Inspektur Wilayah II, dan Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Setelah rapat berlangsung, Bapak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal memberikan arahan kepada tim PDDM Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, antara lain yaitu tim PDDM harus menyelesaikan tunggakan per kluster, melakukan opname fisik dari tahun 2009-2024, data yang sudah selesai untuk dihapus dan dibuatkan Berita Acara ke Pusdatin, serta melaporkan progress penyelesaian PDDM.