Kota Pekalongan-Rasionews,Ahli waris almarhumah Kadar Kamaliyah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Pemerintah Kota Pekalongan terkait pemanfaatan tanah di Jalan Trumtum, Kecamatan Pekalongan Utara, yang saat ini difungsikan sebagai jalan dan trotoar.
Para ahli waris menilai pemerintah telah menggunakan tanah milik keluarga seluas sekitar 815 meter persegi tanpa persetujuan pemilik dan tanpa memberikan kompensasi. Dari luasan tersebut, sekitar 200 meter persegi digunakan untuk pembangunan trotoar yang dikerjakan beberapa tahun lalu.
Para penggugat mendaftarkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Pekalongan pada 22 Januari 2026 dengan Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Pkl. Pengadilan telah menggelar sidang awal dengan agenda mediasi dan menghadirkan Pemerintah Kota Pekalongan sebagai pihak tergugat.
Kuasa hukum ahli waris, Didik Pramono, S.H., didampingi M. Zaenudin, S.H., menyampaikan bahwa fakta persidangan menunjukkan sertifikat tanah masih tercatat atas nama almarhumah Kadar Kamaliyah. Ia menyebut fakta tersebut tidak sejalan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan pemerintah saat audiensi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Dalam audiensi, pemerintah menyatakan lahan itu telah menjadi aset daerah. Namun di persidangan, mereka mengakui sertifikat masih atas nama pemilik lama,” ujar Didik, Senin (2/1/2026).
Didik menilai perbedaan pernyataan itu menunjukkan belum adanya kepastian hukum. Ia menegaskan tim kuasa hukum akan meminta kejelasan sikap pemerintah pada persidangan lanjutan, khususnya terkait pembayaran ganti kerugian.
“Jika pemerintah tidak menunjukkan itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum lain karena pembangunan dilakukan tanpa izin pemilik tanah dan merugikan ahli waris,” kata Didik.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan terus mengupayakan perlindungan hak kliennya hingga memperoleh keadilan. Menurutnya, praktik penguasaan tanah warga tanpa prosedur yang sah berpotensi menimbulkan preseden buruk.
“Ketika warga memanfaatkan tanah negara, mereka diwajibkan membayar. Namun saat negara menggunakan tanah warga, justru diminta menghibahkan. Ini mencederai rasa keadilan,” ujarnya.
Dalam gugatannya, ahli waris mendasarkan tuntutan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum serta Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai perlindungan hak milik.
Ahli waris menegaskan pemerintah tetap berkewajiban memberikan ganti rugi selama tanah tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan belum dialihkan secara sah, meskipun telah digunakan sebagai fasilitas umum.
Dalam perkara ini, Kadaryanto, Budi Raharjo, dan Imam Santoso, S.E. bertindak sebagai penggugat. Mereka menggugat Wali Kota Pekalongan, Kepala DPUPR Kota Pekalongan, serta Kepala BPN Kota Pekalongan sebagai turut tergugat. Para penggugat menunjuk Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. & Partners sebagai kuasa hukum,”pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kota Pekalongan belum menyampaikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.(Tri)
Sengketa Tanah Jalan Trumtum, Kuasa Hukum Suroti Soroti Sikap Pemkot Pekalongan
Tinggalkan Ulasan




