Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO
Hukum

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

Terakhir diperbarui: 1 Juni 2026 11:45
Reporter Redaksi Diposting 1 Juni 2026 44 Views
Share
IMG 20260601 WA0052
SHARE

 

Jakarta ll rasionews.com ll  Ketua Umum APKOMINDO yang sah, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), resmi mengirimkan surat Nomor 198/DPP-APKOMINDO/V/2026 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 25 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul terdaftarnya permohonan kasasi dari pihak lawan dengan Nomor Perkara 431 K/TUN/2026 pada tanggal 21 Mei 2026, sebagaimana tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

Surat penegasan permohonan pengawasan terpadu ini juga disampaikan secara resmi kepada Ketua Komisi Yudisial RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Upaya ini menjadi bentuk pengawasan publik yang sah guna menjaga marwah lembaga peradilan tertinggi, sekaligus membuka tabir dugaan rekayasa hukum masif yang dibangun melalui dokumen dan keterangan palsu secara berulang kali.

Berdasarkan data resmi sistem penelusuran perkara Mahkamah Agung, permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Pemohon Kasasi atas nama Rudy Dermawan Muliadi melalui kuasa hukumnya, Josephine Levina Pietra, S.H., M.Kn. dari Kula Mithra Law Firm. Langkah kasasi ini merupakan upaya terakhir kelompok tersebut setelah sebelumnya gagal total di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT, dan kembali gagal telak di Tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta dalam Perkara No. 342/B/2025/PT.TUN.JKT.

Dalam rangkaian perkara tersebut, Rudy Dermawan Muliadi mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO bersama Suwandi Sutikno selaku Sekretaris Jenderal, padahal Munas ataupun Munaslub APKOMINDO yang mereka jadikan dasar hukum diduga kuat fiktif dan hasil manipulasi.

Sebaliknya, pihak Termohon I dalam perkara ini adalah kepengurusan DPP APKOMINDO yang sah di bawah kepemimpinan Hoky bersama Puguh Kuswanto selaku Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, dengan Termohon II adalah Menteri Hukum Republik Indonesia.

Rangkaian Nyata Pemalsuan Berulang di Berbagai Pengadilan dan Ciutnya Nyali Saksi
Hoky menegaskan bahwa surat permohonan pengawasan intensif ini dikirimkan karena seluruh konstruksi hukum yang dibangun oleh kubu lawan didasarkan pada tindakan pemalsuan yang dilakukan secara sadar, terus-menerus, dan berulang kali di berbagai instansi peradilan.

Perbuatan rekayasa hukum dan pemalsuan nyata tersebut terendus secara sistematis pada Surat Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL) dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT). Pola ini juga ditemukan pada Surat Eksepsi dan Jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, Perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan Perkara No. 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst), serta dalam dokumen Memori Kasasi terkait perkara No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kubu Pemohon Kasasi ini diduga kuat menggunakan total hingga 5 (lima) akta APKOMINDO yang berisi keterangan palsu. Lebih ironisnya lagi, seluruh saksi yang mereka hadirkan dalam persidangan-persidangan terdahulu diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah demi memuluskan rekayasa hukum ini,” ungkap Hoky yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum SPRI.

Namun, dampak dari masifnya laporan polisi yang dilayangkan Hoky langsung membuat nyali kubu lawan ciut pada proses persidangan Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT di PTUN Jakarta. “Terbukti saat gugatan perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT berlangsung, tidak ada lagi satu pun pihak dari kelompok mereka yang berani hadir sebagai saksi di persidangan. Mereka semua kini telah menyadari bahwa saya tidak main-main dan telah menyeret perbuatan pidana mereka ke ranah hukum,” tegas Hoky.

Baca Juga:  Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayah Ciledug Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas

Bukti Nyata Manipulasi dan Kebohongan Akta Pengurus fiktif
Melalui surat terbarunya, DPP APKOMINDO meminta agar Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawasan MA melakukan audit serta pengawasan intensif secara terintegrasi. Hoky memaparkan sejumlah bukti kuat yang mendasari kepalsuan gugatan Pemohon Kasasi:
* Akta Nomor 55 tanggal 24 Juni 2015 (Bukti P-9/T II-15): Dokumen ini sama sekali tidak mencantumkan adanya peristiwa pemilihan pengurus dalam Munaslub tanggal 2 Februari 2015. Dengan demikian, peristiwa hukum yang menjadi tumpuan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel pada hakikatnya adalah fiktif/palsu.
* Putusan PN Jakarta Selatan No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel (Bukti P-12a/T II-16): Putusan ini dinilai cacat material karena bertumpu pada asumsi Munaslub yang faktanya tidak pernah terjadi. Di persidangan tidak ditemukan alat bukti sah seperti daftar hadir DPD, dokumentasi kegiatan, maupun akta notaris yang menyatakan eksplisit adanya pemilihan pengurus.
* Kontradiksi Legalitas Kemenkumham: Dalam Akta No. 55 tanggal 24 Juni 2015, Akta No. 35 tanggal 27 Desember 2016, Akta No. 24 tanggal 23 September 2021, serta SK No. 006/SK/MUNAS/IX/2021, kelompok Rudy Dermawan Muliadi selalu menyatakan bahwa dokumen APKOMINDO belum memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Padahal, secara faktual, APKOMINDO telah memperoleh pengesahan resmi sejak tahun 2012 berdasarkan SK Nomor AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012. Kondisi tersebut membuktikan adanya manipulasi fakta hukum yang mengindikasikan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP Baru dan/atau Pasal 394 KUHP Baru.

Terlebih lagi, pihak yang sama sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan terhadap SK Kementerian Hukum dan HAM RI terkait APKOMINDO melalui Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT, namun gugatan tersebut kandas hingga tingkat Kasasi di MA.

Hoky mendesak Mahkamah Agung mencermati pola sistematis rekayasa hukum berbasis pemalsuan dokumen ini, yang tercatat telah diulang-ulang oleh Pemohon Kasasi dalam setidaknya 9 (sembilan) perkara terdahulu, meliputi:
1. Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
2. Perkara No. 235/PDT/2020/PT.DKI
3. Perkara No. 430 K/PDT/2022
4. Perkara No. 542 PK/Pdt/2023
5. Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
6. Perkara No. 138/PDT/2022/PT DKI
7. Perkara No. 50 K/Pdt/2024
8. Perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
9. Perkara No. 1125/PDT/2023/PT DKI

Tragedi Hukum Dinasti Pemalsuan: 16 Laporan Polisi Mengintai Kelompok Lawan
Sebagai lampiran utama dari surat ke Ketua MA, Hoky menyertakan bukti konkret akumulasi pidana kelompok lawan. Jika sebelumnya terdata 11 laporan polisi, kini jumlah tersebut telah bertambah pesat menjadi total 16 Laporan Polisi (LP) yang saling berkaitan erat akibat perbuatan pemalsuan yang terus diproduksi oleh kubu Pemohon Kasasi. Angka ini bahkan masih sangat dimungkinkan untuk terus bertambah.

Sebaran 16 Laporan Polisi (LP) tersebut saat ini berada di berbagai tingkatan institusi kepolisian, dengan rincian sebagai berikut:
* 4 Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya yang penanganannya telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan;
* 3 Laporan Polisi (LP) yang didaftarkan dan ditangani langsung di Polres Metro Jakarta Selatan;
* 7 Laporan Polisi (LP) yang didaftarkan dan diproses di Polres Metro Jakarta Central, termasuk 2 laporan terbaru yang dibuat pada 8 Mei 2026 serta 1 laporan tambahan yang dibuat pada 12 Mei 2026.
* 1 Laporan Polisi (LP) di Bareskrim Polri dan 1 Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Miris Seorang Perempuan Lansia Diduga Komplotan Penjual Mobil Rental

Mengenai 2 LP (di Bareskrim dan Polda Metro) yang sempat dihentikan, Hoky telah mengadukan penghentian tersebut secara resmi kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri serta mengirimkan surat pengaduan khusus kepada Komisi III DPR RI. Hoky meyakini penuh perkara yang sempat mandek tersebut akan dibuka kembali demi tegaknya keadilan objektif.

Kilas Balik 15 Tahun Sengketa: Berpotensi Pecahkan Rekor MURI dengan 37 Perkara
Sengketa kepengurusan organisasi profesi ini tercatat sebagai salah satu sengketa terlama dan terumit dalam sejarah dunia teknologi informasi di Indonesia. Berawal pada tahun 2011, konflik dipicu oleh keputusan sewenang-wenang Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO masa bakti 2008-2011 yang membekukan kepengurusan sah saat itu, yaitu Suhanda Widjaja (Ketua Umum), Setyo Handoyo (Sekretaris Jenderal), dan Thedy Suyanto (Bendahara).

Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terungkap nama-nama jajaran DPA APKOMINDO periode tersebut yang menginisiasi pembekuan, yaitu: Sonny Franslay, Agus Setiawan, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, Nana Osay, serta Henky Tjokroadhiguno.

DPA tersebut kemudian membentuk Caretaker DPP APKOMINDO melalui SK Nomor 06/SK-DPA/10/2011 tertanggal 22 Oktober 2011 dengan susunan Ketua: Sonny Franslay, Sekretaris: Rudi Rusdiah BE, MBA, MA., Wakil Ketua: Ir. Agus Setiawan, Ir. Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno, Ir. Henky Gunawan, Ir. Irwan Gunawan, dengan Anggota: Ir. Nana Osay, Ir. Kunarto Mintarno, Ir. Iwan Idris, Jackson Ong.

Gugatan tahun 2013 dari kelompok mereka mengarah pada 20 Tergugat dan 1 Turut Tergugat, yaitu; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE., MM., MBA (almarhum), H. Ridwan (almarhum), Agustinus Sutandar (almarhum), Gomulia Oscar, Suwato Komala, Suhanda Widjaja, Setyo Handoyo Singgih, John Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emily Kie, Nur Suari Louis, Simon Robinson Purba (almarhum), Paul Kuntadi, Frans Budiono, Tecky Tanardi (almarhum), Willy Aprilianto, Ahmad Jazuli, Syamsul Qadar, Sandy Kusuma, serta Notaris Nurul Larasati, S.H. sebagai turut tergugat.

Ironisnya, pemberitahuan putusan kasasi perkara ini baru tersampaikan kepada keluarga almarhum Tecky Tanardi pada 13 Maret 2026, menegaskan rentang waktu konflik yang telah memakan waktu hingga 15 tahun.

Secara akumulatif, konflik ekstrim ini telah menggelindingkan sedikitnya 37 perkara hukum di berbagai tingkat peradilan di Indonesia, dengan rincian:
* 1 perkara di PN Jakarta Timur
* 2 perkara di PTUN Jakarta
* 4 perkara di PN Bantul
* 1 perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
* 1 perkara di PN Jakarta Selatan
* 3 perkara di PN Yogyakarta
* 3 perkara di PN Jakarta Pusat
* 4 perkara di Pengadilan Tinggi Yogyakarta
* 5 perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
* 2 perkara di PT TUN Jakarta
* 10 perkara Kasasi di Mahkamah Agung RI
* 1 perkara Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI

Dengan akumulasi 37 perkara pengadilan ditambah dengan 16 laporan polisi yang terus bergulir, sengketa internal APKOMINDO ini sangat berpotensi kuat mencatatkan rekor tersendiri di Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai konflik organisasi profesi dengan jumlah perkara hukum terbanyak dan durasi sengketa terlama di Indonesia.

Baca Juga:  Penetapan 3 Tersangka Baru Perkara Tindak Pidana Korupsi dan/atau Gratifikasi Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Jejak Kriminalisasi Palsu dan Somasi Terbuka Akta APKOMINDO DKI Jakarta No. 43
Rangkaian sengketa ini juga diwarnai dengan 5 laporan polisi yang sengaja diarahkan untuk mengkriminalisasi Hoky oleh kelompok DPA 2011, yakni LP Nomor 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri, TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri, LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, dan LP/109/V/2017/SPKT Polres Bantul. Akibat LP Nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, Hoky bahkan sempat mengalami penahanan sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul.

Dalam persidangan perkara tersebut, terungkap fakta mengejutkan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, di mana saksi Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno membeberkan adanya pihak yang sengaja menyiapkan dana agar Hoky dijebloskan ke dalam penjara, salah satu nama yang mencuat sebagai penyedia dana adalah Suharto Yuwono. Namun pada akhirnya, keadilan terbukti dan Hoky dinyatakan bersih tidak bersalah melalui putusan bebas murni dan upaya Kasasi JPU dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.

Tidak berhenti di situ, investigasi mendalam DPP APKOMINDO menemukan dugaan ketidaksesuaian fakta dalam Akta Pendirian APKOMINDO DKI Jakarta Nomor 43 tanggal 15 Januari 2015 yang mencantumkan 18 nama pendiri. Hoky kemudian melayangkan somasi keras kepada 18 nama tersebut pada 13 Maret 2026.

Hasilnya 11 nama pendiri yaitu: Taufresdian, Lui Henry, Stephanus Iwan Santoso, Poey Peng An alias Andy Ho, Luki Irwan Widjaja, Edy Karianto, Tjiew Susanto, Sugiyatmo, Mansyur Tjuw, Kho Miauw Djung alias Andy Christopher, dan Wing Wiryawan, menyatakan kooperatif dan siap membantu membongkar fakta yang sebenarnya demi menghindari jerat hukum pidana pemalsuan. Sementara 7 nama lainnya, yaitu Nana Juhana Osay, Faaz Ismail, Hengkyanto T.A., Adnan, Rheza Sistiadi T., Suwandi Sutikno, dan Rudy Dermawan Muliadi, memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.

Hikmah Ujian Hidup: Menjelma Menjadi Advokat Kebenaran
Ditempa oleh badai kriminalisasi berbasis rekayasa dokumen selama belasan tahun justru memicu titik balik luar biasa bagi kehidupan Hoky. Pengalaman pahit ditahan selama 43 hari memotivasinya untuk mempelajari ilmu hukum secara akademis mendalam hingga sukses menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.), lalu resmi disumpah sebagai Advokat, dan telah mendirikan kantor hukum Mustika Raja Law Office. Kiprahnya di dunia hukum semakin diakui dengan mendirikan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) dan dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPN PERATIN.

“Menjadi advokat bukanlah sesuatu yang pernah saya rencanakan sebelumnya. Jalan itu lahir dari proses panjang dan ujian kehidupan yang sangat berat akibat rekayasa hukum pihak lawan. Tetapi justru dari situlah saya belajar bahwa setiap ujian dapat menjadi kekuatan nyata untuk memperjuangkan kebenaran substantif,” kenang Hoky dengan penuh rasa syukur atas penyertaan Tuhan.

Hoky secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk dikonfrontasi atau melakukan klarifikasi langsung dengan Majelis Hakim yang memutus perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel terdahulu, demi membuktikan bahwa putusan mereka kala itu didasarkan pada dokumen-dokumen yang tidak sah dan manipulatif.

“Saya percaya bahwa kebenaran tidak akan dapat ditutupi oleh tumpukan kertas palsu selamanya. Prosesnya mungkin memerlukan waktu panjang, bahkan hingga belasan tahun, namun pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya. Siapa pun yang menabur rekayasa hukum dan pemalsuan berulang kali, pada waktunya harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Hoky.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260601 WA0039 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260601 WA0055 Dugaan Carut-Marut Administrasi Desa Padamulya Mengemuka, Camat Angsana Tuai Kritik
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260711 WA0230
Nasional
Pemred teropongdunia.info Ucapkan Selamat Ulang Tahun Pertama Cucu Pertama Kaperwil SangRajawaliNews.my.id
11 Juli 2026 29 Views
IMG 20260712 WA0197
TNI – Polri
FRIC Kuningan Apresiasi Ketegasan Kortastipidkor Polri, Dorong Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
12 Juli 2026 25 Views
IMG 20260712 WA0033
Edukasi
Di Era Digitalisasi saat ini,Media ajak Institusi agar bijak dan saling pengertian guna terciptanya iklim berita yang terpercaya
12 Juli 2026 23 Views
IMG 20260712 WA0426
Politik
Jamiludin pimpin ketua PK(Pengurus Kecamatan) dalam Muscam Golkar lX Batuceper periode 2026-2031
12 Juli 2026 22 Views
IMG 20260712 WA0169
Nasional
BNN Kota Tangerang Gelar Senam ANANDA BERSINAR, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat Tanpa Narkoba
12 Juli 2026 22 Views
IMG 20260711 WA0334
Politik
Ilyas Fadilah pimpin partai Golkar Kecamatan Jatiuwung periode 2026-2031 dalam Muscam Partai Golkar
11 Juli 2026 22 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 11 Views
Dengan Edukasi P4GN, GANNAS Ajak Siswa SMAN 13 Ciledug Katakan Tidak Pada Narkoba
15 Juli 2026 11 Views
Sekolah Bantah Potong Dana PIP, Dinas Pendidikan Dampingi Pencairan di BRI, Advokat Soroti Keterlambatan
29 Juni 2026 41 Views
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 54 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 68 Views

Seputar Desa

Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 129 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 38 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 92 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 279 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 282 Views

Artikel Terkait:

IMG 20230813 WA0125
HukumNasional

Ketum FORJAB Angkat Bicara Terkait Kriminalisasi Wartawan

13 Agustus 2023 250 Views
IMG 20260708 WA0458 768x576 1
Hukum

HUKUM MEMPERTANYAKAN HANYA KARENA SURAT SOMASI PELAKSANA WASIAT DI JADIKAN TERSANGKA PASAL 433 AYAT (2) DAN PASAL 434 AYAT 1

9 Juli 2026 19 Views
IMG 20241213 WA0005
NasionalHukumSeputar Desa

Majlis Hakim PTUN Bandung Memutuskan Dadang Supriatna, Sebagai Ketua BPD Desa Haurpugur Yang Sah Menurut Hukum

13 Desember 2024 523 Views
IMG 20241128 WA0117
Hukum

JAM-Pidum Terapkan 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara KDRT di Kabupaten Sanggau

28 November 2024 147 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda