KOTA PEKALONGAN – Rasionews. Sutrisno (61), warga Noyontaan, mengaku kecewa dengan hasil mediasi di Kelurahan Medono terkait sengketa investasi jasa keuangan dengan seorang warga berinisial UM.
Kepada wartawan, Sutrisno menjelaskan bahwa UM awalnya mengajaknya bekerja sama dalam usaha perputaran dana di pasar dengan sistem bagi hasil. Ia mengaku sudah menyetor modal sebesar Rp137,8 juta.
Namun, baru berjalan dua minggu, usaha macet. UM hanya mengembalikan Rp21 juta dan mengklaim sisanya sudah habis diputar.
“Dia bilang yang diputar cuma Rp30 juta, jadi hanya mau kembalikan Rp9 juta lagi. Saya jelas menolak karena itu tidak sesuai kesepakatan awal,” ujar Sutrisno, Selasa (5/8/2025).
Mediasi sempat difasilitasi Kelurahan Medono dan dituangkan dalam Surat Hasil Mediasi Nomor 100.3/118 tanggal 17 Juli 2025. Hasilnya: buntu. Tak ada kesepakatan soal jumlah dan mekanisme pengembalian dana. Kelurahan kemudian menyerahkan penyelesaian kepada pihak luar secara non-litigasi.
Yang bikin Sutrisno makin kecewa, ia menduga arah pembahasan dalam mediasi justru mengaburkan masalah. “Saya diminta menulis kasus ini sebagai hutang-piutang. Padahal jelas awalnya itu kerja sama usaha. Saya merasa diarahkan dan tidak diperlakukan adil,” tegasnya. (Tri)
Sutrisno Kecewa, Mediasi di Kelurahan Medono Diduga Arahkan Kasus Investasi Jadi Hutang-Piutang
Tinggalkan Ulasan




