
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menambahkan jam kerja pegawai pada Rabu (7/1/2026) sebagai langkah percepatan penyelesaian Pendapatan Diterima di Muka (PDDM). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tertib administrasi keuangan serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pendapatan negara.
Penambahan jam kerja difokuskan pada penyelesaian administrasi PDDM yang masih tertunggak, meliputi penelusuran data, pencocokan dokumen, serta percepatan penyelesaian layanan pertanahan yang telah diterima pembayarannya. Kegiatan ini dilaksanakan oleh pegawai terkait dengan tetap memperhatikan ketelitian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa percepatan penyelesaian PDDM menjadi prioritas di awal tahun 2026. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa setiap pendapatan yang diterima telah sejalan dengan penyelesaian layanan, sekaligus mendukung kelancaran pelaporan dan pengelolaan keuangan instansi.
“Dengan penambahan jam kerja ini, kami berharap seluruh PDDM dapat segera diselesaikan secara tertib dan akurat, sehingga tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari serta memberikan kepastian layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui langkah penambahan jam kerja pegawai tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal terus berupaya meningkatkan kinerja, memperkuat tata kelola keuangan, dan memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
#KantahKabTegal
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal




