KAJEN, Rasionews.com – Pada akhir bulan Februari kemarin berlokasi di Balai Desa Tengeng Kulon Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan telah dilaksanakan Sosialisasi Terbatas Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2024.
Dihadiri Perangkat Desa, Ketua BPD dan anggota, Ketua RT dan Ketua RW se-Desa Tengeng Kulon. Hadir pula dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan
Dalam sambutannya, Kades Tengeng Kulon Rasijo menyampaikan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau disingkat PTSL ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
“PTSL adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah sehingga masyarakat akan lebih optimal dalam memberdayakan lahan yang dimilikinya dan tentunya untuk menghindari sengketa atau perselisihan kepemilikan tanah di kemudian hari,” jelas Kades Rasijo dalam sambutannya.
“Program yang dinanti masyarakat desa Tengeng kulon akhirnya terlaksana di tahun 2024 setelah 7 tahun lamanya menunggu. Semoga program ini bisa mencapai target dan berjalan lancar ” Tutup Kades Rasijo
Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi narasumber menyampaikan bahwa melaksanakan program PTSL, harus mengetahui dulu berapa jumlah tanah di Desa Tengeng Kulon yang sudah disertifikat. Karena dalam Program PTSL ini tanah yang sudah memiliki sertifikat tidak bisa mengikuti program PTSL.
“Melaksanakan Program PTSL, kita harus mengetahui dulu berapa jumlah tanah di Desa Tengeng Kulon yang sudah disertifikat. Karena dalam Program PTSL ini tanah yang sudah memiliki sertifikat tidak bisa mengikuti program PTSL ini,” Jelas Petugas BPN
Tambahnya adapun beberapa syarat pendaftaran PTSL antara lain mengumpulkan KartuTanda Penduduk dan Kartu Keluarga, pemasangan tanda batas tanah (patok permanen) yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan, surat permohonan pengajuan peserta PTSL, surat bukti kepemilikan tanah (Letter C, akta Jual beli, akte hibah atau berita acara kesaksian), Bukti setor, BPHTB dan PPh.
(Ilham)