RasioNews.com l Teluk Wondama Papua Barat, – Tim khusus Polres Teluk Wondama berhasil membongkar praktik perjudian togel di Kabupaten Teluk Wondama. Penggrebekan ini merupakan respon cepat dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian togel yang mengklaim telah mendapat izin dari Polres Teluk Wondama, Rabu (4/9/2024) malam.
Polres Teluk Wondama melalui tim khusus yang dipimpin oleh Kasi Propam Polres Teluk Wondama, Ipda Mamun Bakhtiar, S.I.Kom, yang didampingi oleh Ipda Yohanes Zendrato, SH, bersama tim patroli Samapta, berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang pelaku dari tiga lokasi berbeda, yakni Alun-Alun Wasior, Pasar Soyar Wasior, dan Kampung Iriati, semuanya berada dalam Distrik Wasior.
Para pelaku yang terlibat dalam praktik ini berinisial J (33), PH (62), LL (42), EMR (42), A (54), A (55), dan AM (29). Mereka diduga kuat berperan sebagai bandar serta pengelola jaringan judi togel yang baru saja beroperasi selama tiga hari.
Selain mengamankan para pelaku, tim khusus Polres Teluk Wondama juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian ini. Barang bukti yang diamankan antara lain 4 buah printer mini merek Eppos, 6 unit handphone, 101 lembar resi pengiriman, 95 lembar tabel shio, 1 buah buku rekapan shio, 2 buah cas printer mini, serta alat tulis dan spanduk yang memuat angka-angka keluaran togel.
Kapolres Teluk Wondama AKBP Hari Sutanto, S.I.K., melalui Kasi Propam Polres Teluk Wondama Ipda Mamun Bakhtiar, S.I.Kom, menyatakan bahwa penggerebekan ini merupakan upaya tegas untuk menindak segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah Teluk Wondama.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala jenis perjudian, apalagi yang mengatasnamakan izin dari Polres. Ini adalah pelanggaran serius, dan kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya penggrebekan ini, Polres Teluk Wondama akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Ini menunjukkan komitmen kami Polres Teluk Wondama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Teluk Wondama, serta mencegah berkembangnya aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat, “ucap Kapolres.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e, dan 3e KUHPidana atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres juga menambahkan bahwa masyarakat diminta untuk terus memberikan informasi, berani melaporkan terkait aktivitas perjudian atau pelanggaran hukum lainnya, terutama pada masa tahapan Pilkada 2024 agar pihak kepolisian bisa bertindak lebih cepat dan tepat.
“Pada masa tahapan Pilkada, kita perlu menjaga suasana aman dan kondusif. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk memastikan Wondama tetap menjadi wilayah yang tertib dan kondusif,” tutupnya. (*)
Humas Polres Teluk Wondama (Rez/Hms)