RasioNews.com l Bintuni Papua Barat, _ Salah satu DPO pembunuhan 4 warga di kampung Majnic distrik moskona barat dengan inisial SO di limpahkan ke kejaksaan beserta dengan barang bukti. Senin (14-10-2024) siang
Menurut Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi S. Marbun, S.Tr.K., M.H dalam keterangannya mengatakan berkas perkara salah satu DPO dengan inisial SO sudah di nyatakan lengkap atau P21 (anak). Tertuang dalam surat nomor:B-1273/R.2.13/Eoh.1/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024.
Dengan dasar inilah kami langsung melaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka SO beserta barang bukti ke kejaksaan negeri bintuni. Ucapnya
Kronologi kejadian, SO turut serta terlibat dalam pembunuhan 4 warga di kampung Majnic distrik moskona barat pada tanggal 29 september 2022. Sedangkan SO dijemput oleh tim macan Gunung satreskrim dan didampingi keluarga di kampung Majnic Distrik Moskona Barat Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 28 September 2024, yang merupakan hasil dari pendekatan dan penggalangan dengan pihak keluarga.
Berdasarkan laporan polisi nomor:LP/A/154/IX/2022/SPKT/Res Teluk Bintuni/Papua Barat tanggal 30 September 2022. SO melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 56 ayat 1 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sumber : Humas Polres Teluk Bintuni
Reporter : Iskandar