Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Terkait Pemberitaan Miring, Perdagangan Elpiji 3 Kg Bersubsidi, Dugaan Mencapai Rp.50 Ribu Rupiah
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Terkait Pemberitaan Miring, Perdagangan Elpiji 3 Kg Bersubsidi, Dugaan Mencapai Rp.50 Ribu Rupiah
Nasional

Terkait Pemberitaan Miring, Perdagangan Elpiji 3 Kg Bersubsidi, Dugaan Mencapai Rp.50 Ribu Rupiah

Terakhir diperbarui: 25 Desember 2025 14:22
Reporter Redaksi Diposting 25 Desember 2025 50 Views
Share
img 1766647263111
SHARE

 

Di Masa Pasca Bencana Alam Banjir Bandang, Di Berlakukan Oleh Agen Toke Pangkalan Elpiji, Yang Di Sebut-Sebut “Sulaiman”.

Ini Jawaban Oleh Bapak Kapolda Aceh, Sewaktu Di Lakukan Langsiran Pemberitaan Miring Elpiji Subsidi 3 Kg, Yang Di Terima Informasi Dari Tim Intelnya.

Aceh Timur ll RasioNews.com ll Sungguh sangat memalukan, di kalangan tubuh kepolisian republik indonesia (polri). Untuk saat ini, di wilayah daerah kabupaten aceh timur dan aceh utara provinsi aceh.

Terkait pemberitaan miring, perdagangan elpiji 3 kg bersubsidi itu. Dugaan mencapai senilai Rp.50 ribu rupiah, di masa pasca bencana alam banjir bandang. Di wilayah kabupaten aceh timur dan aceh utara, yang di berlakukan oleh agen toke pangkalan elpiji. Yang di sebut-sebut sapaan panggilan “sulaiman” tersebut, yang pada sebelumnya juga.

Sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring dengan secara publik di media masa online ini. Juga pada media online lainnya, berjudul. Polres Aceh Timur, Di.Minta Tangkap Via Penjual LPG 3 KG. Seharga Rp 50 Ribu Masyarakat Menjerit, terbitan pada hari sabtu 20 desember 2925 beberapa hari yang lalu.

Dan pada sebelumnya juga, wartawan media online ini. Sempat menerima langsiran rilis pemberitaan miring, perdagangan elpiji 3 kg bersubsidi, dari salah satu rekan-rekan wartawan media online. Dan juga dari salah satu lembaga/yayasan, di daerah kota langsa-aceh. Yang di langsirkan nya, kepada wartawan media ini. Melalui chat whatsapp selularnya, kemarin. Sabtu 20/12/2025, sekitar pukul.17.56.wib.

Dalam ulasan rilis pemberitaan miring, tentang perdagangan tabung gas elpiji berukuran 3 kg bersubsidi tersebut. Menjelaskan, dengan uraian singkat. Aparat Penegak Hukum polres Aceh Timur di Desak Tangkap dan Cabut izin Sulaiman, Toke Pangkalan Gas Elpiji 3 KG Desa Pante Labu Kecamatan Pante Bidari Karena Menjual Tabung Gas Dengan Harga 50 Ribu yang sudah meresahkan masyarakat di pasca banjir di daerah itu.

Sulaiman pemilik pangkalan Gas Elpiji yang berdomisili di Desa Pante Labu Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur mengakui kepada Wartawan pada Jum’at Malam Pukul 21.00 WIB (19/12/2025) telah menjual Gas Elpiji 3 KG Bersubsidi dengan harga 30 ribu dengan alasan karena terlalu jauh melangsir Gas Elpiji dari seseorang yang bernama Munawir

Baca Juga:  Percepatan Pembangunan Jembatan Lawangaji Wujud Komitmen Pemkab Batang

Pangkalan Elpiji Sulaiman, di ketahui tidak terdata pada dinas perindagkop kabupaten aceh timur dan telah menyalahi aturan karena tidak di suplai oleh PT yang menaungi Pangkalan Gasnya di Desa Pante Labu.

Diketahui Nama pangkalan Gas Sulaiman yang seharusnya di suplai oleh PT. Perjuangan Pante Bidari melalui Pertamina, dirinya mengaku telah menerima gas subsidi dari Munawir pemilik SPBU lhok nibong, sebutnya lagi melalui sambungan selular saat di wawancarai wartawan.

Sulaiman juga mengaku bahwa dirinya tidak bersalah karena menjual Gas Subsidi dengan harga Rp 50.000 per/tabung Gas Elpiji karena di papan nama tidak ada tulisan harus menjual tabung elpiji 3 KG dengan harga Rp 18.000.

Sulaiman telah menyalahi aturan dan telah membuat papan informasi keliru atau palsu dan bisa di jerat dengan undang undang.

pangkalan LPG 3 Kg bisa kena denda, sanksi administrasi, hingga pencabutan izin jika terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah karena gas LPG 3 Kg adalah barang subsidi yang dilindungi undang-undang, dan sanksi tegas bisa diberikan oleh Pertamina dan aparat penegak hukum.

Sanksi bisa dimulai dari teguran, pemotongan suplai, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU). Sanksi yang diberlakukan : Sanksi Administrasi : Teguran hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) dari pertamina, pencabutan Izin Usaha: Otoritas terkait (seperti Dirjen Migas) bisa mencabut izin pangkalan/agen, sanksi pidana : Pelanggaran ini, bisa di kenakan sanksi pidana berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen.

Dasar Hukum dan Aturan : Harga Eceran Tertinggi (HET): Setiap daerah memiliki HET LPG 3 Kg yang diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub) masing-masing.
Gas Subsidi: LPG 3 Kg adalah barang bersubsidi, sehingga penjualannya harus sesuai HET untuk melindungi konsumen.

Tindakan yang bisa diambil masyarakat :
Masyarakat yang menemukan pangkalan menjual di atas HET bisa melaporkan ke kontak Pertamina 135 atau aparat penegak hukum setempat.

Aparat penegak hukum, Polres Aceh Utara didesak untuk menyelidiki pangkalan siluman Sulaiman dan di harapkan agar aparat penegak hukum untuk mencabut izin pangkalan Sulaiman yang menjual dengan harga sangat mahal di atas harga HET (Harga Eceran Terendah).

Baca Juga:  Membangkitkan Semangat Nasionalisme Religius di Era Digital: Sebuah Perjalanan Menuju Kerukunan dan Toleransi

Diduga, Sulaiman berani menantang dan meminta untuk menuliskan Berita, ,”Tulis saja berita saya menjual Gas Subsidi 3 KG dengan harga Rp 50.000″ karena dia menganggap punya Beking Mantan Kombatan GAM yang berdiri di belakangnya mendukung dan mengarahkannya agar menjual Gas Elpiji 3 KG dengan harga 50 ribu.

Aparat penegak hukum di harapkan jangan tinggal diam atas kejadian yang melanggar hukum, secepatnya untuk menyelidiki penjualan Gas Elpiji di atas HET, masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum Polres Aceh Utara untuk merespon laporan masyarakat jangan didiamkan seperti agar kepercayaan Masyarakat kepada Kepolisian tetap terjaga dalam menerima laporan masyarakat dan tetap mengayomi rakyat yang tertindas.

Masyarakat yang Ada di Desa Pante Labu pun sangat geram dengan kejadian ini, mereka meminta agar Pertamina pihak yang berwenang dan Kepolisian agar tutup saja pangkalan punya Sulaiman yang telah merugikan Rakyat Pante Labu dan sekitarnya, dia telah membuat masyarakat sekitar kesusahan dan menderita, berani beraninya dia menjual Gas Elpiji Subsidi yang seharusnya di jual dengan Harga Rp 18.000 di Jual dengan harga Fantastis Rp 50.000 di saat masyarakat sedang tertimpa musibah Banjir” Masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya pun berkomentar, Sulaiman itu hanya mencari kekayaan Pribadi lewat bisnis Kotornya, dia tidak pernah mau memikirkan kesusahan Warga Pante Labu Khusunya dan Kecamatan Pante Bidari umumnya, cabut saja izin pangkalan Gas Elpiji Sulaiman,” ucap masyarakat.

Anehnya lagi, dengan secara terpisah. Wartawan ini juga, sempat menerima jawaban balasan komentar dari chat whatsapp selularnya bapak kapolda aceh. Sewaktu dilakukan langsiran pemberitaan miring, elpiji subsidi 3 kg, yang di terima dari tim intelnya. Di wilayah kabupaten aceh timur dan aceh utara, dia menyampaikan kepada wartawan media ini. “Kita tambah gas nya, kita hub agen. Sudah kami lakukan pengecekan dilapangan ,, tidak ada dijual harga 50 ribu per/tabung gas ditempat pangkalan tersebut ,, ijin jenderal 🙏🏼. Kalau ada tau lokasinya, suoaya tidak jadi ajang fitnah. Kasian pedagang, Intel di sana ngak ada info dari masyarakat”. Sebutnya, bapak kapolda aceh. Yang di sampaikan ya dan juga yang dia terima dari tim intelnya di lapangan, kemarin 21/12/2025 sekitar pukul.16.25.wib.

Baca Juga:  Prof Sutan Nasomal Minta Presiden RI Kasus Dana Bansos Uangnya Yang Merugikan Negara Harus Di Kembalikan Dari Semua Kepala Daerah Untuk Mendanai Perum POLRI TNI Jaksa Hakim Dan Rakyat !!!

Menurut oleh bung “zulfadli s sos i mm”, sebagai pengamat dan pemantau kinerja pihak dari aparat penegak hukum (APH) “kepolisian republik indonesia” di aceh. Dari lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, menyimpulkan. Apa yang telah di sampaikan oleh bapak kapolda aceh “Irjen marzuki” itu, bung “zul” itu juga. Turut langsung mengomentari kepada wartawan media ini. “Haaaa…haaa..cukup pandai, orang-orang pihak dari tim Intel bapak kapolda aceh, masa dengan pengakuan begitu cepat. Dengan laporan dari tim intelnya bapak kapolda aceh, dengan begitu cepat. Di bilang tidak ada, nampak kali lah, tim Intel dari bapak kapolda aceh itu. Bermain dengan laporan ilmu ulok-uloknya, dugaan takut pohon uangnya sudah di beritakan oleh media masa yang cukup banyak.

Begitu pun, bapak kapolda aceh. Langsung cepat menelan laporan informasi yang diduga tahyul “entah iya-entah betul” pantasan saja, ada pun dugaan perbuatan-perbuatan yang berbau ilegal. Tidak pernah tersentuh oleh pihak APH daerah aceh, diduga termasuk polda acehnya. Cukup.ngeri, dengan permainan sandiwara. Dalam memainkan film sinetron secara publik. Dan permainan film sinetron itu, adalah filmnya. Filmnya drama sedih, haaa..haaa, kalau itu mah. Sudah pernah kita mainkan film drama sinetron itu, itukan ciptaan film zaman punya. Di masa zaman waktu mantan presiden bapak suharto, jadi jangan lah di putar lagi film itu dengan pihak kami.

Kami hobinya, bermain film perang-perangan. Yang sedikit seru, dalam adegan permainan per/film man itu. Besok-besok, jangan gunakan ilmu ulok-ulok itu lagi ya, sudah pernah kita lihat itu. Jadi sudah basi”, tuturnya oleh bung “zul” peran kan komentarnya dengan secara publik pada media ini. Rabu 24/12/2025, sekitar pukul.12.00.wib.

(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Team LSM BLJ Aceh)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251224 WA0250 Negara Wajib Menjaga Cahaya Pancasila – BKAG Minta Penyempurnaan Aturan untuk Perlindungan Umat
BERITA BERIKUTNYA Libur Natal dan Tahun Baru, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Tetap Melayani Masyarakat
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260126 WA0001
Politik
Perkuat Akar Rumput, H. Wawan Sumarwan Gelar Rapat Koordinasi dengan PAC dan Ranting PDI Perjuangan
26 Januari 2026 23 Views
IMG 20260125 WA0007
Nasional
PGLII Perkuat Sinergi dan Strategi Pelayanan Melalui Rapat Lengkap Maper dan PP di Serpong
25 Januari 2026 21 Views
IMG 20260125 WA0011
Nasional
Edi Wirawan Nahkodai PSI Tabanan 2025-2030, Generasi Muda Jadi Andalan
25 Januari 2026 20 Views
IMG 20260127 WA0053
Politik
Rapat Koordinasi: H. Wawan Sumarwan Perkuat Basis PDI Perjuangan di Dapil 2
27 Januari 2026 19 Views
Pemerintahan
Evaluasi Layanan Perizinan Apotek, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Hadiri Rapat di DPMPTSP
26 Januari 2026 18 Views
IMG 20260125 WA0049
Nasional
Pembakaran Limbah Aki Industri dan Alat Medis di Desa Cilangkap Kecamatan Maja Diduga Langgar Aturan
25 Januari 2026 17 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 16 Views
Proyek Konstruksi SMPN 2 Diduga Kabid Pinjam Bendera
13 Januari 2026 45 Views
Universitas Dharma Indonesia adakan Pembinaan terhadap Narapidana Lapas Jambe
5 Desember 2025 143 Views
DIDUGA PIHAK DINDIK CILEGON, ADA BISNIS DENGAN PIHAK SMPN 2 CILEGON
4 Desember 2025 150 Views
Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 191 Views

Seputar Desa

Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 86 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 223 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 204 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 240 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 240 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250330 WA0029
Nasional

SEMARAK FKPPI PC-2708 TANGSEL ADAKAN GIAT BERKAH SEBAR TAKJIL DAN BUKA BERSAMA

30 Maret 2025 89 Views
Screenshot 20250319 145109
Nasional

Wali Murid Pertanyakan Pencairan Dana PIP, SMPN 1 Wiradesa Janji Tindak Lanjuti

19 Maret 2025 491 Views
IMG 20250926 WA0053
Nasional

Ketum OMBB Meminta Presiden RI Untuk Memerintahkan Kepada Kapolri Menindak Tegas Tambang Elegal Di Seluruh Indonesia.

26 September 2025 33 Views
IMG 20240628 WA0093
NasionalPemerintahan

Generasi Muda Miliki Tanggung Jawab Rawat dan Hormat Lansia

28 Juni 2024 354 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Terkait Pemberitaan Miring, Perdagangan Elpiji 3 Kg Bersubsidi, Dugaan Mencapai Rp.50 Ribu Rupiah
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda